Ada Apa BPN dengan Pengembang?
"Sertifikat Tanah dalam Agunan BTN Displit Jadi 97 Bidang ke Nama istri Pengembang"
KARAWANG - Banyak pihak yang
mempertanyakan, ada apa BPN Karawang dengan pengembang Tanjungpura
Recidenci, yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Mekar, Kecamatan Karawang
Barat. Pertanyaan itu dilontarkan menyusul, sertifikat tanah seluas
11.000 meter dalam agunan BTN diduga displit kemelikannya menjadi
beberapa bidang ke atas nama istri pengembang itu sendiri.
Padahal, disinyalir jika
pihak BPN tidak punya maksud-maksud tertentu, kenapa
pemecahan(split-red) tersebut, tidak dilakukan kepada para konsumen yang
sudah menempati rumah di komplek perumahan Tanjungpura Residenci. "
Saya tidak habis fikir kenapa BPN Karawang tidak berpihak kepada rakyat,
dalam hal ini para konsumen yang sudah menempati rumah kridit
tersebut," kata Ridwan, SH, salah seorang Praktisi Hukum yang tinggal di
jantung kota Karawang, Selasa(28/2).
Menurut Ridwan, seperti
biasanya jika kridit rumah tersebut sudah di tangani KPR, urusannya
antara konsumen dengan pihak KPR terkait dengan cicilannya. Sehingga,
seharusnya BPN guna melakukan sertifikat tanah tersebut ke atas nama
para konsumen. " Patut diduga dengan terlebih dahulu displit ke istri
pengembang tadi, suatu saat setelah para konsumen lunas mencicil akan
kembali
melakukan proses pemindahan hak atas tanah dari istri pengembang ke pengkridit perumahan tersebut," ujar Ridwan.
Dalam hal ini, Ridwan
juga minta kepada pihak notaris jangan mau diperalat pihak BPN, dimana
melalui Cover Nood-nya terlibat ikut menjamin untuk meminjamkan
sertifikat tanah seluas 11.000 meter yang statusnya dalam agunan pihak
BTN Karawang dengan maksud untuk dipecahkan kememilikannnya menjadi
beberapa bidang atas nama istri pengembang. " notaris juga harus
mempertimbangkan beberapa aspek untuk proses split kepemilikan tanah
tersebut," pungkas Ridwan, seraya menambahkan tanpa cover nood notaris
tidak akan memberikan pinjaman sertifikat dalam dalam agunan Bank.
Agus, salah seorang staf
BPN Karawang mengungkapkan, pelaksanaan split sertifikat tanah seluas
11.000 meter yang dijadikan komplek perumahan Tanjungpura Residenci,
sempat mentok, saat Kepala BPN Karawang dijabat, Tupal Hutapea. Ketika
itu pak Tumpal, memberikan dua opsi kepada pihak pengembang tersebut
yakni status kepelikan dalam sertifikat bisa ke atas nam pemilik
perijinan dan kedua bisa ke nama orang saat itu tertera di setifikat.
Namun lewat dua opsi tadi, proses pelaksanaan split mengalami stagnasi,
dn baru kedengaran lagi setelah kepala BPN Karawang dijabat pejabat
baru, yaitu Ibu Fatimah.
lebih jauh Agus
menjelaskan, Perumahan Tanjungpura Residenci pemegang perijinannya jatuh
kepada Denny Lazuardi, sedangkan sertifikatnya atas nama Sarawasti,
istri Denny Lazurdi, Supono kaka dari Sarawasti. " Sebenarnya pihak
pengembang jika bermaksud akan melakukan split kepemilikan tanah di
sertifikat harus salah satu, apakah jatuh kepegang perijinan atau ke
orang yang namanya tertera di serifikat," ujarnya. **
.