Penimbunan Limbah B3 di Kampung Babakan Gebang, Plawad, dengan Areal Pesawahan Tekhnis Hanya terhalang Pagar Bambu

BLHD Jabar Akui Limbah B3 yang Dibuang di Babakan Gebang dan Buhwer Berbahaya
 
KARAWANG -     Asep Bayu, salah seorang PPNS (Penyidik Pengawai negeri Sipil) dari Badan Lingkungan Hidup (BLHD) Provinsi Jawa Barat, mengakui bahwa limbah B3 yang dibuang di sekitar kawasan sawah tekhnis Kampung Babakan Gebang Kelurahan Plawad dan Kampung Buher, Kelurahan Nagasari Karawang "Berbahaya". Kemudian ke dua tempat tersebut bukan merupakan TPSS (Tempat Pembuangan Samapah Sementara) atau TPA ( Tempat Pembuangan Sampah Akhir), sehingga jika ada pihak yang merasa keberatan dipersilahkan untuk membuat laporan resmi ke kantornya yang berkedudukan di Bandung.
               Dalam hal ini, Asep Bayu, Senin (20/11) saat berada di kantor BLHD kabupaten Karawang menyarankan, guna menyeret pembuang limbah tersebut ke meja hijau, maka syaratnya harus tertangkap basah. Karena dengan tertangkap tangan tadi, setidaknya penyidik bisa mendapatkan dua alat bukti, yakni jenis limbah yang dibuang kemudian pihak pengusaha atau perusahaan yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut.
              Sebagai PPNS BLHD Provinsi Jawa Barat, Asep Bayu mengakui, baru tahu adanya pembuangan limbah B3 jenis Steel Pleg di kawasan lahan pesawahan tekhnis. Seharusnya, hal tersebut tidak perlu terjadi, karena di Kabupaten Karawang itu sendiri ada Bidang Pengawasan dari kantor Badan lingkungan Hidup Kabupaten.
               Dia selaku PPNS, mempersilahkan warga yang kampung halamannya dikirimi abu batu bara dan limbah besi mati, untuk melapor lewat cara membawa barang bukti tersebut. Namun jika kasusnya ingin segera masuk ranah hukum, warga itu sendiri haru menangkap pelaku dan barang buktinya.
              Asep Bayu juga mengungkapkan, bahwa PPNS yang menangani dugaan tindak pidana terkait dengan masalah limbah di BLH Provinsi Jawa Barat, jumlahnya masih terbatas, sehingga jika  ada kasus yang terjadi di tengah masyarakat terkadang memakan waktu lama. " Saya akan selidiki dulu ke TKP tempat pembuangan limbah B3 steel Pleg," kata Asep Bayu.
              Informasi yang diperoleh menyebutkan, tanah di Kampung Babakan Gebang Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur yang dipakai tempat menimbun limbah B3 jenis steel pleg, tanah milik, H. MLK, warga yang tinggal di jantung kota Kabupaten Karawang. Konon, pihak pengusaha pengepul limbah B3 yang menimbun yang diduga beracun tersebut, statusnya menyewa kepada pemilik tanah H. Mlk tadi.**

            









 

Subscribe for latest Apps and Games