Kadin Bina Marga Karawang Belum Beri Izin Pemasangan Tiang Reklame RM KA di Atas Trotoar
 
KARAWANG - Kepala Bina Marga Karawang, Ir. yusuf Abdulgani, mengaku,  belum memberikan izin pemasangan tiang reklame di atas trotoar sekitar Jalan Bay-Pass Ahmad Yani perempatan Hotel Omega terhadap rumah makan "KA". Jika ada oret-oretan di  secewir kertas yang diduga dikeluarkan stafnya, itu tidak bisa dijadikan dasar oleh pihak Kantor Bagian Periklanan DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah) untuk membangun pemasangan iklan berukuran baliho tersebut.
            Menurutnya Kadin Bina Marga, pemasangan tiang reklame rumah makan "KA" berada di wilayah BMJ (Badan Median Jalan). Sehingga sebelum pihak Bina Marga mengeluarkan suarat izin penggunaan trotoar, terlebih dahulu harus dilakukan kajian dan analisa. " Saya selaku Kadin Bina Marga Karawang hingga kini belum mengeluarkan izin pemasangan tiang reklame di atas trotoar sekitar Hotel Omega perempatan Jalan Bay-Pass Ahmad Yani," kata Ir. Yusuf Abdulgani, Minggu (5/2) saat dikonfirmasi lewat telepon genggamnya.
            Dalam hal ini, kata Yusuf, pihaknya pernah mengirimkan stafnya bernama, A.Komarudin, saat digelar forum musyawarah antara pihak pengusaha Hotel Omega dengan rumah makan "KA" yang menyengketakan penggunaan trotoar tersebut. Namun kehadiran stafnya tadi di forum musyawarah yang digawangi pihak Dinas Sat Pol.PP setempat, bukan dengan serta merta mengijinkan pembangunan tiang iklan reklame di atas trotoar Jalan Bay-Pass Ahmad Yani. " Memangnya trotoar milik dua pengusaha tadi, itu kan kawasan Badan Median Jalan (BMJ), jika Bagian iklan DPPKAD mau menggunakannya terlebih dahulu harus menunggu izin dari pihak Bina Marga selaku intansi yang diberi wewenang mengurusi BMJ,"  tegasnya.
           Dia menambahkan, sekitar penggunaan trotoar bukan hanya kepentingan ke dua pengusaha tadi, tapi harus harus diutamakan sekitar penggunaan diperuntukan para pejalan kaki ataumasyarakat secara umum. Sehingga pengunaan pembangunannya apakah dapat mengganggu ketertiban umum atau tidak, serta bertentangan tidak dengan estika sehingga dengan berdirinya tiang iklan reklame rumah makan "KA" tidak mengusik keberadaan masyarakat secara umum.
          Sementara Kapolsek Karawang kota, Kompol, Sunyoto, saat dikonfirmasi, Sabtu (4/2) mengakui, bahwa dia pernah diundang musyawarah di kantor Pol.PP setempat untuk menghadiri musyawarah antara pengusaha Hotel Omega dan pihak rumah makan " KA" yang mempersengketakan sekitar pengunaan pembangunan tiang reklame di atas trotoar. Namun kehadiarannya di situ bukan berarti harus memihak kepada kedua belah pihak yang mempermasalahkan penggunaan trotoar tadi. " Itu bukan ranahnya polisi, tapi yang lebih berkompeten adalah pihak Pemkab sehingga saya sebagai aparat penegak hukum harus mengikuti apa kata Pemkab sekitar pengunaan pembangunan tiang reklame rumah makan "KA" yang berdiri di atas trotoar tersebut," kata Kapolsek Karawang Kota.
          Kapolsek menambahkan, dimungkinkan pihaknya diundang musyawarah oleh pihak Dinas Sat.Pol.PP, karena saat dilakukan memasangan tiang reklame di atas trotoar sempat menimbulkan insiden kecil antara pihak pengusaha Hotel Omega dengan pengusaha rumah makan "KA".  Kemudian, lokasi pemasangan tiang reklame tersebut secara kebetulan berada di wilayah hukum Polsek Karawang Kota. " Saya tidak punya keterkaitan dengan ke dua pengusaha yang mempermasalahkan sekitar penggunaan trotoar tersebut, sehingga pihak Pemkab lah yang berkompeten  guna memberikan keputusan," kata Kompol. Sunyoto.**
            


            


 

Subscribe for latest Apps and Games