Kejaksaan Diberi Umpan Lagi
LSM Laporkan Uang PDAM Karawang yang Masuk Kantong Direksi

KARAWANG - Kejaksaan Karawang mulai diberi umpan lagi oleh beberapa LSM yang langganan melaporkan pengempalangan Dana APBD Pemkab dan "Duit' milik perusahaan daerah di negeri lumbung padi ini. Terhangat kasus yang dilambungkan mereka, sekitar uang PDAM sebesar Rp 1,2 miliar yang diduga masuk rekening salah satu direksi di perusahaan milik Pemerintah Kabupaten tersebut.
            Dalam hal ini masyarakat berharap semoga kasus yang dilaporkan ke Kejaksaan, setelah dilakukan penyelidikan tidak hanya sebatas kesalahan adminitrasi blaka seperti dugaan korupsi berjamaah dana APBD 2011 sebesar Rp 1,2 miliar di tubuh Sekretariat DPRD tahun 2011 lalu. " Di Kabupaten Karawang ada dua kasus setelah dilidik (Penyelidikan) hasilnya hanya kesalahan adminitrasi, yakni dugaan korupsi berjamaah di tubuh Sekretariat DPRD dan Umroh gate yang dilakukan penyelidikannya oleh Polres Karawang," ujar Fikri Zulkarnaen, praktisi hukum di Kabupaten Karawang.
             Fikri berharap, kasus PDAM yang dilaporkan para LSM tadi, hasil akhir penanganan hukumnya oleh pihak Kejaksaan tidak hanya dinyatakan kesalahan adminitrasi seperti dua kasus yang pernah terjadi di tahun 2011. Kemudian hamba hukum yang menangani penegakan hukum di Kabupaten Karawang ini, tidak mengeluarkan lagi kata-kata " Demi sebuah kondusifitas" maka kasus yang ditanganinya berhenti di persimpangan dengan alasan lagi tadi hanya kesalahan adminitrasi saja.
            Menurut Fikri, kasus PDAM yang dimunculkan di tahun 2012 ini, bukan ditunggu hasilnya oleh orang yang mengerti tentang hukum saja, tapi orang pedesaan yang buta hukum sekarang ini memamsa ikut " Memplototinya" sepak terjang hamba hukum yang menangani dugaan menyalahgunaan dana APBD maupun "DUIT" milik perusahaan daerah milik Pemkab Karawang. " Orang karawang dari mulai jantung kota hingga pedesaan dan dari mulai yang melek hukum dan buta hukum sedang menonton babak baru di tahun 2012 sekitar penanganan dugaan perbuatan melawan hukum oleh pihak yidikati di Kabupaten Karawang," tegas Fikri Zulkarnaen.
                Sebagai praktisi hukum, Fikri juga memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan,  di tahun 2011 sudah merampungkan dugaan korupsi di tubuh kantor Bina Marga terkait dengan perkara proyek jalan Badami-Pangkalan. " Saya acungkan jempol Kejaksaan Karawang berhasil menyeret tiga pentolan kantor Bina Marga ke meja hijau," kata Fikri Zulkarnaen, Kamis (12/1) saat ditemui di Pemkab Karawang.
               Sementara Kasie Pidsus Pemkab Karawang, Aji Kalbu Pribadi, kemarin di kantornya mengatakan, bahwa tiga pentolan kantor Bina Marga guna mempertanggungjawabkan perbuatannya oleh Kejaksaan telah dilakukan penuntutan, selain kurungan badan, juga harus mengembalikan uang ke negara. " Pada prinsipnya saya sebagai aparat penegak hukum akan menerima setiap laporan yang datang dari masyarakat yang mengatasnamakan komunitas apapun, namun guna membuat terang suatu perkara setidaknya penyidik terlebih dahulu harus menemukan dua alat bukti," kata Kasie Pidsus Karawang, Aji Kalbu Pribadi.**






















Subscribe for latest Apps and Games