Gudjrud Paska Mutasi
PNS Belum Lama Ikuti Prajabatan Langsung Diangkat Menjadi Eselon IV
KARAWANG - Gudjurud (jadi bahan pembiacaraan-red) buntut mutasi jabatan 1200 PNS di Lingkungan Pemkab Karawang. Pasalnya, ada beberapa PNS yang belum lama mengikuti Prajabatan untuk golongan kepangkatan IIIa,  langsung diangkat untuk menduduki eselon IV di Kantor Dinas lingkungan Pemkab setempat.
          Sebut saja nama PNS yang belum lama diangkat serta mengikuti prajabatan tadi, WL, NT. Pada pelaksanaan mutasi jabatan yang berlangsung pekan kemarin, langsung menduduki jabatan eselon IV di Dinas Disnaker dan seorang lagi ditempatkan di Kantor Dinas Bina Marga setempat. " Memang secara normatif jika dua PNS tadi setelah prajabatan menjadi PNS penuh tidak menjadi masalah, cuma yang bikin "Gudjrud" (Bahan pembicaraan-red) di tengah PNS Pemkab, belakangan ini masih banyak PNS yang golongan pangkat sudah tinggi dan sudah puluhan tahun statusnya masih menjadi staf," ujar Sukron Mustofa, salah seorang pensiunan Pemkab Karawang.
           Menurut Sukron, kedua anak tadi yang baru diangkat menjadi PNS dengan golongan kepangkatan IIIa, seharunya secara etika jangan dulu melebihi seniornya dan diuji dulu untuk mengabdi di OPD lain di lingkungan Pemkab. Kemudian, seharusnya pihak Baperjakat, terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada PNS yang sudah lama mengabdi kemudian pengkatnya lebih tinggi dari dua PNS tadi. " jangan karena kedua PNS tadi diduga dekat dengan penguasa lalu seniornya dilangkahi begitu saja," ujar Sukron Mustofa, Rabu(29/2) saat ditemui di Pemkab Karawang.
           Jika kedua PNS tadi dijadikan model seperti itu, kata Sukron, tidak menutupkemungkinan akan menjadi preseden buruk terhadap perkembangan karier PNS lainya yang sudah mengabdi puluhan tahun di Pemkab setempat. Dengan diangkatnya kedua PNS yang belum lama mengikuti prajabatan untuk menduduki eselon IV, memang sepertinya ada kemajuan di tubuh BKD (Badan Kepegawaian) Pemkab Karawang, tetapi di sisi lain disnyalir akan merusakan tatanan dunia kepegawaian terutama dalam pengembangan karier PNS lainy yang tidak memiliki gantungan ke penguasa atau istri penguasa di negeri lumbung padi ini.
           Belakangan yang menjadi pembicaraan hangat di lingkungan Pemkab, kata Sukron, sekitar diberikannya beban kerja berat terhadap pejabat yang sudah kondisi kesehatannya invalid, yakni Kepala Dinas Bina Marga dan Dua Kepala Bidang lainya. " Seharusnya hasil mutasi jabatan pekan kemarin ditinjau kembali, jangan karena PNS atau pejabat tadi dengan kekuasaan bisa menempati OPD dengan bebn kerja berat basah dengan beban kerja berat," pungkas Sukron.
             Sekretaris BKD Karawang, Haryanto, di ruang kerjanya, Rabu (29/2) menjelaskan, pihak Baperjakat dalam memberikan bahan mutasi dalam penempatan pejabat selain PNS itu normatif, juga dijelaskan tentang disiplin ilmu yang dimilikinya. Mengenai nama PNS yang sudah dimasukan ke dalam draf berubah, hal itu merupakan kewenangan bupati. " Saya tidak bisa menolak kebijakan bupati, meski pejabat itu pendapat orang banyak tidak layak ditempatkan atau pemimpin OPD itu, tapi kalau bupati mau pakai, saya tidak bisa berbuat banyak," ujar Sekretaris BKD Pemkab Karawang, Haryanto. **











Subscribe for latest Apps and Games