Diduga Bupati Bimbang
Surat Dinasnya Tidak Mihak pada 300 Penggarap Lahan 350 Ha di Kecamatan Telukjambe
KARAWANG -  H. Amandus Juang, kuasa 300 penggarap lahan 350 Ha di Desa Wanakerta, Wanasari dan Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat mensiyalir Bupati Karawang, H. Ade Swara bersifat mendua dalam menerbitkan surat dinasnya buntut didemonya tiga warga desa tersebut. Bahkan, lewat surat dinas tadi, bupati diduga sama sekali tidak berpihak kepada penggarap lahan yang nota benenya rakyat sendiri yang sudah menggarap tanah tersebut selama setengah  abad.
        Menurut H. Amandus, 300 warga desa di wilayah Kecamatan Telukjambe Barat tadi, maksudnya mendatangi bupati hanya ingin mendapat dukungan secara yuridis formal agar lahannya yang sudah dikusai puluhan tahun itu, kepemilikannya bisa disertifikatkan. Sebab, lahan garapan yang sudah dikuasainya lebih dari setengah  abad tersebut, dari mulai nenek moyangnya hingga jaman reformasi merupakan sumber penghidupan.
        Surat dinas Bupati Karawang yang ditandatangani, H. Ade Swara, yang melarang PT. SAMP yang memenangkan gugatan di MA, dilarang melakukan kegiatan di lahan seluas 350 Ha di tiga desa tersebut, bagi 300 penggarap lahan di Desa Wanakerta, Wanasari dan Marga Mulya itu tidak menyelesaikan masalah. Bahkan, patut diduga surat dinas bupati yang diterbitkan tanggal 15 Maret 2012, malah menimbulkan masalah diatas masalah. " Surat dinas untuk 300 penggarap hanya sebagai obat puyer untuk meninabobokan  para penggarap dan dianggap tidak menyelesaikan masalah," tegas H. Amandus.
          H. Amandus menjelaskan, PT. SAMP yang memenangkan gugatan di tingkat MA, ijin lokasi penguasaan lahannya sudah habis. Ironisnya, perusahaan tersebut saat belum habis ijin lokasinya-pun, ditenggarai tidak memenuhi hak dan kewajiban sebagai perusahaan yang mengaku telah mem
plot lahan di kawasan industri tersebut. " Jangankan melakukan aktivitas yang berkaitan dengan industri, membangun infrastruktur pada lahan yang konon katanya sudah diplot sama sekali tidak kelihatan juntrungannya," kata H. Amandus.
           300 penggarap yang tinggal di Desa Wanakerta, Wanasari dan Margamulya, kata H. Amandus Juang, secara defacto, hampir satu abad menguasai lahan seluas 350 Ha, dari mulai nenek moyangnya hingga sekarang dan bahkan diantara mereka-pun sudah membayar pajak. " Saya mengingatkan kepada bupati, dalam perkara ini lebih memihak kepada rakyat sendiri, ketimbang kepada pihak perusahaan yang konon katnya mengaku mengantongi perijinan, tetapi sama sekali tidak memenuhi hak dan kewajibannya sebagai perusahaan yang mengklaim bergerak di bidang industri.
          Dalam hal ini, kata Amandus, dia sangat berapresiasi kepada  Kepala BPN Karawang dalam menangani masalah tanah seluas 350 Ha di tiga desa Wilayah Kecamatan Telukjambe Barat, sampai saat ini belum menerbitkan sertifikat tanah yang diperuntukan PT. SAMP . " Secara defacto  lahan sudah dikuasai hampir setengah abad,"  pungkas H. Amandus.**
 

          










  

Subscribe for latest Apps and Games