Tiga lembaga Ngambil Sample Limbah
B3
Warga Desa Mulyasejati Minta
"Jurdil" dalam Berikan Legalitas formal
KARAWANG - Sudah tiga lembaga yang
mengambil sample limbah B3 di lokasi penimbunan Dusun Udug-Udug, Desa
Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang. Warga Desa
Mulyasejati minta agar ke tiga lembaga yang berkompeten menetapkan hasil
lab untuk bersikap "jurdil" (jujur dan Adil) dalam memberikan legalitas
formal, karena masalah limbah sangat berpengaruh terhadap lingkungan
dan kehidupan rakyat di masa mendatang.
Begitulah diungkapkan,
Suryana, dan Dayat, penduduk Dusun Udug-udug, Desa Mulyasejati, di
kediamannya, Minggu (15/1) pelapor dan saksi yang mengadukan kasus
menimbunan limbah B3 di kampung halamanya. Alasan, kedua warga tadi,
agar pihak yang dipercaya untuk melakukan lab terhadap limbah B3
bersikap "Fair", karena merasa khawatir hasilnya yang dituangkan di atas
kertas sebagai legalitas formal diduga memihak kepada pengusaha
pengepul limbah B3 yang berkantong tebal.
Menurut Suryana dan
Dayat, ke tiga lembaga berkompeten yang sudah mengambil sample limbah B3
di lokasi penimbunan untuk diketahui sudah mencemari lingkungan atau
tidak yakni, dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Dinas
kemen-LH dan terkhir dari Sukofindo atas permintaan Lab pihak Polda
Jabar. Sampai hari ini, Minggu (15/5) ke tiga lembaga berkompeten yang
dipercaya untuk menguji tersebut, belum memberikan keterangan secara
resmi hasil laboraturium tersebut.
Suryana menjelaskan,
samle limbah B3 yang dilakukan pihak Dinkes setempat dan Kemen-LH, atas
permintaan warga Desa Mulyasejati, kecamatan Ciampel dan aktivis
lingkungan hidup dari GMPLH (Gerakan Masyarakat lingkungan Hidup) dan
Forum Cinta Danau Kabupaten Karawang. " Baik penyidik Polda Jabar,
maupun kami warga Desa Mulyasejati, sekarang ini sedang menunggu secara
yuridis formal hasil dari penelitian ke tiga laboratorium yang menguji
sample limbah B3 yang ditimbun pihak pengusaha pengepul limbah B3 milik
yang diduga milik PT. Tenang Jaya Sejahtra,' kata Suryana dan Dayat.
Sementara Kepala Unit
Tindak Pindana Tertentu, Polda Jabar, Kompol. Suciptono, SH, Msi,
membenarkan, bahwa pihak selaku penyidik untuk melanjutkan kasus itu ke
Pengadilan, masih menunggu hasil uji sample B3 dari pihak laboraturium
Sukopindo. Hal ini, karena empat kantong sample limbah B3 yang diambil
dari lokasi penimbunan hasilnya diperuntukan untuk melengkapi BAP yang
bakal dibawa ke meja persidangan. " Penyidik untuk melanjutkan maju dan
tidaknya perkara tersebut masih menunggu hasil lab," kata Kompol.
Suciptono.
Dia mengatakan, sebagai
proses hukum dari tindak lanjut laporan masyarakat Desa Mulyasejati,
pihak pemeriksa sudah meminta keterangan saksi pelapor, Suryana dan
beberapa saksi lainya. Namun pihaknya belum bisa memastikan kapan
waktunya perkara tersebut segera dimajukan ke proses pradilan. "
pokoknya saya masih menunggu hasil lab sample limbah B3 dari
laporatorium Sukopindo," ujar Kanis Tipidter Polda Jabar. **