Puluhan Rumah di Tanjungpura Regency Nyantol Aliran Listrik di Satu Meteran
KARAWANG- Puluhan rumah konsumen di
Komplek Perumahan Tanjungpura Regency, Kelurahan Tanjung Mekar,
Kecamatan Karawang Barat diduga menyambung aliran listrik lewat cara
"Nyantol" di satu meteran (KWH) yang menempel di salah satu bangunan
tua. Hal ini, dilakukan sejak para konsumen menempati rumah setelah
terlebih dahulu melakukan akad kridit dengan pihak pengembang.
Penduduk yang menempati
rumah di Komplek perumahan Tanjungpura Regency, mengakui, bahwa sejak
rumah tersebut ditempati, tidak melihat adanya meteran listrik yang
menempel di tembok rumah bagian depan, belakang, maupun di dapur.
Katanya listrik bisa menyala karena ada kabel sambungan dari setiap
rumah ke KWH atau meteran yang menempel di bangunan tua yang jaraknya
cukup jauh.
Para konsumen di komplek
perumahan tadi, sudah berulang kali mempertanyakannya sekitar belum
dilakukannya menyambungan listrik yang dilengkapi meteran yang dipasang
pada setiap rumah. Namun hingga kini belum mendapat jawaban atau
realisasi pemasangan meteran listrik dari pihak pengembang. " Soal
pemasangan sambungan aliran listrik, PAM dan Telepon, seharunya masih
tanggung jawab pihak pengembang," kata Sejumlah konsumen yang sudah
menempati rumah di komplek perumahan Tanjungpura Regency.
Kusnadi, Manager Proyek
Pengembang Tanjungpura regency, saat dihubungi lewat Hand phone,
mengatakan, bahwa pencantolan aliran listrik dari satu meteran ke
beberapa konsumen tidak menjadi masalah. Pihaknya mengaku tidak takut
secuilpun jika masalah tersebut dilaporkan kepada pihak PLN atau pihak
berkompeten lainya.
Sementara itu Acoun
Eksekutif PLN Rayon Karawang, Asep Jana Suryana, Kamis (16/2) di ruang
kerjanya mengatakan, bahwa mengambil aliran listrik dengan cara
menyancol ke salah satu KWH, secara tehnis sudah dianggap menyalahi.
Ini, karena akan mengamcam terjadinya suatu bahaya, yakni kebakaran dan
lain sebagainya. " Jika kabel sambungannya tidak memenuhi standar selain
ancaman kebakaran juga bisa membahayakan orang lain," kata Asep.
Menjawab pertanyaan
apakah pihak pengembang akan dikenakan saksi, dia mengatakan, bahwa
pihaknya akan terlebih dahulu melakukan investigasi ke lokasi tempat
meteran yang dicantol ke sejumlah rumah tersebut. Menurutnya, jika
diketakui telah terjadi pencurian aliran lirtrik, maka kasusnya akan
segera diserahkan kepada pihak berwajib, sebaliknya jika mengambilan
aliran listrik tersebut sifatnya "Terukur" maka pihak PLN akan mengambil
tindakan administrif saja. **