Sertifikat Tanah dalam Agunan Bank oleh BPN Karawang Displit Kepemilikannya?
KARAWANG
- Diduga hanya untuk mencari "Sebongkah Uang" sertifikat tanah salah
satu komplek perumahan di Kelurahan Tanjung Mekar, Kecamatan Karawang
Barat, dalam agunan bank diseplit pihak BPN Karawang. Hal ini, kebijakan
kadin BPN setempat tersebut menimbulkan kontroversi di tengah pegawai yang sejak
dulu diberi tugas untuk mengurus status kepemilikan tanah di negeri
lumbung padi
Keterangan dari Kepala BPN Karawang, Fatimah, Senin (13/2) sekitar
pemisahan sertifikat tanah yang sudah dijadikan komplek perumahan
tersebut, paradok dengan keterangan dari salah seorang notaris di
Karawang yakni, Nurmala Susanti, SH. Jika kata Kepala BPN setempat
pemisahan sertifikat tersebut tidak
menjadi masalah, asal sudah ada akta pemisahannya, sedangkan kata notaris
Nurmala Susanti, Selasa (14/2) split tanah tersebut yang terjadi
diinternal perusahan pengembang tadi, tidak perlu disertai dibuatkan
akta pemisahannya.
Menurut Nurmala, pihaknya baru akan
membuatkan akta pemisahan, jika dilakukan antara pihak pengembang
perumahan dengan para konsumen. " itu kan sertifikat masih atas nama
pengembang, lalu akan dilakukan split (pemisahan) kepada salah seorang
diantara mereka, ngapain harus memakai akta pemisahan," ujar notaris
Nurmala Susanti, SH, saat dikonfirmasi lewat telepon genggamnya, Selasa
(14/2)
Agus seorang Staf di BPN Karawang yang keberatan
disebutkan jati dirinya menjelaskan, tanah seluas 11.000 meter dalam
sertifikat atas nama Ponodjaya Sunarjo dan sarawasti Sunarjo yang sudah
diperuntukan komplek perumahan Tanjungpura Residence untuk 97 unit
rumah, tidak boleh displit
(Dipecahkan) sertifikatnya. Dan jika sudah ada perijinannya ata nama
orang lain, seharusnya terlebih dahulu diatas namakan kepada seseorang
atau orang yang mendapat perijinan pembangunan komplek perumahan yang
sudah direkomendasi oleh dinas intansi terkait di Pemkab Karawang.
" Kalau tanah tersebut mau displit harus pilih salah satu dari ketiga
nama tadi (Danny Lazuardi, Sarawasti Sunarjo dan Ponodjaya Sunaryo),
apakah ke nama yang berada di sertifikat atau kepada nama yang mendapat
perijinan untuk membangunan komplek perumahan tersebut. Pertanyaannya,
apakah kepemilikan tanah dalam sertifikat ke atas nama Sarawasti Sunarjo
apakah ke atas nama Danny Lazuardi, sebagai orang yang mendapat
perijinan dari Pemkab Karawang," tegas Agus salah seorang staf di BPN
Karawang," katanya.
Agus dan beberapa Staf
BPN lainya menambahkan, pihak pengembang komplek perumahan yang mendapat
rekomondasi Pemkab Karawang di Kelurahan Tanjung mekar, saat Kepala BPN
Karawang dijabat Tumpak sempat mengajukan split tersetikat tanah
tersebut. Namun Kepala BPN yang lama memberikan opsi kepada mereka
yakni, tanah tersebut apakah terlebih dahulu dialihkan kepada nama Danny
Lazuardi sebagai orang yang mendapat perijinan dari Pemkab apakah
kepada istrinya Sarawasti.
Kemudian, jika
kepemilikan tanahnya sudah beralih kepada mereka tadi, maka proses
permohonannya splitnya bisa diproses oleh pihak BPN. Kami juga bingung
Kepala BPN Karawang yang lama pendapatnya sama dengan kami, tetapi
kepala BPN yang baru berbeda dan permohonan split itu katanya bisa
diproses dan tidak ada masalah. " Kami dibuat bingung harus memegang
dasar yang mana yang memiliki kekuatan hukum dan tidak melawan hukum,"
kata beberapa Staf BPN Karawang.**