Ada Apa  BPN dengan Pengembang?
"Sertifikat Tanah dalam Agunan BTN Displit Jadi 97 Bidang ke Nama istri Pengembang"
KARAWANG - Banyak pihak yang mempertanyakan, ada apa BPN Karawang dengan pengembang Tanjungpura Recidenci, yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Mekar, Kecamatan Karawang Barat. Pertanyaan itu dilontarkan menyusul, sertifikat tanah seluas 11.000 meter dalam agunan BTN diduga displit kemelikannya menjadi beberapa bidang ke atas nama istri pengembang itu sendiri.
         Padahal, disinyalir jika pihak BPN tidak punya maksud-maksud tertentu, kenapa pemecahan(split-red) tersebut, tidak dilakukan kepada para konsumen yang sudah menempati rumah di komplek perumahan Tanjungpura Residenci. " Saya tidak habis fikir kenapa BPN Karawang tidak berpihak kepada rakyat, dalam hal ini para konsumen yang sudah menempati rumah kridit tersebut," kata Ridwan, SH, salah seorang Praktisi Hukum yang tinggal di jantung kota Karawang, Selasa(28/2).
        Menurut Ridwan, seperti biasanya jika kridit rumah tersebut sudah di tangani KPR, urusannya antara konsumen dengan pihak KPR terkait dengan cicilannya. Sehingga, seharusnya BPN guna melakukan sertifikat tanah tersebut ke atas nama para konsumen. " Patut diduga dengan terlebih dahulu displit ke istri pengembang tadi, suatu saat setelah para konsumen lunas mencicil akan kembali
melakukan proses pemindahan hak atas tanah dari istri pengembang ke pengkridit perumahan tersebut," ujar Ridwan.
         Dalam hal ini, Ridwan juga minta kepada pihak notaris jangan mau diperalat  pihak BPN, dimana melalui Cover Nood-nya terlibat ikut  menjamin untuk meminjamkan sertifikat tanah seluas 11.000 meter yang statusnya dalam agunan pihak BTN Karawang dengan maksud untuk dipecahkan kememilikannnya menjadi beberapa bidang atas nama istri pengembang. " notaris juga harus mempertimbangkan beberapa aspek untuk proses split kepemilikan tanah tersebut," pungkas Ridwan, seraya menambahkan tanpa cover nood notaris tidak akan memberikan pinjaman sertifikat dalam dalam agunan Bank.
         Agus, salah seorang staf BPN Karawang mengungkapkan, pelaksanaan split sertifikat tanah seluas 11.000 meter yang dijadikan komplek perumahan Tanjungpura Residenci, sempat mentok, saat Kepala BPN Karawang dijabat, Tupal Hutapea. Ketika itu pak Tumpal, memberikan dua opsi kepada pihak pengembang tersebut yakni status kepelikan dalam sertifikat bisa ke atas nam pemilik perijinan dan kedua bisa ke nama orang saat itu tertera di setifikat. Namun lewat dua opsi tadi, proses pelaksanaan split mengalami stagnasi, dn baru kedengaran lagi setelah kepala BPN Karawang dijabat pejabat baru, yaitu Ibu Fatimah.
        lebih jauh Agus menjelaskan, Perumahan Tanjungpura Residenci pemegang perijinannya jatuh kepada Denny Lazuardi, sedangkan sertifikatnya atas nama Sarawasti, istri Denny Lazurdi, Supono kaka dari Sarawasti. " Sebenarnya pihak pengembang jika bermaksud akan melakukan split kepemilikan tanah di sertifikat harus salah satu, apakah jatuh kepegang perijinan atau ke orang yang namanya tertera di serifikat," ujarnya. **








.











      

Subscribe for latest Apps and Games