Kadin Bina Marga Karawang Belum Beri Izin Pemasangan Tiang Reklame RM KA di Atas Trotoar
KARAWANG
- Kepala Bina Marga Karawang, Ir. yusuf Abdulgani, mengaku, belum
memberikan izin pemasangan tiang reklame di atas trotoar sekitar Jalan
Bay-Pass Ahmad Yani perempatan Hotel Omega terhadap rumah makan "KA".
Jika ada oret-oretan di secewir kertas yang diduga dikeluarkan stafnya,
itu tidak bisa dijadikan dasar oleh pihak Kantor Bagian Periklanan
DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah) untuk
membangun pemasangan iklan berukuran baliho tersebut.
Menurutnya Kadin Bina Marga, pemasangan tiang reklame rumah makan "KA"
berada di wilayah BMJ (Badan Median Jalan). Sehingga sebelum pihak Bina
Marga mengeluarkan suarat izin penggunaan
trotoar, terlebih dahulu harus dilakukan kajian dan analisa. " Saya
selaku Kadin Bina Marga Karawang hingga kini belum mengeluarkan izin
pemasangan tiang reklame di atas trotoar sekitar Hotel Omega perempatan
Jalan Bay-Pass Ahmad Yani," kata Ir. Yusuf Abdulgani, Minggu (5/2) saat
dikonfirmasi lewat telepon genggamnya.
Dalam hal ini, kata Yusuf, pihaknya pernah mengirimkan
stafnya bernama, A.Komarudin, saat digelar forum musyawarah antara pihak
pengusaha Hotel Omega dengan rumah makan "KA" yang menyengketakan
penggunaan trotoar tersebut. Namun kehadiran stafnya tadi di forum
musyawarah yang digawangi pihak Dinas Sat Pol.PP setempat, bukan dengan
serta merta mengijinkan pembangunan tiang iklan reklame di atas trotoar
Jalan Bay-Pass Ahmad Yani. " Memangnya trotoar milik dua pengusaha tadi,
itu kan kawasan Badan Median Jalan (BMJ), jika Bagian iklan DPPKAD mau
menggunakannya terlebih dahulu harus menunggu
izin dari pihak Bina Marga selaku intansi yang diberi wewenang
mengurusi BMJ," tegasnya.
Dia menambahkan, sekitar
penggunaan trotoar bukan hanya kepentingan ke dua pengusaha tadi, tapi
harus harus diutamakan sekitar penggunaan diperuntukan para pejalan kaki
ataumasyarakat secara umum. Sehingga pengunaan pembangunannya apakah
dapat mengganggu ketertiban umum atau tidak, serta bertentangan tidak
dengan estika sehingga dengan berdirinya tiang iklan reklame rumah makan
"KA" tidak mengusik keberadaan masyarakat secara umum.
Sementara Kapolsek Karawang kota, Kompol, Sunyoto, saat dikonfirmasi,
Sabtu (4/2) mengakui, bahwa dia pernah diundang musyawarah di kantor
Pol.PP setempat untuk menghadiri musyawarah antara pengusaha Hotel Omega
dan pihak rumah makan " KA" yang mempersengketakan sekitar pengunaan
pembangunan tiang
reklame di atas trotoar. Namun kehadiarannya di situ bukan berarti
harus memihak kepada kedua belah pihak yang mempermasalahkan penggunaan
trotoar tadi. " Itu bukan ranahnya polisi, tapi yang lebih berkompeten
adalah pihak Pemkab sehingga saya sebagai aparat penegak hukum harus
mengikuti apa kata Pemkab sekitar pengunaan pembangunan tiang reklame
rumah makan "KA" yang berdiri di atas trotoar tersebut," kata Kapolsek
Karawang Kota.
Kapolsek menambahkan, dimungkinkan
pihaknya diundang musyawarah oleh pihak Dinas Sat.Pol.PP, karena saat
dilakukan memasangan tiang reklame di atas trotoar sempat menimbulkan
insiden kecil antara pihak pengusaha Hotel Omega dengan pengusaha rumah
makan "KA". Kemudian, lokasi pemasangan tiang reklame tersebut secara
kebetulan berada di wilayah hukum Polsek Karawang Kota. " Saya tidak
punya keterkaitan dengan ke dua pengusaha yang mempermasalahkan sekitar
penggunaan trotoar tersebut, sehingga pihak Pemkab lah yang
berkompeten guna memberikan keputusan," kata Kompol. Sunyoto.**