Di Karawang Terjadi
PNS D3 Perawat Dijadikan Kepala Trantib
KARAWANG - Menjadi bahan guyonan para PNS di Lingkungan Pemkab Karawang paska mutasi besar-besar kemarin baru diketahui ada PNS disiplin  ilmu D3 perawat sedang bertugas di RSUD setempat dimutasikan menjadi Kepala Trantib (Keamanan dan Ketertiban) Kecamatan Lemahabang. Pada mutasi sebelumnya sempat terbongkar lagi, ada PNS golongan pangkat II, dijadikan Kepala Seksi (Kasie) di salah satu unit kerja pada kantor kecamatan.
         Dalam hal ini yang menjadi goyunan para PNS di Lingkungan Pemkab tadi, jika Kepala Trantib kecamatan tersebut melakukan penertiban ke salah  satu rumah "bordil" senjata tidak perlu menggunakan pentungan, tapi cukup dengan membawa suntikan. " Sungguh "Terlalu" Bupati Karawang yang baru ini, masa PNS berlatang pendidikan D3 perawat masih sedang bekerja di RSUD, kok dimutasikan menjadi Kepala Trantib, kalau begitu apa kata dunia," kata Asep, salah seorang PNS di Kabupaten Karawang.
         Menurut Asep, tampaknya stock APDN, STPDN, IPDN di Kabupaten Karawang sudah habis dengan ditetapkannya PNS berdisiplin ilmu D3 perawat menjadi Kepala Trantib di Kecamatan lemahabang. " Kalau menurut bupati itu tidak menjadi masalah karena PNS tadi dianggap memenuhi syarat normatif itu sih syah-syah saja, tapi saya sebagai warga Kabupaten Karawang merasa malu," ujar Asep, salah seorang PNS yang ditugaskan di salah satu kecamatan.
         Kasus penempatan PNS yang tidak pas dengan disiplin ilmunya mulai terjadi saat Kabupaten Karawang dipilih rakyat secara langsung. Betapa tidak, pada waktu Kabupaten Karawang dijabat, Drs. H. Dadang S Muchtar, Bupati priode 2005 - 2010, ada PNS berasal dari guru dijadikan Kepala Seksi di Dinas Perhubungan, guru dijadikan lagi Sekretaris Dinas Pertanian dan TU sekolah SMAN dijadikan Kepala Seksi di Kantor Dinas Bina Marga. Kemudian saat Bupati Karawang dijabat H. Dadang S Muchtar pula (2005 - 2010) alumunus APDN- STPDN, dijadikan Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan pada Kantor Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang." Penempatan PNS itu juga diduga karena alasannya dianggap memnuhi syarat normatif dan penempatan PNS itu juga merupakan kewenangan pimpinan," kata Asep.
        Ironisnya lagi, masih kata Asep, sekarang ini di Pemkab Karawang, ada beberapa pejabat PNS yang sudah invalid diberikan jabatan yang bebannya lebih berat lagi yakni, menjadi Kepala Dinas Bina Marga. Karuan saja, karena pejabat tadi untuk bisa berjalan menggunakan alat bantu, perbaikan jalan tidak sesuai target dan konsekwensinya jalan diperkotaan hingga pedesaan kondisnya menjadi amburadul. Kemudian rakyat Kabupaten Karawang dari mulai perkotaan hingga pedesaan sangat mengeluhkan dengan kondisi jalan yang dibiarkan rusak parah. " Jalan merupakan urat tadinya perekonomian masyarakat di Kabupaten Karawang, tapi kalau dibiarkan rusak sama saja ikut menyengsarakan rakyat yang tinggal di negeri lumbung padi," ujar Asep yang diamini sejumlah PNS lainya di Pemkab Karawang.
          Sementara itu Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Karawang, Haryanto, saat dikonfirmasikan dikantornya, kemarin, menjelaskan, tidak menjadi masalah PNS berdiplin ilmu D3 perawat dijadikan Kepala Trantib dengan catatan asalkan memenuhi syarat normatif. Bukan dari itu saja  dasar penempatan PNS pada setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah), tetapi bupati sebagai pemegang tampuk pimpinan kabupaten-pun memiliki kewenangan untuk merekrut penempatan PNS pada setiap unit kerja di lingkungan Pemkab Karawang. **











          






Subscribe for latest Apps and Games