Sertifikat Tanah dalam Agunan Bank oleh BPN Karawang Displit Kepemilikannya?
 
KARAWANG - Diduga hanya untuk mencari "Sebongkah Uang" sertifikat tanah salah satu komplek perumahan di Kelurahan Tanjung Mekar, Kecamatan Karawang Barat, dalam agunan bank diseplit pihak BPN Karawang. Hal ini, kebijakan kadin BPN setempat tersebut menimbulkan kontroversi di tengah pegawai yang sejak dulu diberi tugas untuk mengurus status kepemilikan tanah di negeri lumbung padi
       Keterangan dari Kepala BPN Karawang, Fatimah, Senin (13/2) sekitar pemisahan sertifikat tanah yang sudah dijadikan komplek perumahan tersebut, paradok dengan keterangan dari salah seorang notaris di Karawang yakni, Nurmala Susanti, SH. Jika kata Kepala BPN setempat pemisahan sertifikat  tersebut tidak menjadi masalah, asal sudah ada akta pemisahannya, sedangkan kata notaris Nurmala Susanti, Selasa (14/2) split tanah tersebut yang terjadi diinternal perusahan pengembang tadi, tidak perlu disertai dibuatkan akta pemisahannya.
        Menurut Nurmala, pihaknya baru akan membuatkan akta pemisahan, jika dilakukan antara pihak pengembang perumahan dengan para konsumen. " itu kan sertifikat masih atas nama pengembang, lalu akan dilakukan split (pemisahan) kepada salah seorang diantara mereka, ngapain harus memakai akta pemisahan," ujar notaris Nurmala Susanti, SH, saat dikonfirmasi lewat telepon genggamnya, Selasa (14/2)
        Agus seorang Staf di BPN Karawang yang keberatan disebutkan jati dirinya menjelaskan, tanah seluas 11.000 meter dalam sertifikat atas nama Ponodjaya Sunarjo dan sarawasti Sunarjo yang sudah diperuntukan komplek perumahan Tanjungpura Residence untuk 97 unit rumah, tidak boleh displit (Dipecahkan) sertifikatnya. Dan jika sudah ada perijinannya ata nama orang lain, seharusnya terlebih dahulu diatas namakan kepada seseorang atau orang yang mendapat perijinan pembangunan komplek perumahan yang sudah direkomendasi oleh dinas intansi terkait di Pemkab Karawang.
       " Kalau tanah tersebut mau displit harus pilih salah satu dari ketiga nama tadi (Danny Lazuardi, Sarawasti Sunarjo dan Ponodjaya Sunaryo), apakah ke nama yang berada di sertifikat atau kepada nama yang mendapat perijinan untuk membangunan komplek perumahan tersebut. Pertanyaannya, apakah kepemilikan tanah dalam sertifikat ke atas nama Sarawasti Sunarjo apakah ke atas nama Danny Lazuardi, sebagai orang yang mendapat perijinan dari Pemkab Karawang," tegas Agus salah seorang staf di BPN Karawang," katanya.
      Agus dan beberapa Staf BPN lainya menambahkan, pihak pengembang komplek perumahan yang mendapat rekomondasi Pemkab Karawang di Kelurahan Tanjung mekar, saat Kepala BPN Karawang dijabat Tumpak sempat mengajukan split tersetikat tanah tersebut. Namun Kepala BPN yang lama memberikan opsi kepada mereka yakni, tanah tersebut apakah terlebih dahulu dialihkan kepada nama Danny Lazuardi sebagai orang yang mendapat perijinan dari Pemkab apakah kepada istrinya Sarawasti.
          Kemudian, jika kepemilikan tanahnya sudah beralih kepada mereka tadi, maka proses permohonannya splitnya bisa diproses oleh pihak BPN. Kami juga bingung Kepala BPN Karawang yang lama pendapatnya sama dengan kami, tetapi kepala BPN yang baru berbeda dan permohonan split itu katanya bisa diproses dan tidak ada masalah. " Kami dibuat bingung harus memegang dasar yang mana yang memiliki kekuatan hukum dan tidak melawan hukum," kata beberapa Staf BPN Karawang.**