Meski Gugatannya Dimenangkan MA
PT.. SAMP Tak Miliki Sertifikat dan Mengusai Lahan
KARAWANG - PT. SAMP yang dimenangkan gugatannya oleh pihak MA diduga belum mengantongi kepemilikan lahan tanah garapan seluas 350 Ha. di Desa Wanakerta, Wanasari dan Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat. Hal ini, perusahaan yang mengaku sudah membebaskan lahan di tiga desa tadi, juga tidak menguasai lahan secara fisik.
          H. Amandus Juang  kuasa dari 49 penggarap lahan di tiga desa wilayah kecamatan Telukjambe Barat , Rabu (21/3) mengatakan, PT. SAMP disinyalir i  hampir 3 bulan terakhir ini telah menciptakan  menciptakan keresahan di tengah masyarakat tiga desa wilayah Kecamatan Telukjambe Barat. Ini benar-benar dirasakan 300 penggarp lahan seluas 350 Ha,  mereka harus berhadapan dengan orang-orang  yang menerima bayaran ganti rugi dari PT. SAMP, tetapi tidak menguasai lahan secara fisik.
           Menurt H. Amandus, ditenggarai PT. SAMP membuat masalah diatas masalah. Betapa tidak, pada tahun  1990 / 1991 perusahaan tersebut membuat masalah yaitu - membayar tanah cukup KTP Fotocopy - akhirnya tanah yang sudah dibeli itu tidak bisa diambil sampai sekarang - karena sebenarnya yang dia bayar itu orang-orang yang tidak punya tanah dan tudak punya garapan - sekarang cara seperti itu diulangi lagi - yang tidak punya tanah tidak punya garapan tapi dibayar - syaratnya tidak perlu keterangan Desa dan Camat - cukup Fotocopy KTP dan fotocpy KK ( kartu keluarga ) - cara ini jauh lebih gila - yaitu mengadu domba langsung antar keluarga dan antar warga
        Dicontohkan,a.   Mang Aman  pemilik tanah yan tercatat dibuku dan bayar pajak setiap tahun - penduduk Desa Wanasari - yang menggarap anak kandungnya bernama Uda,  penduduk desa Mulyajaya - tapi sekarang yang dibayar atas nama TARSIM ornag yang tidak dikenal oleh masyarakat. Kemudian.   Mang Astu, pemilik tanah yan tercatat dibuku dan bayar pajak setiap tahun - penduduk Desa Karangmulya - Mang ASTU masih hidup dan mengoverkan kepada pihak lain - sekarang anak Mang ASTU namanya TASIM disuruh menjual lagi kepada PT. SAMP  
            Selanjutnya,   Mang Ota bin Salim  pemilik tanah yan tercatat dibuku dan bayar pajak setiap tahun - penduduk Desa Mekarbuana , Kecamatan Pangkalan, sudah melepaskan tanahnya kepada pihak lain. " Sekarang bapaknya mang Ota bernama Salim  yang sudah lebih dari 80 tahun disuruh menjual lagi kepada PT. SAMP, " jelas H. Amandus, seraya bertanya apakah itu bisa dibenarkan.            
           Konon katanya berdasrkan Informasi  cara yang diperagakan seperti ini oleh pihak  PT. SAMP sudah memperoleh lebih dari 200 Hektar - hanya dalam kurun waktu kuran dari 3 bulan. Modus seperti itu memang  sangat mudah dalam waktu 4 bulan bisa 350 Hektar karena patut diduga  fiktif sifatnya, " Cara yang lama juga fiktif sehingga tidak bisa mengambil tanah - sekarang juga fiktif lagi tentu tetap saja tidak bisa mengambil tanah dari masyarakat pemilik sebenarnya," tegasnya.     
           Seperti tersiar kabar, lanjut H. Amandus,  PT. SAMP belakangan ini konon katanya sudah menawarkan tanah masyarakat ini kepada perusahaan yang lain. Ini sepertinya mirip orang  sedang kelelap apa saja ditarik yang penting dapat uang, mungkin mudah untuk mendapatkan uang tapi apakah mudah untuk mendapatkan tanahnya -  jangan mimpi - masyarakat pemilik sebenarnya tidak akan menyerahkan tanahnya kepada PT. SAMP atau perusahaan  manapun.
          Dalam hal ini, H. Amandus menegaskan, PT. SAMP sudah lebih dari 20 tahun tidak mendapatkan HGB ( Hak Guna Bangunan ) - karena PT. SAMP secara isik tanah tidak dikuasai dan tidak bayar pajak  dan disinyalir sebenarnya PT. SAMP hanya memiliki SPH bohong / fiktif. Diperparh lagi, PT. SAMP Ijin lokasinya telah habis tahun  1994, sementara pembebasan tanah belum selesai, sehingga  PT. SAMP tidak punya hak untuk membebaskan tanah lagi,  sesuai dengan surat bupati No. 593 / 901 /Pem.
         Ironisnya lagi, selama 20 tahun di Karawang, PT. SAMP membangun apa - pak. "  PT. SAMP berbuat apa  yang menguntungkan untuk rakyat dan Pemerintah Kabupaten Karawang  dan  sebaliknya merugikan baik pemerintah maupun masyarakat Karawang - karena mengklaim tanah seluas 350 Ha tapi dibiarkan terlantar," pungkas H. Amandus Juang, kuasa penggarap lahan di Desa Wanekerta, Wanasari, Margamulya, Kecamatan Telukjmbe Barat. **




Subscribe for latest Apps and Games