BLHD Jabar Akui
Limbah B3 yang Dibuang di Babakan Gebang dan Buhwer Berbahaya
KARAWANG
- Asep Bayu, salah seorang PPNS
(Penyidik Pengawai negeri Sipil) dari Badan Lingkungan Hidup (BLHD)
Provinsi Jawa Barat, mengakui bahwa limbah B3 yang dibuang di sekitar
kawasan sawah tekhnis Kampung Babakan Gebang Kelurahan Plawad dan
Kampung Buher, Kelurahan Nagasari Karawang "Berbahaya". Kemudian ke dua
tempat tersebut bukan merupakan TPSS (Tempat Pembuangan Samapah
Sementara) atau TPA ( Tempat Pembuangan Sampah Akhir), sehingga jika ada
pihak yang merasa keberatan dipersilahkan untuk membuat laporan resmi
ke kantornya yang berkedudukan di Bandung.
Dalam hal ini, Asep Bayu, Senin
(20/11) saat berada di kantor BLHD kabupaten Karawang menyarankan, guna
menyeret pembuang limbah tersebut ke meja hijau, maka syaratnya harus
tertangkap basah. Karena dengan tertangkap tangan tadi, setidaknya
penyidik bisa mendapatkan dua alat bukti, yakni jenis limbah yang
dibuang kemudian pihak pengusaha atau perusahaan yang melakukan
perbuatan melawan hukum tersebut.
Sebagai PPNS BLHD
Provinsi Jawa Barat, Asep Bayu mengakui, baru tahu adanya pembuangan
limbah B3 jenis Steel Pleg di kawasan lahan pesawahan tekhnis.
Seharusnya, hal tersebut tidak perlu terjadi, karena di Kabupaten
Karawang itu sendiri ada Bidang Pengawasan dari kantor Badan lingkungan
Hidup Kabupaten.
Dia selaku PPNS,
mempersilahkan warga yang kampung halamannya dikirimi abu batu bara dan
limbah
besi mati, untuk melapor lewat cara membawa barang bukti tersebut.
Namun jika kasusnya ingin segera masuk ranah hukum, warga itu sendiri
haru menangkap pelaku dan barang buktinya.
Asep Bayu juga mengungkapkan, bahwa PPNS yang menangani dugaan tindak
pidana terkait dengan masalah limbah di BLH Provinsi Jawa Barat,
jumlahnya masih terbatas, sehingga jika ada kasus yang terjadi di
tengah masyarakat terkadang memakan waktu lama. " Saya akan selidiki
dulu ke TKP tempat pembuangan limbah B3 steel Pleg," kata Asep Bayu.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, tanah di Kampung
Babakan Gebang Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur yang dipakai
tempat menimbun limbah B3 jenis steel pleg, tanah milik, H. MLK, warga
yang tinggal di jantung kota Kabupaten Karawang. Konon, pihak pengusaha
pengepul limbah B3
yang menimbun yang diduga beracun tersebut, statusnya menyewa kepada
pemilik tanah H. Mlk tadi.**