Jangan Korbankan Rakyat Hanya Bermaksud Pidanakan Pengusaha
KARAWANG - Dekan Fakultas Ekonomi Unsika Karawang, Drs. H. Sony
Hersona, mengingatkan agar jangan mengorbankan rakyat hanya dengan
maksud mempidakan pengusaha. Himbauan tersebut dilakukan penyusul adanya
dua lembaga yang menangani pengaduan kasus pembuangan limbah B3 di Desa
Mulyasejati, Kecamatan Ciampel.
Menurut H. Sony mantan anggota DPRD Karawang, Selasa (7/2)
penangan pengusutan pembuangan limbah B3 di Desa Mulyasejati oleh dua
lembaga berkompeten yakni pihak Kemen-LH dan Polda Jabar, bisa
menimbulkan kerancuan dalam prosesnya. Betapa tidak, ketika pihak
Kemen-LH atas laporan warga desa tadi, lewat surat tegurannya limbah
yang dibuang di TKP harus di "Clean-Up" tiba-tiba pihak Polda Jabar
lewat proses penyidikannya melakukan "Police Line".
Akhirnya, kata H. Sony, yang terjadi di lapangan teguran dari
Kemen-LH untuk melakukan Clean-Up oleh pengusaha pembuang limbah B3,
tidak bisa dilakukan. Karena, jika limbah itu dipaksanakan dibersihkan
dari TKP pembuangan tadi, maka pengusaha limbah B3 tersebut bisa saja
dianggap telah menghilangkan barang bukti.
Menjawab pertanyaan tentang rakyat jangan dikorbankan, H. Sony
Hersona, mengatakan, jika yang dipidakan pihak pengusaha, maka
kemungkinan resiko yang harus ditanggung oleh pengusaha sendiri. Maka
konsekwensinya rakyat yang tinggal di Desa Mulyasejati, Kecamatan
Ciampel bakal gigit jari alias tidak kebagian apa-apa. " Kesejahraan
rakyat di situ juga harus diperhatikan, jangan keburu nafsu mempidanakan
pengusaha limbah B3," kata Dekan Fakultas Ekonomi Unisversitas
Singaperbangsa Karawang, H. Sony Hersona.
Sementara surat teguran dari Kemen-LH bernomor
B-114/Dep.IV/LH/01/2012 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Lancar
Abadi di Karawang, ditegaskan, bahwa PT.Lancar Abadi, atas laporan
Suryana, Cs telah melakukan verifikasi langsung ke lokasi pembuangan
Desa Mulyasejati, dimana kepada pengusaha tadi diwajibkan untuk
melakukan pemulihan terhadap lahan yang terkontaminasi. Pihak pengusaha
PT. Lancar Abdi juga diwajibkan menyampaikan rencana serta jadwal
pemulihan lahan terkontaminasi berdasarkan peraturan Mentri Lingkungan
Hidup Nomor 33 tahun 2009 tentang tata cara pemulihan lahan
terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun.
Sedangkan Kepala Unit Dipidter Polda Jabat, Kompol. Suciptono,
menjelaskan, bahwa penanganan pembuangan limbah B3 di Desa Mulyasejati,
Kecamatan Ciampel, proses penyidiknnya sudah melakukan pemeriksaan baik
terhadap pelapor, para saksi, maupun terlapor dan BB lainya hasil LAB
dari pihak Sucofindo." Kami belum bisa memastikan kapan kasus tersebut
segera bisa disidangkan di Pengadilan," kata Kompol. Suciptono. **
Subscribe for latest Apps and Games