Soal Perumahan Tanjungpura Residence Masih Berbuntut
BTN Karawang Berani Keluarkan Sertifikat dalam Agunan Karena Ada Jaminan Notaris
KARAWANG -  Soal komplek perumahan Tanjungpura Residence, yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Mekar, Kecamatan Karawang terus berbuntut dari masalah split sertifikat, aliran listriknya menyancol ke satu meteran hingga ke masalah air. Kini pihak BTN Karawang berani meminjamkan sertifikat tanahnya yang statusnya dalam agunan bank, karena ada jaminan dari salah seorang notaris di negeri lumbung padi.
         Ari Kurniaman, wakil pimpinan BTN Karawang yang ditemui di kantornya, Kamis(16/2) mengakui, bahwa dua sertifikat tanah seluas 11.000 meter  atas nama Sarawasti dan Ponodjaya dalam agunan bank yang dipimpinya. Kini sertifikat dua bidang tanah tersebut berada di Kantor BPN Karawang untuk dilakukan pemecahan, karena sudah ada yang menjaminnya yakni, Notaris, Nurmala Susanti, SH yang berkedudukan di Jalan. Burangrang Komplek Perumahan Karang Indah Karawang.
       Menurut Ari Kurniaman, pihak BTN untuk memberikan fasilitas kridit kepada pihak pengembang Tanjungpura Residence, tidak melihat masalah perijinan yang dimiliki pihak developer tersebut. Tetapi, terkait dengan pemberian fasilitas kriditnya lebih kepada pertimbangan legal formal, yakni kridit tersebut diberikan kepada pemilik tanah yang namanya tertera di sertifikat." Pokonya pemberian fasilitas kridit dari BTN ke pemilik tertifikat dan bukan ke  pemegang perijinan komplek perumahan tersebut orang lain," katanya.
         Dalam hal dilakukannya split bukan ke pemegang prijinan selaku pengembang, itu tidak menjadi masalah. Kenapa demikian?, karena prosesnya belum diserahkan ke KPR. Bahkan dengan dilakukannya split dari lahan tanah seluas 11.000 meter, menjadi 97 bidang, tampaknya itu akan memperlancar pada pelaksanaan akad kridit kepada para konsumen yang bakal menempati rumah di komplek perumahan Tanjungpura Residence.
        Agus salah seorang  Staf di BPN Karawang mengatakan, bahwa para pihak yang terkait dengan memberian fasilitas pembangunan komplek perumahan di kabupaten ini seharunya jangan mengedepankan ego sektoran dan sebaliknya harus bersinergi dengan Pemkab setempat. Pemkab bersama dinas dan intansi yang berkompeten mengeluarkan kebijakan terkait dengan masalah perijinan dan status yang bertanggung jawab pembangunan komplek perumahan, tampaknya lebih melihat kepada beberapa aspek, termasuk keberadaan komplek perumahan hasil pengembang di tengah masyarakat sekitar lingkungannya.
        Sejak jaman "Baheula" di Karawang ini semacam ada peraturan bersama, dimana siapa saja yang akan menjalankan usaha di bidang pembangunan perumahan diberikan dua opsi, opsi pertama apakah tanggung jawab secara yuridis formal akan diberikan kepada  pemegang sertifikat, atau opsi ke dua diberikan kepada pemegang perijinan. Kemudian jika dilakukan split terhadap sertifikat
kenapa harus ke pemegang sertifikat, dan bukannya langsung kepada para konsumen yang akan menempati rumah di komplek perumahan tersebut. **





    
        











Subscribe for latest Apps and Games