Perda RTRW Dijadikan Bumper
Spekulan Kuasai Sawah Tekhnis di Wilayah Kecamatan Jantung Kabupaten
KARAWANG - Paska disyahkannya Perda
RTRW, para spekulan semakin bebas untuk menguasai lahan pesawahan
tekhnis di beberapa wilayah Kecamatan Jantung Kabupaten Karawang. Untuk
meraup keuntungan, Lahan pesawahan tekhnis yang sudah dikuasai tadi,
oleh para spekulan diperjual-belikan ke para pengembang perumahan.
Dari mulai puluhan, ratusan dan bahkan ribuan hektar lahan psawahan tehknis yang sudah dikuasai para spekulan tadi,
sebelum diperjual-belikan kepada pihak developer dibiarkan digarap
oleh buruh tani. Dan tidak seperti sebelum Perda RTRW, dimana lahan
sawah dijadikan tanah darat dulu, kemudian dilepas kepada pihak
pengembang. " Belakangan ini spekulan tanah dari zona industri sudah
masuk wilayah pertanian tehknis beberapa wilayah kecamatan jantung
Kabupaten Karawang," ujar H. Romli, penduduk, Kelurahan Palumbonsari,
Kecamatan Karawang Timur.
H. Romli, menjelaskan,
lahan sawah tehknis di Kelurahan Palumbonsari, belakangan ini sudah
dibangun hampir kurang lebih sepuluh komplek perumahan. Lahan pesawahan
tehknis yang tidak dicaplok oleh para spekulan tadi, mungkin hanya 200
Meter, dari mulai batas jalan arteri yang membentang di tengah jantung
kota Kabupaten Karawang.
Lain lagi menurut Arin,
buruh tani penduduk Kampung Pundung, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan
Karawang Timur, di perkampungannya hanya dua orang petani yang masih
mempertahankan lahan sawah tehknis milik pribadinya. Sedangkan
selebihnya lahan sawah tekhnis yang berada di Desa Margasari sudah habis
dikuasai spekulan tanah.
Menurut Arin, spekulan
tanah yang membebaskan sawah tehknis tadi pinter setelah areal lahan
sudah berada di dalam penguasanya. Betapa tidak, sawah itu dibiarkan
digarap oleh pemilik awal, sebelum dibeli para pengembang untuk
dijadikan komplek perumahan. " Selama lahan sawah belum laku dijual
kepada pihak pengembang, pemilik awal masih diperbolehkan untuk
menggarap dengan cacatan saat panen padinya dibagi hasli," kata Arim.
Byh, salah seorang yang
disebut-sebut sebagai spekulan tanah, kemarin saat dicegat di Kantor BPN
Karawang, mengakui bahwa tanahnya di wilayah Kelurahan, Nagasari,
Palumbonsari, ada yang dijadikan komplek perumahan oleh para pengembang.
Sekitar perubahan lahan sawah tehnis dijadikan komplek perumahan,
katanya, tidak melanggar peraturan perundangan. " Karena di wilayah
Kecamatan Karawang Timur dan Barat mengalami perubahan berbagai aspek
dan oleh Perda RTRW telah diatur peruntukanya maka itu tidak menjadi
masalah," tegas Byh.**