Limbah B3 yang Disinyalir Bakal Disulap Menjadi Bahan Baku Jenis Benda lain

RTRW Masih Dibahas

Karawang Terancam Jadi Lumbung Mayat dan Lumbung Penimbunan B3
KARAWANG - RTRW ( Rencana Tata Ruang Wilayah masih dalam pembahasan di DPRD, Kabupaten Karawang terancam menjadi lumbung mayat dan lumbung penimbunan limbah B3. Betapa tidak, diplot kawasan industri belakangan ini telah terbangunan megah pemakaman rekreasi, dan di lahan kawasan Bumi Telukjambe serta Mulyasejat  Ciampel kini menjadi tempat penimbunan limbah B3.
         Lebih parah lagi, kawasan lahan pesawahan tekhnis di sebelah utara jalan negara Kabupaten Karawang, disinyalir sudah ada yang dijadikan lokasi penimbunan limbah B3 juga. Bedanya jika modus operandi penimbunan limbah B3 di plot kawasan industri memamfaatkan lahan bekas penambangan galian pasir, sedangkan di kawasan lahan tekhnis, guna menimbun limbah B3 terlebih dahulu melakukan penggalian tanah petakan sawah.
           Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Tono Bachtiar, Minggu (6/11) yang dihubungi melalui telepon genggamnya, membenarkan, bahwa RTRW masih dalam tarap pembahasan di lembaga yang dipimpinya. Dia juga sudah mengetahui di kawasan Industri Karawang ada lahan yang sudah diperuntukan pemakaman yang dipadukan dengan rekreasi, dan ada pengusaha pengepul limbah B3 di Kecamatan Ciampel dan Telukjambe yang merupakan plot kawasn industri telah melakukan penimbunan limbah B3. " Aduh kalao begitu Karawang bakal menjadi lumbung mayat dan limbah B3," kata Ketua DPRD Karawang.
           Menurut Ketua dewan, RTRW nantinya setelah disyahkan melalui forum paripurna DPRD, akan mengatur peruntukan tata ruang kabupaten, dimana sebelah selatan kabupaten merupakan plot kawasan dan zona industri, sedangkan Kabupaten Karawang bagian utara disamping dipertahankan sebagai lumbung padi juga untuk kawasan pesisir pantai diperuntukan pembangunan pelabuhan bertarap nasional. " Di RTRW ini Karawang bagian utara diplot menjadi daerah pelabuhan," kata H. Tono Bachtiar.
           Terkait telah terjadinya penimbunan limbah B3 di bekas galian C yang dalam RUTR sudah diplot sebagai kawasan industri, pihaknya selaku Ketua DPRD akan merekomendasikan kepada Komisi C agar segera melakukan investigasi ke lapangan guna mengetahui sekitar kebenarannya.", Jika lokasi tersebut bekas penambangan pasir, sebagai konsekwensinya pengusaha galian pasir itu harus melakukan reklamasi dan bukan sebaliknya mengarugnya dengan limbah B3," tegas H. Tono Bachtiar.
            Dalam hal ini, kata H. Tono Bachtiar, pihaknya juga akan meminta intansi terkait untuk melakukan penelitian terhadap limbah yang ditimbun di danau bekas galian C, terkait dengan terkontaminasi belumnya keberadaan lingkungan di situ. Sebab, jika diketahui keberadaan lingkungan sudah tercemar, dampaknya bakal mengancam terhadap lingkungan hidup dan aspek kehidupan masyarakat di lokasi tempat pembuangan limbah B3 tersebut.
            Sementara itu terkait dengan ke khawtiran ancaman penimbunan limbah B3 tersebut, warga Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, di antaranya, Dayat Ruspendi, BPD Marpauang, Endang Subandi dan Sunta Atmaja, mengadukan permasalahan tersebut ke Kementrian lingkungan Hidup. Kehadiran mereka di Kementrian Lingkungan Hidup tersebut diterima Defuty IV,  dan setelah berdialog dengan pentolan KLH, mereka diperintahkan untuk membuat pengaduan resmi secara tertulis.
            ke 35 warga Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, selain memohon perlindungan akibat ke khawatiran bahaya dari penimbunan limbah B3 tersebut, mereka minta agar pihak pengusaha pengepul limbah B3, segera mengangkat dan mengeluarkan limbah yang sudah 1,4 tahun ditimbun ke luar desanya. Mereka juga sangat paham jika bahaya dari ancaman limbah B3 itu bukan sekaranga, tetapi jika air bawah tanah sudah terkontaminasi, hal itu juga akan membahayakan kelangsungkan hidup warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi penimbunan limbah B3 tersebut. **








Subscribe for latest Apps and Games