Hari Ini Olah TKP di
Desa
Mulyasejati
Polda Jabar usut Penimbunan limbah
B3 di Karawang
KARAWANG - Polda Jabar melalui Unit
IV Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) mulai melakukan pengusutan
terhadap menimbunan limbah B3 di Kabupaten Karawang menyusul, Senin
(9/1) telah dilakukannya oleh TKP di lokasi bekas galian pasir Dusun
Udug-udug, Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel. Proses hukum terhadap
dugaan pelanggaran pembuangan limbah B3 secara sembarang itu dilakukan
atas laporan polisi Nomor LPB/ 883/XXII/2011/Jabar tertanggal 22
Desember, yang dilakukan penduduk Desa Mulyasejati.
Tim penyidik dari Polda
jabar yang berjumlah lima anggota tersebut dipimpin, AKP. Ciptono itu
tidak melakukan police line terhadap lokasi penimbunan limbah B3 yang
diperkirakan seluas 4 hektar itu. Ke lima anggota yang turun ke TKP
yang mengambil potret dan mengamati bekas galian pasir ditimbun limbah
B3, disaksikan saksi pelapor, Suryana, warga Dusun Udug-udug, Desa
Mulyasejati dan beberapa saksi lainya. " Apabila ada yang mengangkut
limbah B3 di TKP itu berarti akan menghilangkan BB (Barang Bukti)," kata
ke lima anggota Polisi Jabar Unit IV Direskrim polda Jabar.
Suryana, sebagai pelapor
mengatakan, penimbunan limbah B3 yang disinyalir dilakukan pihak
pengusaha pengepul limbah B3 PT. Tenang Jaya Sejahtra. Disebutkan, bahwa
pihak pengusaha yang melakukan dumping limbah B3 diduga telah melanggar
Psl 98 ayat 1dan 2 dan atau psl 104 jo Psl 116 Undang-undang No 32
tahun 2009 tentang Perlindungan dalam pengelolaan lingkungan hidup. "
Saya tahu bunyi pelanggaran tersebut dari surat panggilan yang diterima
saya dan bebera saksi lainya, lewat surat panggilan dari Polda jabar
yang ditandatangani, Kompol.Suciptono, SH, msi," ujar Suryana.
Dalam hal ini Suryana, Cs
berharap kepada pihak Polda Jabar, agar proses pengusutan yang
dilakukan kasusnya secepatnya segera digelar di Pengadilan. Kemudian
jika pengusaha pengepul limbah B3 tersebut tersebut diketahui bersalah,
hukuman untuk mempertanggungjawabkan harus setimpal dengan perbuatnnya. "
Kami hanya bisa berharap kepada pihak Polda Jabar guna melakukan
penindakan terhadap pengusaha yang melakukan peraturan perundangan itu,"
tegas Suryana, seraya berapi-api.
Bupati Karawang, H. Ade
Swara, menyesalkan atas telah terjadinya penimbunan limbah B3 di Desa
Mulyasejati, Kecamatan Ciampel dan beberapa perkampungan di wilayah
Kecamatan Kabupatennya. " jika sudah terjadi pembuangan limbah B3 secara
itu, patut diduga pengawasan dari pihak Kantor Lingkungan Hidup
Kabupaten Karawang tidak berfungsi," kata bupati.
Lebih memprihatinkan
lagi kata Bupati, jika telah terjadi kasus pembuangan limbah baik yang
dilakukan pengusaha industri dari zona dan kawasan industri, biasanya
yang tampil dipersidangan personil dari pihak BLHD Provinsi Jawa Barat
dan bukan sebaliknya PNS yang bertugas di Kantor Lingkungan Hidup
Kabupaten Karawang," tutur bupati. **