Hari Ini Olah TKP di Desa Mulyasejati
Polda Jabar usut Penimbunan limbah B3 di Karawang
 
KARAWANG - Polda Jabar melalui Unit IV Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) mulai melakukan pengusutan terhadap menimbunan limbah B3 di Kabupaten Karawang menyusul, Senin (9/1) telah dilakukannya oleh TKP di lokasi bekas galian pasir Dusun Udug-udug, Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel. Proses hukum terhadap dugaan pelanggaran pembuangan limbah B3 secara sembarang itu dilakukan atas laporan polisi Nomor LPB/ 883/XXII/2011/Jabar tertanggal 22 Desember, yang dilakukan penduduk Desa Mulyasejati.
       Tim penyidik dari Polda jabar yang berjumlah lima anggota tersebut dipimpin, AKP. Ciptono itu tidak melakukan police line terhadap lokasi penimbunan limbah B3 yang diperkirakan seluas 4 hektar itu. Ke lima anggota yang turun ke TKP yang  mengambil potret dan mengamati bekas galian pasir ditimbun limbah B3, disaksikan saksi pelapor, Suryana, warga Dusun Udug-udug, Desa Mulyasejati dan beberapa saksi lainya. " Apabila ada yang mengangkut limbah B3 di TKP itu berarti akan menghilangkan BB (Barang Bukti)," kata ke lima anggota Polisi Jabar Unit IV Direskrim polda Jabar.
        Suryana, sebagai pelapor mengatakan,  penimbunan limbah B3 yang disinyalir dilakukan pihak pengusaha pengepul limbah B3 PT. Tenang Jaya Sejahtra. Disebutkan, bahwa pihak pengusaha yang melakukan dumping limbah B3 diduga telah melanggar Psl 98 ayat 1dan 2 dan atau psl 104 jo Psl 116 Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dalam pengelolaan lingkungan hidup. " Saya tahu bunyi pelanggaran tersebut dari surat panggilan yang diterima saya dan bebera saksi lainya, lewat surat panggilan dari Polda jabar yang ditandatangani, Kompol.Suciptono, SH, msi," ujar Suryana.
          Dalam hal ini Suryana, Cs berharap kepada pihak Polda Jabar, agar proses pengusutan yang dilakukan kasusnya secepatnya segera digelar di Pengadilan. Kemudian jika pengusaha pengepul limbah B3 tersebut tersebut diketahui bersalah, hukuman untuk mempertanggungjawabkan harus setimpal dengan perbuatnnya. " Kami hanya bisa berharap kepada pihak Polda Jabar guna melakukan penindakan terhadap pengusaha yang melakukan peraturan perundangan itu," tegas Suryana, seraya berapi-api.
          Bupati Karawang, H. Ade Swara, menyesalkan atas telah terjadinya penimbunan limbah B3 di Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel dan beberapa perkampungan di wilayah Kecamatan Kabupatennya. " jika sudah terjadi pembuangan limbah B3 secara itu, patut diduga pengawasan dari pihak Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang tidak berfungsi," kata bupati.
            Lebih memprihatinkan lagi kata Bupati, jika telah terjadi kasus pembuangan limbah baik yang dilakukan pengusaha industri dari zona dan kawasan industri, biasanya yang tampil dipersidangan personil dari pihak BLHD Provinsi Jawa Barat dan bukan sebaliknya PNS yang bertugas di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang," tutur bupati. **



Subscribe for latest Apps and Games