Bina Marga Belum Keluarkan Ijin DMJ Bangunan Pemasaran GG
KARAWANG -  Dinas Bina Marga Kabupaten Karawang hingga kini belum mengeluarkan secewir surat-pun untuk ijin DMJ (Daerah Median Jalan) terhadap pengembang Perumahan "GG" di sekitar Jalan Arteri wilayah Kelurahan, Nagasari, Kecamatan Karawang Barat. Jika pihak pengembang mengaku sudah mengantongi ijin mendirikan bangunan di bahu jalan negara tersebut, diminta untuk menunjukan surat ijin DMJ tersebut dan siapa yang menandatanganinya.
             Ini ditegaskan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Kantor Dinas Bina Marga Kabupaten Karawang, Ir. H. Fauzan dan Stafnya, Andi Irawan, Kamis (8/3) saat berada di Pemkab Karawang. " Saya sebagai pejabat yang berwenang hanya mengeluarkan surat ijin DMJ (Daerah Median Jalan) sekitar menggunaan bahu jalan untuk mengakses keluar masuk kendaraan kelokasi proyek pengarugan lahan tekhnis yang sudah dibeli pihak pengembang komplek perumahan "GG"," ujar Ir. H. Fauzan yang diamini stafnya Andi Irawan.
             Menurut Fauzan dan Andi Irawan, pembangunan gedung pemasaran perumahan GG patut diduga sudah melanggar sepadan jalan. Sehingga pihak Trantib sudah bisa menggunakan wewenangnya guna melakukan pembongkaran. " Seharusnya pihak Pol.PP. sudah bisa mengambil sikap untuk membongkar bangunan pemasaran tersebut," tegas Andi Irawan.
             Kepala Bidang Pembangunan jalan dan Jembatan, H. Fauzan, lebih jauh menjelaskan, tiga pelanggaran sekitar dibangunannya bangunan gedung pemasaran komplek perumahan GG di bahu jalan negara tersebut, pelanggaran pertama tidak memiliki ijin DMJ, tidak memilik ijin IMB dan ketiga sudah melanggar sepadan jalan. " Petugas pemasaran yang berkantor di pemasaran tersebut jangan benturkan Bina Marga dengan rakyat yang memiliki hak melakukan kontrol dan pengawasan dong," pungkas Ir. H. Fauzan dan Andi Irawan.
          Misad, salah seorang Tim Sukses Bupati Karawang, H. Ade Swara, minta agar jajaran Sat.Pol PP setempat segera menertibakan bangunan gedung kantor pemasaran komplek perumahan "GG" yang podisinya menempel pada bahu jalan negara Tanjungpura - Klari. Sebaliknya pihak Pol.PP Karawang ini hanya beraninya menertibkan bangunan "SR" yang tidak jauh dari lokasi statsiun Karawang. " Pol.PP Karawang ini berani melakukan penertiban hanya pada rakyat kecil, saat menghadapi bangunan milik big-bos nyali ciut, peran "Gakda"nya (Penegak Perda) malah melempem," ujar Misad
           Sebagai Tim Sukses Misad, mendesak agar Bupati Karawang priode 2010 - 2015, tidak ikut-ikutan mengeluarkan ijin bagi komplek perumahan yang mencaplok lahan pesawahan teknis dan pengepul limbah B3 yang membawanya dari luar ke Kabupaten Karawang. " Saya akan ingatkan Bupati H. Ade ini, untuk mempertahankan lahan pesawahan tekhnis, karna siapa lagi di Karawang yang bisa mempertahankan predikat lumbung padi, kalau bukan bupati terpilih sekarang," pungkas Misad, penduduk jantung kota Kabupaten Karawang.**

Subscribe for latest Apps and Games