Di Karawang Terjadi
PNS D3 Perawat Dijadikan Kepala Trantib
KARAWANG - Menjadi bahan guyonan
para PNS di Lingkungan Pemkab Karawang paska mutasi besar-besar kemarin
baru diketahui ada PNS disiplin ilmu D3 perawat sedang bertugas di RSUD
setempat dimutasikan menjadi Kepala Trantib (Keamanan dan Ketertiban)
Kecamatan Lemahabang. Pada mutasi sebelumnya sempat terbongkar lagi, ada
PNS golongan pangkat II, dijadikan Kepala Seksi (Kasie) di salah satu
unit kerja pada kantor kecamatan.
Dalam hal ini yang
menjadi goyunan para PNS di Lingkungan Pemkab tadi, jika Kepala Trantib
kecamatan tersebut melakukan penertiban ke salah satu rumah "bordil"
senjata tidak perlu menggunakan pentungan, tapi cukup dengan membawa
suntikan. " Sungguh "Terlalu" Bupati Karawang yang baru ini, masa PNS
berlatang pendidikan D3 perawat masih sedang bekerja di RSUD, kok
dimutasikan menjadi Kepala Trantib, kalau begitu apa kata dunia," kata
Asep, salah seorang PNS di Kabupaten Karawang.
Menurut Asep, tampaknya
stock APDN, STPDN, IPDN di Kabupaten Karawang sudah habis dengan
ditetapkannya PNS berdisiplin ilmu D3 perawat menjadi Kepala Trantib di
Kecamatan lemahabang. " Kalau menurut bupati itu tidak menjadi masalah
karena PNS tadi dianggap memenuhi syarat normatif itu sih syah-syah
saja, tapi saya sebagai warga Kabupaten Karawang merasa malu," ujar
Asep, salah seorang PNS yang ditugaskan di salah satu kecamatan.
Kasus penempatan PNS yang
tidak pas dengan disiplin ilmunya mulai terjadi saat Kabupaten Karawang
dipilih rakyat secara langsung. Betapa tidak, pada waktu Kabupaten
Karawang dijabat, Drs. H. Dadang S Muchtar, Bupati priode 2005 - 2010,
ada PNS berasal dari guru dijadikan Kepala Seksi di Dinas Perhubungan,
guru dijadikan lagi Sekretaris Dinas Pertanian dan TU sekolah SMAN
dijadikan Kepala Seksi di Kantor Dinas Bina Marga. Kemudian saat Bupati
Karawang dijabat H. Dadang S Muchtar pula (2005 - 2010) alumunus APDN-
STPDN, dijadikan Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan pada Kantor
Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang." Penempatan PNS itu juga diduga
karena alasannya dianggap memnuhi syarat normatif dan penempatan PNS itu
juga merupakan kewenangan pimpinan," kata Asep.
Ironisnya lagi, masih kata
Asep, sekarang ini di Pemkab Karawang, ada beberapa pejabat PNS yang
sudah invalid diberikan jabatan yang bebannya lebih berat lagi yakni,
menjadi Kepala Dinas Bina Marga. Karuan saja, karena pejabat tadi untuk
bisa berjalan menggunakan alat bantu, perbaikan jalan tidak sesuai
target dan konsekwensinya jalan diperkotaan hingga pedesaan kondisnya
menjadi amburadul. Kemudian rakyat Kabupaten Karawang dari mulai
perkotaan hingga pedesaan sangat mengeluhkan dengan kondisi jalan yang
dibiarkan rusak parah. " Jalan merupakan urat tadinya perekonomian
masyarakat di Kabupaten Karawang, tapi kalau dibiarkan rusak sama saja
ikut menyengsarakan rakyat yang tinggal di negeri lumbung padi," ujar
Asep yang diamini sejumlah PNS lainya di Pemkab Karawang.
Sementara itu Sekretaris
Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Karawang, Haryanto, saat
dikonfirmasikan dikantornya, kemarin, menjelaskan, tidak menjadi masalah
PNS berdiplin ilmu D3 perawat dijadikan Kepala Trantib dengan catatan
asalkan memenuhi syarat normatif. Bukan dari itu saja dasar penempatan
PNS pada setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah), tetapi bupati sebagai
pemegang tampuk pimpinan kabupaten-pun memiliki kewenangan untuk
merekrut penempatan PNS pada setiap unit kerja di lingkungan Pemkab
Karawang. **