Jangan Korbankan Rakyat Hanya Bermaksud Pidanakan Pengusaha
KARAWANG -  Dekan Fakultas Ekonomi Unsika Karawang, Drs. H. Sony Hersona, mengingatkan agar jangan mengorbankan rakyat hanya dengan maksud mempidakan pengusaha. Himbauan tersebut dilakukan penyusul adanya dua lembaga yang menangani pengaduan kasus pembuangan limbah B3 di Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel.
         Menurut H. Sony mantan anggota DPRD Karawang, Selasa (7/2) penangan pengusutan pembuangan limbah B3 di Desa Mulyasejati oleh dua lembaga berkompeten yakni pihak Kemen-LH dan Polda Jabar, bisa menimbulkan kerancuan dalam prosesnya. Betapa tidak, ketika pihak Kemen-LH atas laporan warga desa tadi, lewat surat tegurannya limbah yang dibuang di TKP harus di "Clean-Up" tiba-tiba pihak Polda Jabar lewat proses penyidikannya melakukan "Police Line".
         Akhirnya, kata H. Sony, yang terjadi di lapangan teguran dari Kemen-LH untuk melakukan Clean-Up oleh pengusaha pembuang limbah B3, tidak bisa dilakukan. Karena, jika limbah itu dipaksanakan dibersihkan dari TKP pembuangan tadi, maka pengusaha limbah B3 tersebut bisa saja dianggap telah menghilangkan barang bukti.
         Menjawab pertanyaan tentang rakyat jangan dikorbankan, H. Sony Hersona, mengatakan, jika yang dipidakan pihak pengusaha, maka kemungkinan resiko yang harus ditanggung oleh pengusaha sendiri. Maka konsekwensinya rakyat yang tinggal di Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel bakal gigit jari alias tidak kebagian apa-apa. " Kesejahraan rakyat di situ juga harus diperhatikan, jangan keburu nafsu mempidanakan pengusaha limbah B3," kata Dekan Fakultas Ekonomi Unisversitas Singaperbangsa Karawang, H. Sony Hersona.
           Sementara surat teguran dari Kemen-LH bernomor B-114/Dep.IV/LH/01/2012 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Lancar Abadi di Karawang, ditegaskan, bahwa PT.Lancar Abadi, atas laporan Suryana, Cs telah melakukan verifikasi langsung ke lokasi pembuangan Desa Mulyasejati, dimana kepada pengusaha tadi diwajibkan untuk melakukan pemulihan terhadap lahan yang terkontaminasi. Pihak pengusaha PT. Lancar Abdi juga diwajibkan menyampaikan rencana serta jadwal pemulihan lahan terkontaminasi berdasarkan peraturan Mentri Lingkungan Hidup Nomor 33 tahun 2009 tentang tata cara pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun.
         Sedangkan Kepala Unit Dipidter Polda Jabat, Kompol. Suciptono, menjelaskan, bahwa penanganan pembuangan limbah B3 di Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, proses penyidiknnya sudah melakukan pemeriksaan baik terhadap pelapor, para saksi, maupun terlapor dan BB lainya hasil LAB dari pihak Sucofindo." Kami belum bisa memastikan kapan kasus tersebut segera bisa disidangkan di Pengadilan," kata Kompol. Suciptono. **
        



Subscribe for latest Apps and Games