" Jika PN lakukan Eksekusi Mesuji II Bakal Terjadi di Karawang"
KARAWANG - Warga Desa Wanakerta,
Wanasari, Marga Mulya, Kecamatan Telukjambe penggarap lahan seluas 350
Ha, Selasa (13/3) melakukan aksi demo di PN, DPRD dan Kantor Bupati
Karawang, guna menolak putusan MA, yang memenangkan gugatan PT. SAM.
Mereka mengancam, jika PN setempat berani melakukan eksekusi, pihak BPN
berani menerbitkan sertifikat HGB, disinyalir bakal terjadi peristiwa
Mesuji II di Kabupaten negeri lumbung padi ini.
H. Amandus Juang,
selaku kuasa dari 300 penggarap tanah seluas 350 Ha, tadi, lewat aksi
demo yang digelar di PN Karawang, mendesak agar pihak PN segera
mengeluarkan surat penetapan bahwa eksekusi lahan yang dimohon PT. SAM
tidak dapat dilaksanakan, karena perkara perkara di obyek tanah yang
sama sedang berjalan. " Para penggarap yang menempati lahan tersebut
sudah 21 tahun dan turun-temurun menguasai lahan tersebut dan bahkan
mereka ada yang membayar pajak segala," ujar H. Amandus.
Dalam aksi lanjutan ini,
kata H. Amandus, dia juga minta kepada pihak DPRD setempat untuk
mendukung nasib 300 raktar dan sebaliknya bukan memihak kepada pihak
pengusaha. " Saya juga minta kepada wakil rakyat untuk sudi kiranya
mengeluarkan surat rekomendasi bahwa tanah seluas 350 Ha tersebut adalah
milik rakyat, dan oleh karena itu kepada pihak BPN juga harus
diterbitkan sertifikat hak miliknya," tegas Amandus.
Sedangkan Aef Saridil,
salah seorang delegasi pendemo mengatakan, PT. SAM yang gugatannya
dimenangkan oleh MA, hingga kini sudah tidak mengantongi ijin lokasi
penguasaan lahan, karena diduga sudah habis masanya. Kemudian pihak PT.
SAM lewat ijin pengusaan lahan tersebut, seharusnya sudah melakukan
aktivitas di bidang industri serta membangun infrastruktur di lahan
tersebut. " Saya mensinyalir PT. SAM sebagai perusahaan yang diberi ijin
untuk melakukan aktifitas di lahan yang sudah diplot sebagai kasawan
industri tersebut, sampai diperpanjang ijin pengusanaan lahannya tidak
pernah melakukan aktivitas di bibidang industri terlebih lagi membangun
infrastuktur di situ," tegasnya.
Aef Saridil mendesa
pihak Pemkab Karawang, untuk perijinan yang pernah diberikan, kemudian
melarang perusahaan tersebut untuk berktivitas di lahan 350 H yang
belakangan ini dikuasai 300 warga yang berasal dari tiga desa di Wilayah
Kecamatan Telukjambe. Selanjutnya masih, kata Aef, Bupati segera
memerintahkan, Kepala Desa, Camat untuk menertibkan pembeli tanah yang
ditenggarai dilakukan secara liar oleh perusahaan yang belakangan ini
telah mengklaim, bahwa tanah tersebut masih dalam penguasaannya.
Dia lebih jauh
menambahkan, bahwa PT. SAM yang sudah habis mengantongi ijin lokasi
sejak tahun 2001, tidak pernah berbuat apa-apa untuk kepentingan
penguasaan lahan industri tersebut. Sehingga, baik baik rakyat di situ
maupun Pemkab Karawang terkesan tidak ada kontribusinya, karena
melakukan pembiaran serta menterlantarkan tanah yang selama ini masih
diklaim dalam pengusaannya. " Besok saya akan ke kantor bupati, guna
mengambil surat sekitar tidak diperbolehkanya perusahaan tersebut
melakukan aktivitas di lahan seluas 350 Ha di Desa Wanasari, Wanakerta
dan Marga Mulya Kecamatan Telukjambe," pungkas Aef Saridil.**