Sidak Komisi C Ditemukan Benda Jenis Steel Slage
Diduga PT. TJS Buang Limbah B3 di Kawasan Pesawahan Tekhis
KARAWANG
- Diduga pengepul limbah B3 PT. TJS membuang limbah B3 jenis "Steel
Slage" di kawasan pesawahan tekhnis antara berbatasan Kelurahan Palumbon
Sari - Plawas, Kecamatan Karawang Timur. Hal ini, diketahui setelah
komisi C DPRD Kabupaten Karawang melakukan " Sidak" ke lokasi tersebut,
ditemukan benda aneh yang sudah menggunung di bibir sungai pembuang
Cilamaran perbatasan ke dua kelurahan tadi.
Ketua
Komisi C, Deden Ego bersama anggotanya Ir. H. Ibrahim, Kamis (16/11)
mengatakan, gundukan barang mirip dengan biji besi yang sudah mati itu
disinyalir sejenis steel slage. " Benda ini bisa mengancam kematian
terhadap orang dan meracuni air bawah tanah," tegas Ir. H. Ibrohim,
anggota Komisi C yang berasal dari Partai Gerindra.
Baik Deden Ego, selaku Ketua Komisi C dan Ir. H. Ibrohim, sebagai
anggota, menuding bahwa Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten
Karawang telah kecolongan menyusul terjadinya pembuangan limbah di lahan
sawah yang sudah dipadatkan lalu dijadikan penimbunan limbah B3. Bahkan
kedua anggota dewan tadi, menduga pihak Badan Lingkungan Hidup Daerah
Karawang " Main Mata" dengan pengusaha pengepul limbah B3, menyusul
telah terjadinya gunung limbah B3 jenis Steel slage di kawasan pesawahan
teknis Kabupaten Karawang bagian utara.
Dalam
hal ini, Ketua Komisi C, akan mempertanyakan dana pengawasan yang
bersumber dari APBD kepada pihak kantor BPLHD setempat. " Apa
kerjanya petugas pengawas dari kantor BPLHD tersebut sampai-sampai
pengusaha membuang limbah B3 sudah menggunung di areal pesawahan teknis
tersebut," tegas Deden Ego.
Menurut Ir. H. Ibrohim, anggota Fraksi Gerindra, air di sungai pembuang
Cilamaran yang melewati beberapa wilayah kecamatan di Pantai utara
Kabupaten Karawang ditenggarai sudah tercemar oleh rembesan besi mati
yang menggunung di bekas sawah yang dipadatkan menjadi tanah darat
tersebut. " Saya tahu persisi lokasi pembuangan limbah B3 tersebut
dulunya lahan sawah teknis, ada saluran cacing dan sungai pembuang
Cilamaran," ujarnya.
H. Ibrohim juga menduga yang memadatkan sawah tekhnis menjadi tanah
darat di lokasi tersebut, adalah pihak pengusaha meubeler. Hal ini,
karena pihak pengusaha meubeler tadi, usahanya tidak berjalan
sebagaimana
diharapkannya, akhirnya tanah tersebut dipindah tangankan dan oleh
pengusaha pengepul limbah B3 dijadikan lokasi penimbunan limbah B3 yang
didatangkan dari daerah Cikarang. " Ini sudah keterlaluan limbah B3
jenis steel slage dari luar kabupaten ditimbun di sekitar kawasan sawah
teknis," seraya menambahkan dari hasil "Sidak" nya pihak Komisi C DPRD
Karawang akan segera memanggil pihak kantor BPLD dan pengusaha pengepul
limbah B3 guna diminta tanggung jawabnya.**