Karawang Terancam Jadi Lumbung Mayat dan Lumbung Penimbunan B3
KARAWANG - RTRW ( Rencana Tata
Ruang Wilayah masih dalam pembahasan di DPRD, Kabupaten Karawang
terancam menjadi lumbung mayat dan lumbung penimbunan limbah B3. Betapa
tidak, diplot kawasan industri belakangan ini telah terbangunan megah
pemakaman rekreasi, dan di lahan kawasan Bumi Telukjambe serta
Mulyasejat Ciampel kini menjadi tempat penimbunan limbah B3.
Lebih parah lagi, kawasan lahan pesawahan tekhnis di sebelah utara jalan negara Kabupaten Karawang, disinyalir sudah
ada yang dijadikan lokasi penimbunan limbah B3 juga. Bedanya jika modus
operandi penimbunan limbah B3 di plot kawasan industri memamfaatkan
lahan bekas penambangan galian pasir, sedangkan di kawasan lahan
tekhnis, guna menimbun limbah B3 terlebih dahulu melakukan penggalian
tanah petakan sawah.
Ketua DPRD Kabupaten
Karawang, H. Tono Bachtiar, Minggu (6/11) yang dihubungi melalui telepon
genggamnya, membenarkan, bahwa RTRW masih dalam tarap pembahasan di
lembaga yang dipimpinya. Dia juga sudah mengetahui di kawasan Industri
Karawang ada lahan yang sudah diperuntukan pemakaman yang dipadukan
dengan rekreasi, dan ada pengusaha pengepul limbah B3 di Kecamatan
Ciampel dan Telukjambe yang merupakan plot kawasn industri telah
melakukan penimbunan limbah B3. " Aduh kalao begitu Karawang bakal
menjadi lumbung mayat dan limbah B3," kata Ketua DPRD Karawang.
Menurut Ketua dewan,
RTRW nantinya setelah disyahkan melalui forum paripurna DPRD, akan
mengatur peruntukan tata ruang kabupaten, dimana sebelah selatan
kabupaten merupakan plot kawasan dan zona industri, sedangkan Kabupaten
Karawang bagian utara disamping dipertahankan sebagai lumbung padi juga
untuk kawasan pesisir pantai diperuntukan pembangunan pelabuhan bertarap
nasional. " Di RTRW ini Karawang bagian utara diplot menjadi daerah
pelabuhan," kata H. Tono Bachtiar.
Terkait telah
terjadinya penimbunan limbah B3 di bekas galian C yang dalam RUTR sudah
diplot sebagai kawasan industri, pihaknya selaku Ketua DPRD akan
merekomendasikan kepada Komisi C agar segera melakukan investigasi ke
lapangan guna mengetahui sekitar kebenarannya.", Jika lokasi tersebut
bekas penambangan pasir, sebagai konsekwensinya pengusaha galian pasir
itu harus melakukan reklamasi dan bukan sebaliknya mengarugnya dengan
limbah B3," tegas H. Tono Bachtiar.
Dalam hal ini, kata H.
Tono Bachtiar, pihaknya juga akan meminta intansi terkait untuk
melakukan penelitian terhadap limbah yang ditimbun di danau bekas galian
C, terkait dengan terkontaminasi belumnya keberadaan lingkungan di
situ. Sebab, jika diketahui keberadaan lingkungan sudah tercemar,
dampaknya bakal mengancam terhadap lingkungan hidup dan aspek kehidupan
masyarakat di lokasi tempat pembuangan limbah B3 tersebut.
Sementara itu terkait
dengan ke khawtiran ancaman penimbunan limbah B3 tersebut, warga Desa
Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, di antaranya, Dayat Ruspendi, BPD
Marpauang, Endang Subandi dan Sunta Atmaja, mengadukan permasalahan
tersebut ke Kementrian lingkungan Hidup. Kehadiran mereka di Kementrian
Lingkungan Hidup tersebut diterima Defuty IV, dan setelah berdialog
dengan pentolan KLH, mereka diperintahkan untuk membuat pengaduan resmi
secara tertulis.
ke 35 warga Desa
Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, selain memohon
perlindungan akibat ke khawatiran bahaya dari penimbunan limbah B3
tersebut, mereka minta agar pihak pengusaha pengepul limbah B3, segera
mengangkat dan mengeluarkan limbah yang sudah 1,4 tahun ditimbun ke luar
desanya. Mereka juga sangat paham jika bahaya dari ancaman limbah B3
itu bukan sekaranga, tetapi jika air bawah tanah sudah terkontaminasi,
hal itu juga akan membahayakan kelangsungkan hidup warga yang tinggal
tidak jauh dari lokasi penimbunan limbah B3 tersebut. **