Bupati Karawang Diminta Tertibkan
Pengolahan limbah B3 di Irigasi Tarum Barat
" Normalisasi Sungai Citarum Baru Sebatas Sosialisasi"
KARAWANG - seiring dengan baru dilakukannya sosialisasi normalisasi Sungai Citarum muncul permintaan dari kalangan masyarakat Kabupaten Karawang agar pihak Pemkab setempat segera menertibkab tempat pengolahan limbah B3 di sepanjang tanah PJT II di Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel. Hal ini, mereka menuntut penertiban tersebut karena pihak Divisi I PJT II, diketahui pada Mei 2010 telah mengeluarkan surat pembongkaran terhadap pengelolah limbah B3 yang memamfaatkan lahan irigasi Tarum Barat, namun hingga kini kenyataannya di lapangan dibiarkan tanapa disertai tindakan tegas dari pihak Divisi 1PJT II
Pemerintah Kabupaten Karawang memulai upaya
untuk melakukan normalisasi dan rehabilitasi seharunya bukan terhadap sungai
Citarum guna mengendalikan bencana, tetapi agar irigasi tidak tercemar limbah
cair dan limbah B3 seharusnya irigasigasi TarumBarat pun harus dilakukan
normalisasi. " Kami minta irigasi Tarum Barat juga harus dijaga dari
tercemarnya limbah cair mapun B3," kata H.Sony Hersona, aktivis lingkungan
hidup GMPL Karawag.
Bupati Karawang, H. Ade Swara,Senin
(2/1) mengatakan, bahwa Pemerintah Kab. Karawang dan Kementerian
Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum pada tahun
2011 ini akan melaksanakan kegiatan Konstruksi Rehabilitasi Prasarana
Pengendali Banjir Sungai Citarum Hilir Walahar - Muara Gembong.
Kegiatan konstruksi ini mencakup dua kabupaten yakni Karawang dan Bekasi yang
nota bene merupakan daerah rawan bencana banjir khususnya yang diakibatkan oleh
meluapnya Sungai Citarum,” ujarnya.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, agar pelaksanaan
proyek rehabilitasi prasarana pengendali banjir ini dapat berjalan lancar pada
saatnya nanti,diperlukan adanya kegiatan sosialiasi terlebih dahulu yang
dimaksudkan sebagai upaya untuk lebih menginformasikan berbagai program
tersebut. “Sehingga kemungkinan terjadinya ekses atau konflik kepentingan
terutama dengan masyarakat di wilayah sekitar pelaksanan royek dimaksud dapat
diantisipasi dan dihindari sedini mungkin,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Bupati, melalui kegiatan ini
Pemerintah daerah mengajak semua pihak untuk turut mendukung pelaksanaan
kegiatan ini, yang diantaranya dengan lebih meningkatkan upaya-upaya
rehabilitasi lahan dan penyelamatan lingkungan; menumbuhkan prakarsa dan
kreatifitas serta meningkatkan peran serta masyarakat, karena pengelolaan dan
pelestarian lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja melainkan
menjadi tanggung jawab bersama; serta mengubah pandangan, sikap dan perilaku
kita terhadap hutan selama ini yang beranggapan : “bahwa manfaat hutan adalah
hanya dari hasil kayunya saja” tetapi lebih dari itu fungsi hutan sebagai
penyerap dan penyimpan cadangan air. “Dengan demikian kita dapat lebih
memfungsikan hutan sebagai penyimpan air,” pesannya.
Sementara itu, Sungai Citarum sendiri merupakan
sungai terbesar dan terpanjang di Jawa Barat dengan total areal mencapai 12
ribu km2. Sungai Citarum saat ini dimanfaatkan oleh sedikitnya 25 juta penduduk
di Jawa Barat dan DKI Jakarta, dengan jumlah populasi di sepanjang sungai
mencapai 10 juta penduduk. Selain itu, Sungai Citarum sendiri memiliki peranan
yang sangat penting, karena dipergunakan untuk mengairi 300.000 Ha areal
irigasi, mensuplai air untuk 80 persen penduduk Jakarta, serta menghasilkan
tenaga listrik hingga mencapai 1.400 Mega Watt.
Melalui program rehabilitasi konstruksi sarana
prasarana pengendali banjir ini, akan dilakukan sejumlah langkah, diantaranya
adalah dengan melakukan peninggian tanggul dengan system Concrete Structure –
Kisi-Kisi Beton, Perkuatan Tanggul dengan system Sheet Pile, Bronjong, dan
Pasangan Batu, serta normalisasi sungai. Kegiatan ini akan dilakukan di
sepanjang Sungai Citarum mulai dari Walahar, Kab. Karawang hingga Muara Gembong
Kab. Bekasi, yang dibagi menjadi beberapa paket pekerjaan. **