Hari Ini Polda Ngambil Sample di TKP
Kasus Penimbunan Limbah B3 di Desa Mulyasejati Sudak Masuk "Dik"

KARAWANG -  Kepala Unit IV Tipidter (Tindak Pidana Tertentu ) Polda Jabar, Kompol, Suciptono, mengatakan, bahwa kasus penimbunan limbah B3 di Dusun Udug-udug, Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Karawang proses hukumnya sudah masuk "DIK" (Penyidikan). Hal ini, pengambilan sample limbah B3 yang sudah ditimbun di TKP, sebagai upaya untuk melengkapi alat bukti disamping beberapa keterangan saksi.
         Menurut Kompol. Suciptono, mengambilan sample di lokasi tempat penimbunan limbah B3 agar fair, penyidik juga menghadirkan pihak pelapor, terlapor dari pihak pengepul limbah B3 PT. Tenang Jaya Sejahtra, dan Kepala Desa Mulyasejati. " Barang bukti yang terdiri dari empat kantong plastik yang menggunakan kertas segal warna merah setelah disaksikan para pihak nantinya akan diuji laboratorium yang ditunjuk Polda jabar,' kata Kompol. Suciptono, Selasa (10/1) saat ditemui di TKP Penimbunan Limbah B3 Dusun Udug-udug, Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel.
             lewat kesempatan itu, kata Kompol, Suciptono, berita acara pengambilan sample yang terdiri dari empat kantong plastik berisi limbah B3 yang sudah bercampur tanah itu ditandatangani dari pihak pelapor, Suryana, terlapor dari pihak PT. Tenang Sejahtra, Agung dan saya sendiri selaku dari penyidik Polda Jabar. " Uji sample barang bukti tersebut baru bisa diketahui hasilnya setelah dua minggu diproses pihak laboratorium," kata Kompol. Suciptono.
        Menjawab pertanyaan kapan kasus tersebut bisa disidangkan di pengadilan, Kanit Tipidter Polda Jabar mengatakan, seperti biasanya untuk membuat terang sebuah kasus  setidaknya ada dua alat bukti yang menguatkan. Makanya, saya sebagai penyidik sangat menunggu hasil lab dari pihak labotarium, sehingga BB (Barang Bukti)  sample itu bisa dijadikan alat bukti dipersidangan guna menguatkan seorang pelanggar bisa dituntut dan dikenakan sangsi sebagai akibat dari perbuatan yang dilakukannya.
         Kompol. Suciptono, lebih jauh menjelaskan, yang mengambil sample B3 di TKP pihak Polda Jabar juga melibatkan pihak Laboratorium Sucopindo yakni Suryana dan Kurnia. " Agar tidak tumpang tindih dalam proses penanganan kasus ini, pihaknya juga masih  menunggu proses dari Kemen-LH yang juga telah melakukan verifikasi dan pengambilan samle di lokasi penimbunan limbah B3," katanya, seraya menambahkan pengambilan sample oleh pihak Polda Jabar dilakukan di empat titik di lahan seluas 4 Hektar tersebut.
       
        Dalam hal ini, masyarakat Desa Mulyasejati berharap penuh dengan adanya penanganan perkara Limbah B3 dari Polda Jabar, dan masyarakat-pun masih mengerti di bumi nusantara ini masih ada hukum. " Kami percaya di negeri ini masih ada hukum menyusul dilakukan penyidikan oleh pihak Polda Jabar," kata Dayat dan sejumlah warga Kampung Udug-udug yang menyaksikan proses pengambilan sample di penimbunan limbah B3. **
           









Subscribe for latest Apps and Games