Bangunan Gedung Pemasaran Perumahan "GG" Menempel pada Bahu Jalan Arteri Tanjungpura - Klari


Pemkab Tebang Pilih Tertibkan Bangunan di Badan Jalan
" Bangunan Pemasaran Perumahan GG Dibiarkan Berdiri di BMJ Arteri"
KARAWANG - Pemkab Karawang dinilai tebang pilih dalam menertibkan bangunan gedung yang beridiri menempel dengan badan jalan. Betapa tidak, bangunan gedung pemasaran perumahan "GG" di sekitar jalan Arteri (utama-red) Tanjungpura - Klati dibiarkan berdiri, sebaliknya bangunan milik rakyat di kabupaten negeri lumbung padi ini disapu bersih.
           Belum diketahui alasan dan dasarnya, bangunan gedung pemasaran perumahan "GG" dibiarkan berdiri di daerah BMJ (Badan Median Jalan) Jalan Arteri Tanjungpura - Klari yang masuk wilayah Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat. Pertanyaannya, apakah pihak pengusaha pengembang sudah diberi ijin oleh pihak Kantor Dinas Bina Marga Karawang, Provinsi atau Pemerintah Pusat, atau karena di belakanganya banyak yang membackingi dari kalangan tertentu.
          Menurut beberapa warga yang bangunannya sempat dibongkar Pemkab maupun pihak Kantor Dinas Pengairan Curug PJT II, bangunan gedung kantor pemasaran komplek perumahan "GG" keberadannya sangat mencolok, dimana benar-benar menempel pada bahu jalan, sehingga jika pengendara sepeda motor terpepet oleh kendaraan besar tidak bisa lagi turun untuk menghindar ke bahu jalan tersebut. " Bahu jalan Arteri tersebut posisinya tepat di depan gedung kantor pemasaran perumahan "GG", sehinngga, jika kendaraan pada ruas jalan itu padat, saya tidak bisa turun ke bahu jalan," kata Salim Nurdin, pengendara sepeda motor penduduk, Kecamatan Telagasari.
           Menurut Nurdin, sebaiknya bangunan gedung kantor pemasaran perumahan "GG" tersebut posisnya tidak harus menempel dengan bahu jalan. Guna memberikan kenyamatan terhadap pejalan kaki dan pengendara sepeda motor bisa membangun di atas lahannya sendiri. " Masa luas lahan yang diperuntukan perumahan mencapai 25 Ha, bangunan kantor pemasaran malah memamfaatkan Badan Median Jalan (BMJ) jalan arteri sekitar wilayah kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat," ujar Salim Nurdin.
          Dalam hal ini, Salim Nurdin berharap, agar Pemkab Karawang untuk tidak tebang pilih dalam memberikan ijin bangunan gedung yang posisinya berada di daerah BMJ. Kalau pihak pengembang perumahan "GG" diberikan ijin, kenapa rakyat Kabupaten Karawang tidak diberikan untuk bisa membangun di daerah Jalan Arteri Tanjungpura - Klari tersebut. " Pihak pengairan juga jangan ikut-ikutan tebang pilih masa bangunan gedung conter milik H. Karya harus dibongkar yang berkantong tebal dibiarkan berdiri," pungkas  Nurdin Salim.
            Sementara itu Big-Bos perumahan "GG", Pramono, saat dikonfirmasi lewat telepon genggamnya, Jumat(02/3), menjelaskan, bahwa untuk masalah bangunan gedung pemasaranan bukan merupakan kewenangannya dan soal tersebut silahkan sja tanya Pak Tatang.  Nama Tatang yang disebut-sebut Big-Boss Pramono tadi, saat ditemui di kantor pemasaran di Jalan Arteri Tanjungpura - Klari, ternanya tidak ada di tempat, namun salah seorang stafnya menjelaskan, bahwa berdirinya bangunan kantor pemasaran perumahan "GG" di sekitar BMJ arteri Tanjungpura - Klari sudah mendapat ijin daripihak Bina Marga Karawang. " Bapak jangan mengusik perijinan perumahan saya, sekedar bapak tahu yah Drs. H. Dadang S Muchtar, mantan Bupati Karawang-pun ikut menjadi penasehat di perusahaan pengembang ini," cetus salah seorang bagian Marketing perumahan"GG".**
















       




Subscribe for latest Apps and Games