Penggarap Tambak Desa Muara Mohon DPRD Tak Berhianat
KARAWANG - Para penggarap lahan
tambak seluas 150 Hektar, di Desa Muara, Kecamatan Cilamaya
Wetan mohon pihak DPRD Karawang tidak melakukan penghianatan.Hal Ini,
karena terindikasi pihak DPRD setempat telah mengeluarkan nota dinas
untuk memberikan kesempatan kepada PT. KKS guna menguasai lahan yang sudah diterlantarkanya hingga puluhan tahun.
" Naga- naganya dari
mulai pihak desa, kecamatan dan DPRD Karawang disinyalir akan berpihak
kepada pihak pengusaha PT. KKS, dan kami penggarap bakal menjadi korban
dari penguasaan tambak seluas 150 Hektar itu," ujar Taryana (42),
Karyono (50) dan Rasim (41) penggarap warga Dusun Tanah Timbul, Desa
Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan.
Sekitar
diterlantarkanya lahan tambak oleh PT. KKS, sudah ditinjau oleh Komisi A
DPRD yang dipimpinan, H. Warman, Istri Bupati yang juga anggota Komisi
A, Hj. Nurlatifah. Bahkan, buntut rencana pihak pengusaha PT. KKS akan
menguasai lahan tersebut, kata Taryana, sekitar sepuluh orang penggarap
pekan, kemarin, telah melakukan perlindungan kepada Komisi A
juga di Gedung DPRD Karawang.
Atas permohonan 130
penggarap tadi, konon katanya pihak DPRD akan berusaha melindungi para
petani tambak di Desa Muara. Namun mereka, Jumat (23/3) terasa seperti
disambar petir, ketika mendengar informasi dari H. Suroto, Sekretaris
DPRD Karawang, bahwa dari 130 penggarap tambak tersebut, hanya tinggal
tiga orang lagi yang masih bertahan tanahnya untuk dikuasai PT. KKS. "
Kami 130 penggarap tidak rela memberikan lahan seluas 150 Ha, kepada PT.
KKS dan sampai tetes darah penghabisan tanah garapan berupa tambak akan
tetap dipertahankan," ujar Taryana, Karyono, dan Rasim, seraya berkata
pak Sekwan H. Suroto jangan membela PT. KKS, karena tambak merupakan
penghidupan keluarga kami.
Menurut, Taryana,
Rasim dan Karyono, PT. KKS sekitar tahun 1996 - 1997, menterlantarkan
kawasan lahan pertambakan di Desa Muara. Kemudian dari luas lahan
pertambakan kurang lebih 150 Hektar tadi, saat itu hanya 45 Hektar yang
dilakukan kegiatan pertambakan sesuai dengan proposal yang pernah
diajukannya kepada pihak Pemkab. Bahkan sejak diterlantarkan tahun
antara 96-97, diduga kegiatan budi daya jenis ikan tambak tersebut oleh
pihak pihak PT.KK beberapa lahan yang dipergunakan budi daya sarang
burung walet dan kini gedung bangunan sarang burung walet tadi sudah
berada di tangan pihak lain.
Sementara itu,
Sekretaris DPRD Karawang, H. Suroto, saat dikonfirmasikan, Jumat (23/3)
kemarin di Gedung DPRD setempat, membenarkan bahwa Ketua DPRD, H. Tono
Bachtiar sudah mengeluarkan nota dinas yang diperuntukan PT. KKS. Namun
nota dinas Ketua DPRD tersebut ditarik kembali, karena menimbulkan
reaksi dari para penggarap. " Hanya tinggal 3 penggarap lagi
yang masih bertahan lahan seluas
150 Ha tersebut diambil-alih kembali oleh PT. KKS," pungkas H. Suroto,
seraya meminta bantuan agar ketiga penggarap tersebut segera merelakan
lahan garapannya dikembalikan lagi kepada PT. KKS. **