Bina Marga Belum Keluarkan Ijin DMJ Bangunan Pemasaran GG
KARAWANG - Dinas Bina Marga
Kabupaten Karawang hingga kini belum mengeluarkan secewir surat-pun
untuk ijin DMJ (Daerah Median Jalan) terhadap pengembang Perumahan "GG"
di sekitar Jalan Arteri wilayah Kelurahan, Nagasari, Kecamatan Karawang
Barat. Jika pihak pengembang mengaku sudah mengantongi ijin mendirikan
bangunan di bahu jalan negara tersebut, diminta untuk menunjukan surat
ijin DMJ tersebut dan siapa yang menandatanganinya.
Ini ditegaskan Kepala
Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Kantor Dinas Bina Marga Kabupaten
Karawang, Ir. H. Fauzan dan Stafnya, Andi Irawan, Kamis (8/3) saat
berada di Pemkab Karawang. " Saya sebagai pejabat yang berwenang hanya
mengeluarkan surat ijin DMJ (Daerah Median Jalan) sekitar menggunaan
bahu jalan untuk mengakses keluar masuk kendaraan kelokasi proyek
pengarugan lahan tekhnis yang sudah dibeli pihak pengembang komplek
perumahan "GG"," ujar Ir. H. Fauzan yang diamini stafnya Andi Irawan.
Menurut Fauzan dan
Andi Irawan, pembangunan gedung pemasaran perumahan GG patut diduga
sudah melanggar sepadan jalan. Sehingga pihak Trantib sudah bisa
menggunakan wewenangnya guna melakukan pembongkaran. " Seharusnya pihak
Pol.PP. sudah bisa mengambil sikap untuk membongkar bangunan pemasaran
tersebut," tegas Andi Irawan.
Kepala Bidang
Pembangunan jalan dan Jembatan, H. Fauzan, lebih jauh menjelaskan, tiga
pelanggaran sekitar dibangunannya bangunan gedung pemasaran komplek
perumahan GG di bahu jalan negara tersebut, pelanggaran pertama tidak
memiliki ijin DMJ, tidak memilik ijin IMB dan ketiga sudah melanggar
sepadan jalan. " Petugas pemasaran yang berkantor di pemasaran tersebut
jangan benturkan Bina Marga dengan rakyat yang memiliki hak melakukan
kontrol dan pengawasan dong," pungkas Ir. H. Fauzan dan Andi Irawan.
Misad, salah seorang Tim
Sukses Bupati Karawang, H. Ade Swara, minta agar jajaran Sat.Pol PP
setempat segera menertibakan bangunan gedung kantor pemasaran komplek
perumahan "GG" yang podisinya menempel pada bahu jalan negara
Tanjungpura - Klari. Sebaliknya pihak Pol.PP Karawang ini hanya
beraninya menertibkan bangunan "SR" yang tidak jauh dari lokasi statsiun
Karawang. " Pol.PP Karawang ini berani melakukan penertiban hanya pada
rakyat kecil, saat menghadapi bangunan milik big-bos nyali ciut, peran
"Gakda"nya (Penegak Perda) malah melempem," ujar Misad
Sebagai Tim Sukses
Misad, mendesak agar Bupati Karawang priode 2010 - 2015, tidak
ikut-ikutan mengeluarkan ijin bagi komplek perumahan yang mencaplok
lahan pesawahan teknis dan pengepul limbah B3 yang membawanya dari luar
ke Kabupaten Karawang. " Saya akan ingatkan Bupati H. Ade ini, untuk
mempertahankan lahan pesawahan tekhnis, karna siapa lagi di Karawang
yang bisa mempertahankan predikat lumbung padi, kalau bukan bupati
terpilih sekarang," pungkas Misad, penduduk jantung kota Kabupaten
Karawang.**