KARAWANG - Kepala Unit Tipidter Polda Jabar, Kompol. Suciptono, menjelaskan, bahwa dari hasil penyelidikan terhadap kasus pembuangan limbah B3 di Dusun Udug-Udug, Desa Mulyasejati, kecamatan Ciampel Karawang, belum bisa menetapkan nama perusahaan yang melakukan "Dumping" di TKP tersebut. Yang jelas, guna membuat terang suatu kasus, tim pemeriksa lewat proses Lidik (penyelidikan) terus menggali dan melakukan pengembangan lewat keterangan para saksi hingga alat bukti.
            Menurut Kaunit Tipidter Polda Jabar, lewat proses penyidikan tersebut, tampaknya juga belum bisa ditetapkan sekitar waktu persidangannya. Karena setidaknya untuk membawa kasus pembuangan limbah B3 di Desa Mulyasejati tadi, minimal harus ada dua alat bukti yang menguatkan BAP polisi, untuk bisa dimajukan kepersidangan. " Kami bersama tim penyidik yang menangani kasus tersebut tidak mau gegabah dan terburu-buru," ujar Kompol. Suciptono, saat dihubungi lewat telepon genggamnya, Kamis (9/2).
             Dikatannya, bahwa tim penyidik sebagai bentuk dari proses hukum, telah memasang "policeline" di lokasi tempat pembuangan limbah tersebut. Dipasangnya policeline tersebut sebagai bentuk kegesan, bahwa siapapun tidak dibenarkan mengambil barang yang berada di situ selama proses penyidikan masih berjaln. " Jika ada yang mengambil sebagian barang atau seluruhny, bisa saja kita katakan telah menghilangkan barang bukti," kata Kompol. Suciptono, Kanit Tipidter Polda Jabar.
            Sedangkan pihak kemen-LH yang mendapat laporan dari Suryana CS, memberi ultimatum kepada pengusaha PT. Lancar Abadi yang melakukan  dumpung limbah B3 di Desa Mulyasejati, agar  dalam tempo 7 hari sejak dikeluarkanya surat teguran tersebut segera melakukan
" Clean-Up". Kemudian sebagai konsekwensi dilakukannya pelaksanaan "Clean - Up tadi, pihak PT. Lancar Abadi harus segera membuat jadwal pelaksanaannya pembersihan limbah B3 di lokasi penimbunan, Dusun Udug-udug, Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel.
             Lewat surat Kemen-LH juga disebutkan, surat teguran itu sebagai realisasi dari adanya laporan Suryana, CS, warga Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel. Kemudian pihak Kemen-LH guna melakukan verifikasi langsung turun melakukan olah TKP di lokasi penimbunan Limbah B3.
            Ridwan, salah seorang aktivis lingkungan hidup di Kabupaten Karawang, mengaku merasa bingung dimana pihak Polda Jabar melakukan policeline di lokasi yang sama, kemudian Kemen-LH mengeluarkan surat teguran kepada pihak PT. Lancar Abadi agar segera melakukan Cline-Up terhadap limbah yang ditimbun di situ juga. " Kenapa harus bersamaan seperti itu, apakah tidak tumpang tindi sekitar penanganan kasusnya," kata Ridwan.
          Dalam hal ini, Ridwan menghimbau, kepada para pihak agar tidak merugikan rakyat dalam penanganan kasus tersebut. Sebab, masyarakat yang tinggal di situpun, tampaknya ingin hidup tentram, nyaman, terjaga kesehatan dan keselamatan hidupnya. " Masyarakat jangan jadi korban dan jangan dikorbankan," tegas Ridwan. **