Kasus Korupsi PDAM Karawang
Bagian Intel Baru Serahkan Penanganan Perkara Ke Pidsus
KARAWANG - Penanganan Dugaan Korupsi di Tubuh PDAM Karawang, Senin (12/3) oleh Bagian Intel perkaranya baru diserahkan ke Bagian Pidsus Kejaksaan setempat. Ini berarti proses hukumnya akan ditingkatkan dari status Lidik (Penyelelidikan) menjadi Dik (Penyidikan).
            Kasie Pidsus, Kejaksaan Negeri Karawang, Diana, Senin (12/3) saat dicegat di pintu ruangan Bagian Pidsus, menjelaskan, bahwa pihaknya untuk dugaan kasus korupsi di tubuh PDAM hari ini baru menerima limpahan perkara guna ditindak lanjuti proses hukumnya dari penyelelidikan menjadi menyidikan. Dia mau menerima limpahan perkara korupsi tersebut, setidaknya ada bukti awal, guna melakukan proses lanjutan perkara, dimana bisa menjerat pejabat di lingkungan PDAM yang diduga mengkorup dana perusahaan daerah Pemkab Karawang.
             Menurut Kasie Pidsus, lewat pelimpahan perkara dari Bagian Intel tadi, belum ditetapkan siapa yang bakal menjadi tersangka di tubuh PDAM tersebu." Untuk menetapkan tersangka Bagian Pidsus harus menggali dan mendalami perkara, yang nantinya setidaknya terdapat dua alat bukti yang menguatkan sebagai diatur oleh peraturan perundangan," kata Kasie Pidsus Kejaksaan Karawang,
Diana, SH.
             Dalam hal ini, kata Diana, sekitar pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi di tubuh PDAM tersebut, sebelumnya dari mulai pukul, 10.00 hingga 12.00 WIB terlebih dahulu dilakukan rapat tertutup guna melakukan gelar perkara. " Dari hasil gelar perkara tersebut diperoleh keputusan, sekitar peningkatan status penanganan perkara dari "Lidik" menjadi "DIK"," kata Kasie Pidsus, Diana, segera bergeras menuju Mushola Kejaksaan guna melaksanakan ibadah sholat duhur.
               Sementara itu praktisi hukum di Kabupaten Karawang, Iqbal Lelono, SH, mengatakan, penanganan dugaan kasus korupsi di PDAM Karawang merupakan jilid II, setelah para dugaan korupsi Jilid I pihak Kejaksaan menetapkan tersangka mantan Plt. Dirut PDAM, OS bersama salah seorang pemborong dalam kasus pengadaan Jenzet. Sedangkan kasus PDAM jilid II, konon katanya disinyalir bakal melibatkan jajaran Direksi.
                Iqbal berharap, di kasus PDAM Karawang yang tersiar rumor bakal melibat jajaran direksi tersebut, pihak Kejaksaan, kembali bisa menetapkan tersangka yang diuga telah mengkorup uang perusahaan milik Pemkab tersebut. " Masa pada jilid 1 bisa ditetapkan tersangkanya, sementara pada dugaan korupsi Jilid II bisa SP3," kata Iqbal Lelono. **