Soal Limbah
Pemkab Jangan Hanya Salahkan Penampung, Tapi Penghasil-pun Harus Diminta Tanggung Jawab
 KARAWANG  - Pemkab Karawang jangan hanya bisa menyalahkan penampung dan pengolah limbah saja, tetapi pihak penghasil-pun harus diminta pertanggungjawabannya. Sebab, bergelimangannya limbah tersebut disinyalir akibat dari aktivitas penghasil yang memproduksi barang kualitas ekspor maupun impor, baik di kawasan maupun zona industri di Kabupaten Karawang.
         Ini dikatakan, Endang, Kepala Bidang Pengawasan Kantor Badan Lingkungan Hidup Karawang, baru-baru ini sebelum dimutasikan menjadi Sekcam Kecamatan Klari. " Pemkab jangan hanya bilang Welcome saja terhadap para investor yang akan menanamkan modal di bidang industri, tetapi dampak dari kegiatan usahanya itu juga harus diperhitungkan sebelumnya," kata Endang, seraya menambahkan pihak kantor BLH Karawang kerap menjadi bulan-bulanan para pihak akibat terjadinya pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan industri.
       Menurutnya, setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang berkompeten saat menerima investor yang akan melakukan kegiatannya di bidang industri, sebelum dikeluarkan perijinannnya seharusnya terlebih dahulu dilakukan uji mutu, apakah kegiatan industrinya berdampang terhadap lingkungan dan bisa mengusik kehidupan masyarakat sekitar lokasi pabrik atau tidak.
        " Jika saat dilakukan uji coba terhadap kegiatan industri tadi, tidak memenuhi syarat lalu kemudian mengancam keberadaan lingkungan,serta limbah yang ditimbulkan bisa menganggu kesehatan masyarakat sekitar kawasan kegiatan industri tersebut, maka perijinannya jangan terburu-buru dikeluarkan. Dan seharunya pengetata perijinan tersebut harus dilakukan saat pengusaha itu membangun gedung yang bakal dijadikan kegiatan usahanya baik yang bergerak di bidang industri maupun kegiatan usaha laianya," pungkas Endang.
        Salah seorang Staf Ahli Bupati Karawang, Drs. H. E. Damanhuri, mengatakan, bahwa PT. Tenang jaya Sejahtra yang bergerak di bidang pengelolaan Limbah B3 setelah direkomendasi kantor BLH Karawang, akhirnya sudah mengantongi ijin dari Kemen-LH, sebagai penampung dan pengolah limbah B3. Sehingga, pihak pengusaha tersebut karena sudah mengantongi legalitas formal untuk melaksanakan kegiatan usahanya, konsekwensinya bidang usaha tersebut harus melakukan aktivitas usaha sesuai dengan perinjinannya.
         Dalam hal menjalankan usahanya tadi, kata H. Endang, pengusaha PT. Tenang Jaya Sejahtra-pun sudah mengantongi ijin investasi dari Bupati Karawang. " Jika pengusaha PT. Tenang Jaya Sejahtra sudah mengantongi perijinan baik yang dikeluarkan Pemkab maupun Kemen-LH, berarti kegiatan usahanya dianggap sudah memenuhi kewajiban dan sebagai konsekwensinya pihak pengusaha tadi harus menjalankan haknya," ujar H. E. Damanhuri, manan Kepala BLH Kabupaten Karawang. **









Subscribe for latest Apps and Games