Kejaksaan Diberi Umpan Lagi
LSM Laporkan Uang PDAM Karawang yang Masuk Kantong Direksi
KARAWANG - Kejaksaan Karawang mulai
diberi umpan lagi oleh beberapa LSM yang langganan melaporkan
pengempalangan Dana APBD Pemkab dan "Duit' milik perusahaan daerah di
negeri lumbung padi ini. Terhangat kasus yang dilambungkan mereka,
sekitar uang PDAM sebesar Rp 1,2 miliar yang diduga masuk rekening salah
satu direksi di perusahaan milik Pemerintah Kabupaten tersebut.
Dalam hal ini
masyarakat berharap semoga kasus yang dilaporkan ke Kejaksaan, setelah
dilakukan penyelidikan tidak hanya sebatas kesalahan adminitrasi blaka
seperti dugaan korupsi berjamaah dana APBD 2011 sebesar Rp 1,2 miliar di
tubuh Sekretariat DPRD tahun 2011 lalu. " Di Kabupaten Karawang ada dua
kasus setelah dilidik (Penyelidikan) hasilnya hanya kesalahan
adminitrasi, yakni dugaan korupsi berjamaah di tubuh Sekretariat DPRD
dan Umroh gate yang dilakukan penyelidikannya oleh Polres Karawang,"
ujar Fikri Zulkarnaen, praktisi hukum di Kabupaten Karawang.
Fikri berharap, kasus
PDAM yang dilaporkan para LSM tadi, hasil akhir penanganan hukumnya
oleh pihak Kejaksaan tidak hanya dinyatakan kesalahan adminitrasi
seperti dua kasus yang pernah terjadi di tahun 2011. Kemudian hamba
hukum yang menangani penegakan hukum di Kabupaten Karawang ini, tidak
mengeluarkan lagi kata-kata " Demi sebuah kondusifitas" maka kasus yang
ditanganinya berhenti di persimpangan dengan alasan lagi tadi hanya
kesalahan adminitrasi saja.
Menurut Fikri, kasus
PDAM yang dimunculkan di tahun 2012 ini, bukan ditunggu hasilnya oleh
orang yang mengerti tentang hukum saja, tapi orang pedesaan yang buta
hukum sekarang ini memamsa ikut " Memplototinya" sepak terjang hamba
hukum yang menangani dugaan menyalahgunaan dana APBD maupun "DUIT" milik
perusahaan daerah milik Pemkab Karawang. " Orang karawang dari mulai
jantung kota hingga pedesaan dan dari mulai yang melek hukum dan buta
hukum sedang menonton babak baru di tahun 2012 sekitar penanganan dugaan
perbuatan melawan hukum oleh pihak yidikati di Kabupaten Karawang,"
tegas Fikri Zulkarnaen.
Sebagai praktisi
hukum, Fikri juga memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan, di tahun
2011 sudah merampungkan dugaan korupsi di tubuh kantor Bina Marga
terkait dengan perkara proyek jalan Badami-Pangkalan. " Saya acungkan
jempol Kejaksaan Karawang berhasil menyeret tiga pentolan kantor Bina
Marga ke meja hijau," kata Fikri Zulkarnaen, Kamis (12/1) saat ditemui
di Pemkab Karawang.
Sementara Kasie
Pidsus Pemkab Karawang, Aji Kalbu Pribadi, kemarin di kantornya
mengatakan, bahwa tiga pentolan kantor Bina Marga guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya oleh Kejaksaan telah dilakukan
penuntutan, selain kurungan badan, juga harus mengembalikan uang ke
negara. " Pada prinsipnya saya sebagai aparat penegak hukum akan
menerima setiap laporan yang datang dari masyarakat yang mengatasnamakan
komunitas apapun, namun guna membuat terang suatu perkara setidaknya
penyidik terlebih dahulu harus menemukan dua alat bukti," kata Kasie
Pidsus Karawang, Aji Kalbu Pribadi.**