Hari Ini Polda Ngambil Sample di
TKP
Kasus Penimbunan Limbah B3 di Desa
Mulyasejati Sudak Masuk "Dik"
KARAWANG - Kepala Unit IV Tipidter
(Tindak Pidana Tertentu ) Polda Jabar, Kompol, Suciptono, mengatakan,
bahwa kasus penimbunan limbah B3 di Dusun Udug-udug, Desa Mulyasejati,
Kecamatan Ciampel, Karawang proses hukumnya sudah masuk "DIK"
(Penyidikan). Hal ini, pengambilan sample limbah B3 yang sudah ditimbun
di TKP, sebagai upaya untuk melengkapi alat bukti disamping beberapa
keterangan saksi.
Menurut Kompol. Suciptono,
mengambilan sample di lokasi tempat penimbunan limbah B3 agar fair,
penyidik juga menghadirkan pihak pelapor, terlapor dari pihak pengepul
limbah B3 PT. Tenang Jaya Sejahtra, dan Kepala Desa Mulyasejati. "
Barang bukti yang terdiri dari empat kantong plastik yang menggunakan
kertas segal warna merah setelah disaksikan para pihak nantinya akan
diuji laboratorium yang ditunjuk Polda jabar,' kata Kompol. Suciptono,
Selasa (10/1) saat ditemui di TKP Penimbunan Limbah B3 Dusun Udug-udug,
Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel.
lewat kesempatan itu,
kata Kompol, Suciptono, berita acara pengambilan sample yang terdiri
dari empat kantong plastik berisi limbah B3 yang sudah bercampur tanah
itu ditandatangani dari pihak pelapor, Suryana, terlapor dari pihak PT.
Tenang Sejahtra, Agung dan saya sendiri selaku dari penyidik Polda
Jabar. " Uji sample barang bukti tersebut baru bisa diketahui hasilnya
setelah dua minggu diproses pihak laboratorium," kata Kompol. Suciptono.
Menjawab pertanyaan kapan
kasus tersebut bisa disidangkan di pengadilan, Kanit Tipidter Polda
Jabar mengatakan, seperti biasanya untuk membuat terang sebuah kasus
setidaknya ada dua alat bukti yang menguatkan. Makanya, saya sebagai
penyidik sangat menunggu hasil lab dari pihak labotarium, sehingga BB
(Barang Bukti) sample itu bisa dijadikan alat bukti dipersidangan guna
menguatkan seorang pelanggar bisa dituntut dan dikenakan sangsi sebagai
akibat dari perbuatan yang dilakukannya.
Kompol. Suciptono, lebih
jauh menjelaskan, yang mengambil sample B3 di TKP pihak Polda Jabar juga
melibatkan pihak Laboratorium Sucopindo yakni Suryana dan Kurnia. "
Agar tidak tumpang tindih dalam proses penanganan kasus ini, pihaknya
juga masih menunggu proses dari Kemen-LH yang juga telah melakukan
verifikasi dan pengambilan samle di lokasi penimbunan limbah B3,"
katanya, seraya menambahkan pengambilan sample oleh pihak Polda Jabar
dilakukan di empat titik di lahan seluas 4 Hektar tersebut.
Dalam hal ini, masyarakat Desa Mulyasejati berharap penuh dengan
adanya penanganan perkara Limbah B3 dari Polda Jabar, dan
masyarakat-pun masih mengerti di bumi nusantara ini masih ada hukum. "
Kami percaya di negeri ini masih ada hukum menyusul dilakukan penyidikan
oleh pihak Polda Jabar," kata Dayat dan sejumlah warga Kampung
Udug-udug yang menyaksikan proses pengambilan sample di penimbunan
limbah B3. **