Diduga Bupati Bimbang
Surat Dinasnya Tidak Mihak pada 300 Penggarap Lahan 350 Ha di Kecamatan Telukjambe
KARAWANG - H. Amandus Juang,
kuasa 300 penggarap lahan 350 Ha di Desa Wanakerta, Wanasari dan
Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat mensiyalir Bupati Karawang, H.
Ade Swara bersifat mendua dalam menerbitkan surat dinasnya buntut
didemonya tiga warga desa tersebut. Bahkan, lewat surat dinas tadi,
bupati diduga sama sekali tidak berpihak kepada penggarap lahan yang
nota benenya rakyat sendiri yang sudah menggarap tanah tersebut selama setengah abad.
Menurut H. Amandus, 300
warga desa di wilayah Kecamatan Telukjambe Barat tadi, maksudnya
mendatangi bupati hanya ingin mendapat dukungan secara yuridis formal
agar lahannya yang sudah dikusai puluhan tahun itu, kepemilikannya bisa
disertifikatkan. Sebab, lahan garapan yang sudah dikuasainya lebih dari setengah abad tersebut, dari mulai nenek moyangnya hingga jaman reformasi
merupakan sumber penghidupan.
Surat dinas Bupati
Karawang yang ditandatangani, H. Ade Swara, yang melarang PT. SAMP yang
memenangkan gugatan di MA, dilarang melakukan kegiatan di lahan seluas
350 Ha di tiga desa tersebut, bagi 300 penggarap lahan di Desa
Wanakerta, Wanasari dan Marga Mulya itu tidak menyelesaikan masalah.
Bahkan, patut diduga surat dinas bupati yang diterbitkan tanggal 15
Maret 2012, malah menimbulkan masalah diatas masalah. " Surat dinas
untuk 300 penggarap hanya sebagai obat puyer untuk meninabobokan para
penggarap dan dianggap tidak menyelesaikan masalah," tegas H. Amandus.
H. Amandus menjelaskan,
PT. SAMP yang memenangkan gugatan di tingkat MA, ijin lokasi penguasaan
lahannya sudah habis. Ironisnya, perusahaan tersebut saat belum habis
ijin lokasinya-pun, ditenggarai tidak memenuhi hak dan kewajiban sebagai
perusahaan yang mengaku telah mem
plot lahan di kawasan industri
tersebut. " Jangankan melakukan aktivitas yang berkaitan dengan
industri, membangun infrastruktur pada lahan yang konon katanya sudah
diplot sama sekali tidak kelihatan juntrungannya," kata H. Amandus.
300 penggarap yang
tinggal di Desa Wanakerta, Wanasari dan Margamulya, kata H. Amandus
Juang, secara defacto, hampir satu abad menguasai lahan seluas 350 Ha,
dari mulai nenek moyangnya hingga sekarang dan bahkan diantara
mereka-pun sudah membayar pajak. " Saya mengingatkan kepada bupati,
dalam perkara ini lebih memihak kepada rakyat sendiri, ketimbang kepada
pihak perusahaan yang konon katnya mengaku mengantongi perijinan, tetapi
sama sekali tidak memenuhi hak dan kewajibannya sebagai perusahaan yang
mengklaim bergerak di bidang industri.
Dalam hal ini, kata
Amandus, dia sangat berapresiasi kepada Kepala BPN Karawang dalam menangani
masalah tanah seluas 350 Ha di tiga desa Wilayah Kecamatan Telukjambe
Barat, sampai saat ini belum menerbitkan sertifikat tanah yang diperuntukan PT. SAMP . " Secara defacto lahan sudah dikuasai
hampir setengah abad," pungkas H. Amandus.**