Penggarap Tambak Desa Muara Mohon DPRD Tak Berhianat
KARAWANG - Para penggarap lahan tambak seluas 150 Hektar, di Desa Muara,  Kecamatan Cilamaya Wetan mohon pihak DPRD Karawang tidak melakukan penghianatan.Hal  Ini, karena terindikasi pihak DPRD setempat telah mengeluarkan nota dinas untuk memberikan kesempatan kepada PT. KKS guna menguasai lahan yang sudah diterlantarkanya hingga puluhan tahun.
          " Naga- naganya dari mulai pihak desa, kecamatan dan DPRD Karawang disinyalir akan berpihak kepada pihak pengusaha PT. KKS, dan kami penggarap bakal menjadi korban dari penguasaan tambak seluas 150 Hektar itu," ujar Taryana (42), Karyono (50) dan Rasim (41) penggarap warga Dusun Tanah Timbul, Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan.
            Sekitar diterlantarkanya lahan tambak oleh PT. KKS, sudah ditinjau oleh Komisi A DPRD yang dipimpinan, H. Warman, Istri Bupati yang juga anggota Komisi A, Hj. Nurlatifah. Bahkan, buntut rencana pihak pengusaha PT. KKS akan menguasai lahan tersebut, kata Taryana, sekitar sepuluh orang penggarap pekan, kemarin, telah melakukan perlindungan kepada Komisi A juga di Gedung DPRD Karawang.
            Atas permohonan 130 penggarap tadi, konon katanya pihak DPRD akan berusaha melindungi para petani tambak di Desa Muara. Namun mereka, Jumat (23/3) terasa seperti disambar petir, ketika mendengar informasi dari H. Suroto, Sekretaris DPRD Karawang, bahwa dari 130 penggarap tambak tersebut, hanya tinggal tiga orang lagi yang masih bertahan tanahnya untuk dikuasai PT. KKS. " Kami 130 penggarap tidak rela memberikan lahan seluas 150 Ha, kepada PT. KKS dan sampai tetes darah penghabisan tanah garapan berupa tambak akan tetap dipertahankan," ujar Taryana, Karyono, dan Rasim, seraya berkata pak Sekwan H. Suroto jangan membela PT. KKS, karena tambak merupakan penghidupan keluarga kami.
               Menurut, Taryana, Rasim dan Karyono, PT. KKS sekitar tahun 1996 - 1997, menterlantarkan kawasan lahan pertambakan di Desa Muara. Kemudian dari luas lahan pertambakan kurang lebih 150 Hektar tadi, saat itu hanya 45 Hektar yang dilakukan kegiatan pertambakan sesuai dengan proposal yang pernah diajukannya kepada pihak Pemkab. Bahkan sejak diterlantarkan tahun antara 96-97, diduga kegiatan budi daya jenis ikan tambak tersebut oleh pihak pihak PT.KK beberapa lahan yang dipergunakan budi daya sarang burung walet dan kini gedung bangunan sarang burung walet tadi sudah berada di tangan pihak lain.
               Sementara itu, Sekretaris DPRD Karawang, H. Suroto, saat dikonfirmasikan, Jumat (23/3) kemarin di Gedung DPRD setempat, membenarkan bahwa Ketua DPRD, H. Tono Bachtiar sudah mengeluarkan nota dinas yang diperuntukan PT. KKS. Namun nota dinas Ketua DPRD tersebut ditarik kembali, karena menimbulkan reaksi dari para penggarap. " Hanya tinggal 3 penggarap lagi
yang masih bertahan lahan seluas 150 Ha tersebut diambil-alih kembali oleh PT. KKS," pungkas H. Suroto, seraya meminta bantuan agar ketiga penggarap tersebut segera merelakan lahan garapannya dikembalikan lagi kepada PT. KKS. **



















Subscribe for latest Apps and Games