Kasie IMB Karawang, Munawar: Pengembang GG Tak Miliki IMB
KARAWANG - Kasie (Kepala Seksi) IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), Dinas Cipta Karya, Kabupaten Karawang, Munawar, menyatakan, bahwa pihak pengembang komplek perumahan "GG" yang menggerus lahan sawah tehknis seluas 25, di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Barat, hingga kini belum memiliki IMB. Padahal, pihaknya sudah berulangkali menegur pengusah tersebut  agar segera merampungan perijinan pendirian perumahan itu.
         " Boro-boro IMB untuk bangunan pemasaran yang menempel pada bahu jalan. yang jelas saja, IMB buat perumahan yang bakal dibangun di atas lahan seluas 25 Hektar, hingga kini belum diurus penyelesainnya," ujar Kasie IMB, Munawar, Rabu (28/3) di ruang kerjanya.
         Sekitar belum memilikinya IMB perumahan "GG", Pihak pernah menghubungi mantan Bupati Karawang priode 2005 - 2010, karena di sebut-sebut berada dibelakangnya. Namun mantan bupati tadi, malah melemparkan masalah tersebut ke Byh, selaku orang yang disinyalir telah membebaskan lahan pertanian tehknis seluas 25 hektar tersebut. " Mantan Bupati Karawang priode 2005 - 2010 mengaku hanya pernah menjual lahannya beberapa hektar ke Byt, jadi yang berhak mengurus IMB ya
sudara Byh" ujar Munawar, seraya melontarkan ucapan mantan bupati tersebut.
          Dalam hal ini, kata Kasie IMB Dinas Cipta Karya Karawang, pihak Dinas Pol.PP Pemkab Karawang, tidak berani untuk menertibkan bangunan gedung kantor pemasaran perumahan "GG" yang berdiri di atas daerah sepadan jalan tanpa IMB tersebut. Mereka tidak berani menertibkan yang disinyalir liar tersebut, diduga karena disebut-sebut dibelakangan selain ada mantan bupati, juga kerap
ditunggui anggota serdadu dari salah satu kesatuan di Kabupaten Karawang.
         Kasie IMB mengakui, bahwa pihak pengembang perumahan "GG" telah mengantongi ijin investasi Bupati Karawang yang baru, H. Ade Swara. tetapi jangan-jangan mentang sudah mengantongi ijin investasi dari bupati, lalu kemudian prijinan lainya seperti diabaikan oleh pihak pengusaha tadi. " Mungkin sekarang pengusaha sedang memproses siteplant sebagai dasar pembuatan IMB," katanya.
          Dalam hal ini, kata Munawar, meski bangunan rumah yang diperuntukan konsumen belum dibangun, tetapi surat IMB harus segera dimiliki bersama perijinan lainya. Sehingga ketika nanti para konsumen sudah melakukan akas kridit bersama pihak KPR, tidak dipermasalahkan oleh pihak lain," pungkas, Kasie IMB Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang, Munawar. **











Subscribe for latest Apps and Games