Pemkab Tebang Pilih Tertibkan Bangunan di Badan Jalan
" Bangunan Pemasaran Perumahan GG Dibiarkan Berdiri di BMJ Arteri"
KARAWANG - Pemkab Karawang dinilai
tebang pilih dalam menertibkan bangunan gedung yang beridiri menempel
dengan badan jalan. Betapa tidak, bangunan gedung pemasaran perumahan
"GG" di sekitar jalan Arteri (utama-red) Tanjungpura - Klati dibiarkan
berdiri, sebaliknya bangunan milik rakyat di kabupaten negeri lumbung
padi ini disapu bersih.
Belum diketahui alasan
dan dasarnya, bangunan gedung pemasaran perumahan "GG" dibiarkan berdiri
di daerah BMJ (Badan Median Jalan) Jalan Arteri Tanjungpura - Klari
yang masuk wilayah Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.
Pertanyaannya, apakah pihak pengusaha pengembang sudah diberi ijin oleh
pihak Kantor Dinas Bina Marga Karawang, Provinsi atau Pemerintah Pusat,
atau karena di belakanganya banyak yang membackingi dari kalangan
tertentu.
Menurut beberapa warga
yang bangunannya sempat dibongkar Pemkab maupun pihak Kantor Dinas
Pengairan Curug PJT II, bangunan gedung kantor pemasaran komplek
perumahan "GG" keberadannya sangat mencolok, dimana benar-benar menempel
pada bahu jalan, sehingga jika pengendara sepeda motor terpepet oleh
kendaraan besar tidak bisa lagi turun untuk menghindar ke bahu jalan
tersebut. " Bahu jalan Arteri tersebut posisinya tepat di depan gedung
kantor pemasaran perumahan "GG", sehinngga, jika kendaraan pada ruas
jalan itu padat, saya tidak bisa turun ke bahu jalan," kata Salim
Nurdin, pengendara sepeda motor penduduk, Kecamatan Telagasari.
Menurut Nurdin,
sebaiknya bangunan gedung kantor pemasaran perumahan "GG" tersebut
posisnya tidak harus menempel dengan bahu jalan. Guna memberikan
kenyamatan terhadap pejalan kaki dan pengendara sepeda motor bisa
membangun di atas lahannya sendiri. " Masa luas lahan yang diperuntukan
perumahan mencapai 25 Ha, bangunan kantor pemasaran malah memamfaatkan
Badan Median Jalan (BMJ) jalan arteri sekitar wilayah kelurahan
Nagasari, Kecamatan Karawang Barat," ujar Salim Nurdin.
Dalam hal ini, Salim
Nurdin berharap, agar Pemkab Karawang untuk tidak tebang pilih dalam
memberikan ijin bangunan gedung yang posisinya berada di daerah BMJ.
Kalau pihak pengembang perumahan "GG" diberikan ijin, kenapa rakyat
Kabupaten Karawang tidak diberikan untuk bisa membangun di daerah Jalan
Arteri Tanjungpura - Klari tersebut. " Pihak pengairan juga jangan
ikut-ikutan tebang pilih masa bangunan gedung conter milik H. Karya
harus dibongkar yang berkantong tebal dibiarkan berdiri," pungkas
Nurdin Salim.
Sementara itu Big-Bos
perumahan "GG", Pramono, saat dikonfirmasi lewat telepon genggamnya,
Jumat(02/3), menjelaskan, bahwa untuk masalah bangunan gedung
pemasaranan bukan merupakan kewenangannya dan soal tersebut silahkan sja
tanya Pak Tatang. Nama Tatang yang disebut-sebut Big-Boss Pramono
tadi, saat ditemui di kantor pemasaran di Jalan Arteri Tanjungpura -
Klari, ternanya tidak ada di tempat, namun salah seorang stafnya
menjelaskan, bahwa berdirinya bangunan kantor pemasaran perumahan "GG"
di sekitar BMJ arteri Tanjungpura - Klari sudah mendapat ijin daripihak
Bina Marga Karawang. " Bapak jangan mengusik perijinan perumahan saya,
sekedar bapak tahu yah Drs. H. Dadang S Muchtar, mantan Bupati
Karawang-pun ikut menjadi penasehat di perusahaan pengembang ini," cetus
salah seorang bagian Marketing perumahan"GG".**