Soal Limbah
Pemkab Jangan Hanya Salahkan Penampung, Tapi Penghasil-pun Harus Diminta Tanggung Jawab
KARAWANG - Pemkab Karawang jangan
hanya bisa menyalahkan penampung dan pengolah limbah saja, tetapi pihak
penghasil-pun harus diminta pertanggungjawabannya. Sebab,
bergelimangannya limbah tersebut disinyalir akibat dari aktivitas
penghasil yang memproduksi barang kualitas ekspor maupun impor, baik di
kawasan maupun zona industri di Kabupaten Karawang.
Ini dikatakan, Endang,
Kepala Bidang Pengawasan Kantor Badan Lingkungan Hidup Karawang,
baru-baru ini sebelum dimutasikan menjadi Sekcam Kecamatan Klari. "
Pemkab jangan hanya bilang Welcome saja terhadap para investor yang akan
menanamkan modal di bidang industri, tetapi dampak dari kegiatan
usahanya itu juga harus diperhitungkan sebelumnya," kata Endang, seraya
menambahkan pihak kantor BLH Karawang kerap menjadi bulan-bulanan para
pihak akibat terjadinya pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh
kegiatan industri.
Menurutnya, setiap OPD
(Organisasi Perangkat Daerah) yang berkompeten saat menerima investor
yang akan melakukan kegiatannya di bidang industri, sebelum dikeluarkan
perijinannnya seharusnya terlebih dahulu dilakukan uji mutu, apakah
kegiatan industrinya berdampang terhadap lingkungan dan bisa mengusik
kehidupan masyarakat sekitar lokasi pabrik atau tidak.
" Jika saat dilakukan uji
coba terhadap kegiatan industri tadi, tidak memenuhi syarat lalu
kemudian mengancam keberadaan lingkungan,serta limbah yang ditimbulkan
bisa menganggu kesehatan masyarakat sekitar kawasan kegiatan industri
tersebut, maka perijinannya jangan terburu-buru dikeluarkan. Dan
seharunya pengetata perijinan tersebut harus dilakukan saat pengusaha
itu membangun gedung yang bakal dijadikan kegiatan usahanya baik yang
bergerak di bidang industri maupun kegiatan usaha laianya," pungkas
Endang.
Salah seorang Staf Ahli
Bupati Karawang, Drs. H. E. Damanhuri, mengatakan, bahwa PT. Tenang jaya
Sejahtra yang bergerak di bidang pengelolaan Limbah B3 setelah
direkomendasi kantor BLH Karawang, akhirnya sudah mengantongi ijin dari
Kemen-LH, sebagai penampung dan pengolah limbah B3. Sehingga, pihak
pengusaha tersebut karena sudah mengantongi legalitas formal untuk
melaksanakan kegiatan usahanya, konsekwensinya bidang usaha tersebut
harus melakukan aktivitas usaha sesuai dengan perinjinannya.
Dalam hal menjalankan
usahanya tadi, kata H. Endang, pengusaha PT. Tenang Jaya Sejahtra-pun
sudah mengantongi ijin investasi dari Bupati Karawang. " Jika pengusaha
PT. Tenang Jaya Sejahtra sudah mengantongi perijinan baik yang
dikeluarkan Pemkab maupun Kemen-LH, berarti kegiatan usahanya dianggap
sudah memenuhi kewajiban dan sebagai konsekwensinya pihak pengusaha tadi
harus menjalankan haknya," ujar H. E. Damanhuri, manan Kepala BLH
Kabupaten Karawang. **