Kasie IMB Karawang, Munawar: Pengembang GG Tak Miliki IMB
KARAWANG - Kasie (Kepala Seksi) IMB
(Ijin Mendirikan Bangunan), Dinas Cipta Karya, Kabupaten Karawang,
Munawar, menyatakan, bahwa pihak pengembang komplek perumahan "GG" yang
menggerus lahan sawah tehknis seluas 25, di Kelurahan Palumbonsari,
Kecamatan Karawang Barat, hingga kini belum memiliki IMB. Padahal,
pihaknya sudah berulangkali menegur pengusah tersebut agar segera
merampungan perijinan pendirian perumahan itu.
" Boro-boro IMB untuk
bangunan pemasaran yang menempel pada bahu jalan. yang jelas saja, IMB
buat perumahan yang bakal dibangun di atas lahan seluas 25 Hektar,
hingga kini belum diurus penyelesainnya," ujar Kasie IMB, Munawar, Rabu
(28/3) di ruang kerjanya.
Sekitar belum memilikinya
IMB perumahan "GG", Pihak pernah menghubungi mantan Bupati Karawang
priode 2005 - 2010, karena di sebut-sebut berada dibelakangnya. Namun
mantan bupati tadi, malah melemparkan masalah tersebut ke Byh, selaku
orang yang disinyalir telah membebaskan lahan pertanian tehknis seluas
25 hektar tersebut. " Mantan Bupati Karawang priode 2005 - 2010 mengaku
hanya pernah menjual lahannya beberapa hektar ke Byt, jadi yang berhak
mengurus IMB ya
sudara Byh" ujar Munawar, seraya melontarkan ucapan mantan bupati tersebut.
Dalam hal ini, kata Kasie
IMB Dinas Cipta Karya Karawang, pihak Dinas Pol.PP Pemkab Karawang,
tidak berani untuk menertibkan bangunan gedung kantor pemasaran
perumahan "GG" yang berdiri di atas daerah sepadan jalan tanpa IMB
tersebut. Mereka tidak berani menertibkan yang disinyalir liar tersebut,
diduga karena disebut-sebut dibelakangan selain ada mantan bupati, juga
kerap
ditunggui anggota serdadu dari salah satu kesatuan di Kabupaten Karawang.
Kasie IMB mengakui, bahwa
pihak pengembang perumahan "GG" telah mengantongi ijin investasi Bupati
Karawang yang baru, H. Ade Swara. tetapi jangan-jangan mentang sudah
mengantongi ijin investasi dari bupati, lalu kemudian prijinan lainya
seperti diabaikan oleh pihak pengusaha tadi. " Mungkin sekarang
pengusaha sedang memproses siteplant sebagai dasar pembuatan IMB,"
katanya.
Dalam hal ini, kata
Munawar, meski bangunan rumah yang diperuntukan konsumen belum dibangun,
tetapi surat IMB harus segera dimiliki bersama perijinan lainya.
Sehingga ketika nanti para konsumen sudah melakukan akas kridit bersama
pihak KPR, tidak dipermasalahkan oleh pihak lain," pungkas, Kasie IMB
Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang, Munawar. **