Polda Jabar Belum Bisa Tetapkan Nama Perusahaan yang Melakukan Dumping Limbah B di Mulyasejati
KARAWANG
- Kepala Unit Tipidter Polda Jabar, Kompol. Suciptono, menjelaskan,
bahwa dari hasil penyelidikan terhadap kasus pembuangan limbah B3 di
Dusun Udug-Udug, Desa Mulyasejati, kecamatan Ciampel Karawang, belum
bisa menetapkan nama perusahaan yang melakukan "Dumping" di TKP
tersebut. Yang jelas, guna membuat terang suatu kasus, tim pemeriksa
lewat proses Lidik (penyelidikan) terus menggali dan melakukan
pengembangan lewat keterangan para saksi hingga alat bukti.
Menurut Kaunit Tipidter Polda Jabar, lewat proses penyidikan tersebut,
tampaknya juga belum bisa ditetapkan sekitar waktu persidangannya.
Karena setidaknya untuk membawa kasus pembuangan limbah
B3 di Desa Mulyasejati tadi, minimal harus ada dua alat bukti yang
menguatkan BAP polisi, untuk bisa dimajukan kepersidangan. " Kami
bersama tim penyidik yang menangani kasus tersebut tidak mau gegabah dan
terburu-buru," ujar Kompol. Suciptono, saat dihubungi lewat telepon
genggamnya, Kamis (9/2).
Dikatannya, bahwa tim penyidik sebagai bentuk dari proses hukum, telah
memasang "policeline" di lokasi tempat pembuangan limbah tersebut.
Dipasangnya policeline tersebut sebagai bentuk kegesan, bahwa siapapun
tidak dibenarkan mengambil barang yang berada di situ selama proses
penyidikan masih berjaln. " Jika ada yang mengambil sebagian barang atau
seluruhny, bisa saja kita katakan telah menghilangkan barang bukti,"
kata Kompol. Suciptono, Kanit Tipidter Polda Jabar.
Sedangkan pihak kemen-LH yang
mendapat laporan dari Suryana CS, memberi ultimatum kepada pengusaha
PT. Lancar Abadi yang melakukan dumpung limbah B3 di Desa Mulyasejati,
agar dalam tempo 7 hari sejak dikeluarkanya surat teguran tersebut
segera melakukan
" Clean-Up". Kemudian sebagai konsekwensi
dilakukannya pelaksanaan "Clean - Up tadi, pihak PT. Lancar Abadi harus
segera membuat jadwal pelaksanaannya pembersihan limbah B3 di lokasi
penimbunan, Dusun Udug-udug, Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel.
Lewat surat Kemen-LH juga disebutkan, surat teguran itu
sebagai realisasi dari adanya laporan Suryana, CS, warga Desa
Mulyasejati, Kecamatan Ciampel. Kemudian pihak Kemen-LH guna melakukan
verifikasi langsung turun melakukan olah TKP di lokasi penimbunan Limbah
B3.
Ridwan, salah seorang aktivis lingkungan
hidup di Kabupaten Karawang, mengaku merasa
bingung dimana pihak Polda Jabar melakukan policeline di lokasi yang
sama, kemudian Kemen-LH mengeluarkan surat teguran kepada pihak PT.
Lancar Abadi agar segera melakukan Cline-Up terhadap limbah yang
ditimbun di situ juga. " Kenapa harus bersamaan seperti itu, apakah
tidak tumpang tindi sekitar penanganan kasusnya," kata Ridwan.
Dalam hal ini, Ridwan menghimbau, kepada para pihak agar tidak
merugikan rakyat dalam penanganan kasus tersebut. Sebab, masyarakat yang
tinggal di situpun, tampaknya ingin hidup tentram, nyaman, terjaga
kesehatan dan keselamatan hidupnya. " Masyarakat jangan jadi korban dan
jangan dikorbankan," tegas Ridwan. **