Warga Desa Wanasari, Wanakerta, dan Margamulya, Kecamatan Telukjambe, Desak PN Karawang Tak Lakukan Eksekusi Putusan MA yang Diduga Kontroversi


Warga 3 Desa di Telukjambe Tolak Putusan MA
" Jika PN lakukan Eksekusi Mesuji II Bakal Terjadi di Karawang"
KARAWANG -  Warga Desa Wanakerta, Wanasari, Marga Mulya, Kecamatan Telukjambe penggarap lahan seluas 350 Ha, Selasa (13/3) melakukan aksi demo di PN, DPRD dan Kantor Bupati Karawang, guna menolak putusan MA, yang memenangkan gugatan PT. SAM. Mereka mengancam, jika PN setempat berani melakukan eksekusi, pihak BPN berani menerbitkan sertifikat HGB, disinyalir bakal terjadi peristiwa Mesuji II di Kabupaten negeri lumbung padi ini.
           H. Amandus Juang, selaku kuasa dari 300 penggarap tanah seluas 350 Ha, tadi, lewat aksi demo yang digelar di PN Karawang, mendesak agar pihak PN segera mengeluarkan surat penetapan bahwa eksekusi lahan yang dimohon PT. SAM tidak dapat dilaksanakan, karena perkara perkara di obyek tanah yang sama sedang berjalan. " Para penggarap yang menempati lahan tersebut sudah 21 tahun dan turun-temurun menguasai lahan tersebut dan bahkan mereka ada yang membayar pajak segala," ujar H. Amandus.
          Dalam aksi lanjutan ini, kata H. Amandus, dia juga minta kepada pihak DPRD setempat untuk mendukung nasib 300 raktar dan sebaliknya bukan memihak kepada pihak pengusaha. " Saya juga minta kepada wakil rakyat untuk sudi kiranya mengeluarkan surat rekomendasi bahwa tanah seluas 350 Ha tersebut adalah milik rakyat, dan oleh karena itu kepada pihak BPN juga harus diterbitkan sertifikat hak miliknya," tegas Amandus.
         Sedangkan Aef Saridil, salah seorang delegasi pendemo mengatakan, PT. SAM yang gugatannya dimenangkan oleh MA, hingga kini sudah tidak mengantongi ijin lokasi penguasaan lahan, karena diduga sudah habis masanya. Kemudian pihak PT. SAM lewat ijin pengusaan lahan tersebut, seharusnya sudah melakukan aktivitas di bidang industri serta membangun infrastruktur di lahan tersebut. " Saya mensinyalir PT. SAM sebagai perusahaan yang diberi ijin untuk melakukan aktifitas di lahan yang sudah diplot sebagai kasawan industri tersebut, sampai diperpanjang ijin pengusanaan lahannya tidak pernah melakukan aktivitas di bibidang industri terlebih lagi membangun infrastuktur di situ," tegasnya.
          Aef Saridil mendesa pihak Pemkab Karawang, untuk perijinan yang pernah diberikan, kemudian melarang perusahaan tersebut untuk berktivitas di lahan 350 H yang belakangan ini dikuasai 300 warga yang berasal dari tiga desa di Wilayah Kecamatan Telukjambe. Selanjutnya masih, kata Aef, Bupati segera memerintahkan, Kepala Desa, Camat untuk menertibkan pembeli tanah yang ditenggarai dilakukan secara liar oleh perusahaan yang belakangan ini telah mengklaim, bahwa tanah tersebut masih dalam penguasaannya.
          Dia lebih jauh menambahkan, bahwa PT. SAM yang sudah habis mengantongi ijin lokasi sejak tahun 2001, tidak pernah berbuat apa-apa untuk kepentingan penguasaan lahan industri tersebut. Sehingga, baik baik rakyat di situ maupun Pemkab Karawang terkesan tidak ada kontribusinya, karena melakukan pembiaran serta menterlantarkan tanah yang selama ini masih diklaim dalam pengusaannya. " Besok saya akan ke kantor bupati, guna mengambil surat sekitar tidak diperbolehkanya perusahaan tersebut melakukan aktivitas di lahan seluas 350 Ha di Desa Wanasari, Wanakerta dan Marga Mulya Kecamatan Telukjambe," pungkas Aef Saridil.**




Subscribe for latest Apps and Games