Meski Gugatannya Dimenangkan MA
PT.. SAMP Tak Miliki Sertifikat dan Mengusai Lahan KARAWANG - PT. SAMP yang dimenangkan gugatannya oleh pihak MA diduga belum mengantongi kepemilikan lahan tanah garapan seluas 350 Ha. di Desa Wanakerta, Wanasari dan Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat. Hal ini, perusahaan yang mengaku sudah membebaskan lahan di tiga desa tadi, juga tidak menguasai lahan secara fisik.
H. Amandus Juang kuasa dari 49 penggarap lahan di tiga desa wilayah kecamatan Telukjambe Barat , Rabu (21/3) mengatakan, PT. SAMP disinyalir i hampir 3 bulan terakhir ini telah menciptakan menciptakan keresahan di tengah masyarakat tiga desa wilayah Kecamatan Telukjambe Barat. Ini benar-benar dirasakan 300 penggarp lahan seluas 350 Ha, mereka harus berhadapan dengan orang-orang yang menerima bayaran ganti rugi dari PT. SAMP, tetapi tidak menguasai lahan secara fisik.
Menurt H. Amandus, ditenggarai PT. SAMP membuat masalah diatas masalah. Betapa tidak, pada tahun
1990 / 1991 perusahaan tersebut membuat masalah yaitu - membayar tanah cukup KTP
Fotocopy - akhirnya tanah yang sudah dibeli itu tidak bisa diambil
sampai sekarang - karena sebenarnya yang dia bayar itu orang-orang yang
tidak punya tanah dan tudak punya garapan - sekarang cara seperti itu
diulangi lagi - yang tidak punya tanah tidak punya garapan tapi dibayar -
syaratnya tidak perlu keterangan Desa dan Camat - cukup Fotocopy KTP
dan fotocpy KK ( kartu keluarga ) - cara ini jauh lebih gila - yaitu
mengadu domba
langsung antar keluarga dan antar warga
Dicontohkan,a.
Mang Aman pemilik tanah yan tercatat dibuku dan bayar pajak setiap
tahun - penduduk Desa Wanasari - yang menggarap anak kandungnya bernama
Uda, penduduk desa Mulyajaya - tapi sekarang yang dibayar atas nama
TARSIM ornag yang tidak dikenal oleh masyarakat. Kemudian.
Mang Astu, pemilik tanah yan tercatat dibuku dan bayar pajak setiap
tahun - penduduk Desa Karangmulya - Mang ASTU masih hidup dan
mengoverkan kepada pihak lain - sekarang anak Mang ASTU namanya TASIM
disuruh menjual lagi kepada PT. SAMP
Selanjutnya, Mang Ota bin Salim pemilik tanah yan tercatat dibuku dan bayar pajak setiap tahun - penduduk Desa Mekarbuana , Kecamatan Pangkalan, sudah melepaskan tanahnya kepada pihak lain. " Sekarang bapaknya mang Ota bernama Salim yang sudah lebih dari 80 tahun disuruh menjual lagi kepada PT. SAMP, " jelas H. Amandus, seraya bertanya apakah itu bisa dibenarkan.
Konon katanya berdasrkan Informasi cara yang diperagakan seperti ini oleh pihak PT. SAMP sudah memperoleh lebih dari 200 Hektar - hanya dalam kurun waktu kuran dari 3 bulan. Modus seperti itu memang sangat mudah dalam waktu 4 bulan bisa 350 Hektar karena patut diduga fiktif sifatnya, " Cara yang lama juga fiktif sehingga tidak bisa mengambil tanah - sekarang juga fiktif lagi tentu tetap saja tidak bisa mengambil tanah dari masyarakat pemilik sebenarnya," tegasnya.
Seperti tersiar kabar, lanjut H. Amandus, PT. SAMP belakangan ini konon katanya sudah menawarkan tanah masyarakat ini kepada perusahaan yang lain. Ini sepertinya mirip orang sedang kelelap apa saja ditarik yang penting dapat uang, mungkin mudah untuk mendapatkan uang tapi apakah mudah untuk mendapatkan tanahnya - jangan mimpi - masyarakat pemilik sebenarnya tidak akan menyerahkan tanahnya kepada PT. SAMP atau perusahaan manapun.
Selanjutnya, Mang Ota bin Salim pemilik tanah yan tercatat dibuku dan bayar pajak setiap tahun - penduduk Desa Mekarbuana , Kecamatan Pangkalan, sudah melepaskan tanahnya kepada pihak lain. " Sekarang bapaknya mang Ota bernama Salim yang sudah lebih dari 80 tahun disuruh menjual lagi kepada PT. SAMP, " jelas H. Amandus, seraya bertanya apakah itu bisa dibenarkan.
Konon katanya berdasrkan Informasi cara yang diperagakan seperti ini oleh pihak PT. SAMP sudah memperoleh lebih dari 200 Hektar - hanya dalam kurun waktu kuran dari 3 bulan. Modus seperti itu memang sangat mudah dalam waktu 4 bulan bisa 350 Hektar karena patut diduga fiktif sifatnya, " Cara yang lama juga fiktif sehingga tidak bisa mengambil tanah - sekarang juga fiktif lagi tentu tetap saja tidak bisa mengambil tanah dari masyarakat pemilik sebenarnya," tegasnya.
Seperti tersiar kabar, lanjut H. Amandus, PT. SAMP belakangan ini konon katanya sudah menawarkan tanah masyarakat ini kepada perusahaan yang lain. Ini sepertinya mirip orang sedang kelelap apa saja ditarik yang penting dapat uang, mungkin mudah untuk mendapatkan uang tapi apakah mudah untuk mendapatkan tanahnya - jangan mimpi - masyarakat pemilik sebenarnya tidak akan menyerahkan tanahnya kepada PT. SAMP atau perusahaan manapun.
Dalam hal ini, H.
Amandus menegaskan, PT. SAMP sudah lebih dari 20 tahun tidak mendapatkan
HGB ( Hak Guna Bangunan ) - karena PT. SAMP secara isik
tanah tidak dikuasai dan tidak bayar pajak dan disinyalir sebenarnya
PT. SAMP hanya memiliki SPH bohong / fiktif. Diperparh lagi, PT.
SAMP Ijin lokasinya telah habis tahun 1994, sementara pembebasan tanah
belum selesai, sehingga PT. SAMP tidak punya hak untuk membebaskan
tanah lagi,
sesuai dengan surat bupati No. 593 / 901 /Pem.
Ironisnya lagi, selama
20 tahun di Karawang, PT. SAMP membangun apa - pak. " PT. SAMP berbuat
apa yang menguntungkan untuk rakyat dan Pemerintah Kabupaten Karawang
dan
sebaliknya merugikan baik pemerintah maupun masyarakat Karawang - karena
mengklaim tanah seluas 350 Ha tapi dibiarkan
terlantar," pungkas H. Amandus Juang, kuasa penggarap lahan di Desa
Wanekerta, Wanasari, Margamulya, Kecamatan Telukjmbe Barat. **