Kasus Korupsi PDAM Karawang
Bagian Intel Baru Serahkan Penanganan Perkara Ke Pidsus
KARAWANG - Penanganan Dugaan
Korupsi di Tubuh PDAM Karawang, Senin (12/3) oleh Bagian Intel
perkaranya baru diserahkan ke Bagian Pidsus Kejaksaan setempat. Ini
berarti proses hukumnya akan ditingkatkan dari status Lidik
(Penyelelidikan) menjadi Dik (Penyidikan).
Kasie Pidsus,
Kejaksaan Negeri Karawang, Diana, Senin (12/3) saat dicegat di pintu
ruangan Bagian Pidsus, menjelaskan, bahwa pihaknya untuk dugaan kasus
korupsi di tubuh PDAM hari ini baru menerima limpahan perkara guna
ditindak lanjuti proses hukumnya dari penyelelidikan menjadi menyidikan.
Dia mau menerima limpahan perkara korupsi tersebut, setidaknya ada
bukti awal, guna melakukan proses lanjutan perkara, dimana bisa menjerat
pejabat di lingkungan PDAM yang diduga mengkorup dana perusahaan daerah
Pemkab Karawang.
Menurut Kasie Pidsus,
lewat pelimpahan perkara dari Bagian Intel tadi, belum ditetapkan siapa
yang bakal menjadi tersangka di tubuh PDAM tersebu." Untuk menetapkan
tersangka Bagian Pidsus harus menggali dan mendalami perkara, yang
nantinya setidaknya terdapat dua alat bukti yang menguatkan sebagai
diatur oleh peraturan perundangan," kata Kasie Pidsus Kejaksaan
Karawang,
Diana, SH.
Dalam hal ini, kata
Diana, sekitar pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi di tubuh
PDAM tersebut, sebelumnya dari mulai pukul, 10.00 hingga 12.00 WIB
terlebih dahulu dilakukan rapat tertutup guna melakukan gelar perkara. "
Dari hasil gelar perkara tersebut diperoleh keputusan, sekitar
peningkatan status penanganan perkara dari "Lidik" menjadi "DIK"," kata
Kasie Pidsus, Diana, segera bergeras menuju Mushola Kejaksaan guna
melaksanakan ibadah sholat duhur.
Sementara itu
praktisi hukum di Kabupaten Karawang, Iqbal Lelono, SH, mengatakan,
penanganan dugaan kasus korupsi di PDAM Karawang merupakan jilid II,
setelah para dugaan korupsi Jilid I pihak Kejaksaan menetapkan tersangka
mantan Plt. Dirut PDAM, OS bersama salah seorang pemborong dalam kasus
pengadaan Jenzet. Sedangkan kasus PDAM jilid II, konon katanya
disinyalir bakal melibatkan jajaran Direksi.
Iqbal berharap, di
kasus PDAM Karawang yang tersiar rumor bakal melibat jajaran direksi
tersebut, pihak Kejaksaan, kembali bisa menetapkan tersangka yang diuga
telah mengkorup uang perusahaan milik Pemkab tersebut. " Masa pada jilid
1 bisa ditetapkan tersangkanya, sementara pada dugaan korupsi Jilid II
bisa SP3," kata Iqbal Lelono. **