Karawang Masih Memungkinkan untuk Ladang Investasi?
KARAWANG - Kabupaten Karawang sebagai kawasan industri terbesar se Asia
Tenggara masih memungkinkan sebagai ladang investasi?. Ini yang menjadi
pertanyaan menyusul belakangan ini pihak pengusaha yang sudah mendapat
izin lokasi dan beroprasi sering berurusan dengan pihak aparat di
tingkat provinsi karena, dilaporkan telah melanggar prosedur dalam
melakukan pembuangan limbah cair maupun padat.
Ini dikemukakan, Kepala Bidang Pengasawan lingkungan Hidup
Daerah (BLHD) Kabupaten Karawang, Endang, di ruang kerjanya, menyusul
dilakukannya penyegelan yang dilakukan pihak berwajib terhadap PT. Bata
Kau Shin, di Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan. Bukan pabrik bata
saja, tapi beberapa pabrik di kawasan itupun, belakangan ini masih ada
yang berususan dengan pihak berwajib dan kasusnya masih dalam proses
persidangan di PN Karawang. " kami tidak habis fikir kenapa investor
disuruh masuk, tetapi mereka yang sudah memegang persyaratan formal
masih harus berurusan dengan pihak berwajib di tingat provinsi," kata
Kabid Pengawasan BLHD Kabupaten Karawang, Endang, di kantornya.
Sementara Pemerintah Daerah dalam
menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Karawang menyatakan sudah cukup
membuahkan hasil. Kab. Karawang masih dipandang sebagai daerah surga investasi
di kalangan pelaku usaha. Hal ini sebagaimana terlihat dalam grafik pertumbuhan
industri dan investasi di Kab. Karawang sepanjang tahun 2011 saat
Bahkan, berdasarkan data yang ada, jumlah
Industri di Kab. Karawang meningkat sebanyak 181 unit, dari 9.582 unit pada
tahun 2010 menjadi 9.763 unit pada tahun 2011. Kenaikan tersebut terdiri dari
peningkatan jumlah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) sebanyak 11 unit
menjadi 371 unit, perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebanyak 23
unit menjadi 231 unit, perusahaan Non Fasilitas sebanyak 32 unit menjadi 178,
serta industri kecil sebanyak 133 unit menjadi 9.001 unit.
Jumlah investasi di Kab. Karawang
pun terus menunjukkan pertumbuhan yang cukup baik. Mulai dari Rp. 63,783
triliun pada tahun 2007, meningkat menjadi Rp. 86,449 triliun pada tahun 2008,
meningkat kembali menjadi Rp. 89,861 triliun pada tahun 2009, terus meningkat
menjadi Rp. 96,539 triliun pada tahun 2010, dan menjado Rp. 98,784 triliun pada
tahun 2011.
Pertumbuhan tersebut diperkuat
dengan jumlah kegiatan ekspor sepanjang tahun 2011 yang mencapai US$
509.111.555,41,-. Sejumlah negara secara rutin telah menjadi tujuan ekspor bagi
produk-produk asal Karawang, diantaranya Amerika Serikat, Jepang, Belgia,
India, Pakistan, Singapura, Asia Tenggara, Timur Tengah, Denmark, Belanda,
Inggris, Perancis, Australia, Korea, Afrika, China, dan sejumlah negara
lainnya. Jumlah tersebut hanyalah sebagian kecil saja, karena merupakan data
ekspor yang diambil dari perusahaan yang kantor pusatnya di Karawang. Jumlah
sebenarnya diperkirakan lebih besar lagi karena banyak perusahaan yang memiliki
kantor pusat di Jakarta, sehingga tidak mencatatkan kegiatan ekspornya di Kab.
Karawang.
Selain itu, di Kab. Karawang
sendiri saat ini telah terdapat 18 kawasan industri, dengan luas mencapai
13.902 hektar, selain Karawang juga memiliki areal zona industri dan daerah
khusus industri. Jumlah areal industri yang sangat luas tersebut merupakan
salah satu komitmen Kab. Karawang untuk menjadi daerah industri terluas se-Asia
Tenggara. Hal ini merupakan tindak
lanjut dari diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang Pengembangan Kawasan
Industri.
Kaitan dengan upaya pengembangan
industri kecil, menengah, dan besar, Pemerintah Kab. Karawang telah secara
rutin mengadakan kegiatan pengawasan dan pengendalian industru besar dan
menengah; fasilitasi sertifikasi halal dan izin Depkes produk industri;
pengembangan kemasan bagi industri kecil; kemitraan melalui CSR; pembinaan dan
bantuan peralatan industri kecil; pembangunan kios Dekranasda; serta melakukan
pembinaaan bagi para pedagang kaki lima, pedagang asongan, dan pedagang
empyakan di pasar-pasar tradisional.
Sedangkan dalam upaya
meningkatkan perlindungan terhadap konsumen dan pengamanan perdagangan, Pemerintah
Kab. Karawang terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang dan jasa;
pengawasan distribusi dan penyaluran bahan kebutuhan pokok masyarakat;
sosialisasi cukai dan pemberantasan barang dengan cukai illegal; operasi pasar
murah; pengawasan distribusi pupuk dan pestisida; serta penyediaan sambungan
listrik desa; Selain itu, Pemerintah Daerah sendiri telah membentuk dan
melantik para pengurus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sebagai salah satu
upaya untuk menjembatani antara konsumen dan produsen tekait permasalahan pada
suatu produk.**
Subscribe for latest Apps and Games