Ketua Komisi C DPRD Karawang, Deden Ego Bersama Anggota Dewan dari Fraksi Gerindra, H.Ibrahim Saat Melakukan Sidak ke lokasi Tempat Pembuangan Limbah B di Kampung Babakan Gebang Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur

TPA limbah B3 Jenis Steel Slage Diduga Tak Memenuhi Syarat Baku
Warga Kelurahan Plawad Desak Minta Perlindungan BLHD Jabar
KARAWANG - Sejumlah warga Kampung Babakan Gebang Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, mendesak minta perlindungan  pihak BLHD (Badan Lingkungan Hidup) tingkat Provinsi Jawa Barat, menyusul telah dikirimi limbah B3 jenis Steel Slage atau onggokan besi mati yang sudah menggunung di kawasan pesawahan tekhnis dan Sungai Cilamaran. Hal ini juga, TPA (Tempat Pembuangan Akhir ) limbah B3 tersebut diduga tidak memenuhi persyatan baku dan belum memiliki izin resmi.
             Jedees (50) yang lahir di Kampung Babakan Gebang Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, mengaku merasa terkejut melihat lahan sawah tehkis seluas kurang lebih 1/4 Hektar yang bersebelahan dengan sungai pembuang Cilamaran, tiba-tiba disulap menjadi gunung limbah B3 jenis Steel Slage. Padahal, sejak Jedees masih kecil, lahan yang sekarang dijadikan penimbunan besi mati tersebut, setiap musim panen ditumbuhi padi hijau royo hingga penguning, kemudian di sungai Cilamaran masih hidup ikan berbagai jenis.
            Menurut Jedees, belakangan ini kondisi sawah tersebut sudah berubah menjadi tanah darat yang disinyalir dipakai untuk TPA (Tempat Pembuangan Akhir) limbah B3 jenis steel Slage. " Makanya saya minta perlindungan BLHD Provinsi Jawa Barat bermaksud ingin menanyakan limbah B3 jenis Steel Slage tersebut membahayakan dan bisa mencemari air bawah tanah serta air di sungai Cilamaran," kata Jedees.
             Dalam hal ini, Jedees juga akan mempertanyakan, apakah TPA limbah B3 jenis Steel Slage yang sudah menggunung di areal pesawahan tekhinis Kampung Babakan Gebang tersebut sudah mendapat izin resmi dari pemerintah atau belum. " Kenapa harus diperyanyakan keberaannya, karena sejak saya masih kecil tanah yang sekarang dipakai TPA limbah B3 tersebut merupakah sawah tekhnis, bukan berupa tanah darat seperti sekarang," ujarnya.
              Seperti diakui Oyo bersama empat rekannya, yang merupakan memamfaat limbah di lokasi tersebut, bahwa yang membuang limbah B3 ke situ  adalah PT. TJS, dan barang jenis steel slage tadi didatangkan dari beberapa pabrik di Cikarang. " Kami sepenarnya penduduk Cakung, berada di sini hanya untuk menambang di gunung Steel Slage guna mengambil besi yang masih aktif di onggokan besi mati tersebut, " kata Oyo, yang diamini empat temannya seraya menambahkan pekerjaan ini dilakukan hanya untuk menghidupi keluarga dan menyekolahkan anaknya.
              Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang, H. Asikin, Minggu (20/11) ketika diminta kompirmasinya sekitar keberadaan TPA limbah B3 di Kampung Babakan Gebang, Kelurahan Plawad, mengaku tidak pernah memberi izin untuk lokasi TPA di sekitar kawasan pesawahan tekhnis tersebut, terlebih untuk penimbunan limbah B3. Dia menjelaskan, untuk TPA limbah B3, harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan Pemkab maupun pemerintah pusat.
            sementara itu Kepala Kelurahan Palumbonsari, Drs. Rully,menjelaskan, bahwa tempat yang dijadikan penimbunan limbah B3 oleh PT. TJS berdasarkan Perda Tahun 2003, sudah masuk wilayah Kelurahan Plawad. Sehingga pihaknya tidak punya kewenangan untuk ikut campur ketika permasalahan penimbunan limbah B3 tersebut menimbulkan masalah di tengah masyarakat di kemudian hari.**




Subscribe for latest Apps and Games