Gudjrud Paska Mutasi
PNS Belum Lama Ikuti Prajabatan Langsung Diangkat Menjadi Eselon IV
KARAWANG - Gudjurud (jadi bahan
pembiacaraan-red) buntut mutasi jabatan 1200 PNS di Lingkungan Pemkab
Karawang. Pasalnya, ada beberapa PNS yang belum lama mengikuti
Prajabatan untuk golongan kepangkatan IIIa, langsung diangkat untuk
menduduki eselon IV di Kantor Dinas lingkungan Pemkab setempat.
Sebut saja nama PNS yang
belum lama diangkat serta mengikuti prajabatan tadi, WL, NT. Pada
pelaksanaan mutasi jabatan yang berlangsung pekan kemarin, langsung
menduduki jabatan eselon IV di Dinas Disnaker dan seorang lagi
ditempatkan di Kantor Dinas Bina Marga setempat. " Memang secara
normatif jika dua PNS tadi setelah prajabatan menjadi PNS penuh tidak
menjadi masalah, cuma yang bikin "Gudjrud" (Bahan pembicaraan-red) di
tengah PNS Pemkab, belakangan ini masih banyak PNS yang golongan pangkat
sudah tinggi dan sudah puluhan tahun statusnya masih menjadi staf,"
ujar Sukron Mustofa, salah seorang pensiunan Pemkab Karawang.
Menurut Sukron, kedua
anak tadi yang baru diangkat menjadi PNS dengan golongan kepangkatan
IIIa, seharunya secara etika jangan dulu melebihi seniornya dan diuji
dulu untuk mengabdi di OPD lain di lingkungan Pemkab. Kemudian,
seharusnya pihak Baperjakat, terlebih dahulu memberikan kesempatan
kepada PNS yang sudah lama mengabdi kemudian pengkatnya lebih tinggi
dari dua PNS tadi. " jangan karena kedua PNS tadi diduga dekat dengan
penguasa lalu seniornya dilangkahi begitu saja," ujar Sukron Mustofa,
Rabu(29/2) saat ditemui di Pemkab Karawang.
Jika kedua PNS tadi
dijadikan model seperti itu, kata Sukron, tidak menutupkemungkinan akan
menjadi preseden buruk terhadap perkembangan karier PNS lainya yang
sudah mengabdi puluhan tahun di Pemkab setempat. Dengan diangkatnya
kedua PNS yang belum lama mengikuti prajabatan untuk menduduki eselon
IV, memang sepertinya ada kemajuan di tubuh BKD (Badan Kepegawaian)
Pemkab Karawang, tetapi di sisi lain disnyalir akan merusakan tatanan
dunia kepegawaian terutama dalam pengembangan karier PNS lainy yang
tidak memiliki gantungan ke penguasa atau istri penguasa di negeri
lumbung padi ini.
Belakangan yang menjadi
pembicaraan hangat di lingkungan Pemkab, kata Sukron, sekitar
diberikannya beban kerja berat terhadap pejabat yang sudah kondisi
kesehatannya invalid, yakni Kepala Dinas Bina Marga dan Dua Kepala
Bidang lainya. " Seharusnya hasil mutasi jabatan pekan kemarin ditinjau
kembali, jangan karena PNS atau pejabat tadi dengan kekuasaan bisa
menempati OPD dengan bebn kerja berat basah dengan beban kerja berat,"
pungkas Sukron.
Sekretaris BKD
Karawang, Haryanto, di ruang kerjanya, Rabu (29/2) menjelaskan, pihak
Baperjakat dalam memberikan bahan mutasi dalam penempatan pejabat selain
PNS itu normatif, juga dijelaskan tentang disiplin ilmu yang
dimilikinya. Mengenai nama PNS yang sudah dimasukan ke dalam draf
berubah, hal itu merupakan kewenangan bupati. " Saya tidak bisa menolak
kebijakan bupati, meski pejabat itu pendapat orang banyak tidak layak
ditempatkan atau pemimpin OPD itu, tapi kalau bupati mau pakai, saya
tidak bisa berbuat banyak," ujar Sekretaris BKD Pemkab Karawang,
Haryanto. **