130 Penggarap Tambak Muara, 15 Pro PT.KKS
KARAWANG - Hadis, pengurus petani
tambak dan nelayan di Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan, mengatakan,
bahwa dari 130 petani penggarap tambak seluas 150 Hektar, diperkirakan
ada 15 penggarap yang berpihak kepada PT. KKS . Hal ini, dipersilahkan
dilakukan verifikasi ke lapangan, baik itu dilakukan pihak DPRD
Kabupaten Karawang, maupun oleh PT. KKS sebagai perusahaan yang akan
mengambil alih lahan pertambakan tersebut.
Menurut Hadis, yang
dihubungi lewat telepon genggamnya, Sabtu, (31/3) kemarin, mayoritas
petani penggarap lahan pertambakan di Desa Muara, hingga kini masih
menunggu keputusan Bupati Karawang, H. Ade Swara. " Pak bupati berjanji
akan turun ke lapangan, dan kami sebagai penggarap lahan tambak seluas
150 Hektar sangat menanti janji orang nomor satu di Kabupaten Karawang
ini, " kata Hadis.
Dalam hal rencana
pengambil alihan lahan tambak oleh PT. KKS yang sempat ditinggalnya
beberapa tahun lalu, kata Hadis, sejak dia bersama delegasi petani
tambak menyampaikan aspirasi ke wakil rakyat di negeri lumbung padi,
belum ada keputusan. Sehingga, konsekwensinya lahan seluas 150 Hektar
itu, masih berada di tangan 130 petani tambak dikurangi 15 penggarap
yang konon katanya sudah balik kanan berpihak kepada pihak pengusaha.
sementara itu,
Taryana dan Rasim, petani tambak yang tinggal di Dusun Tanah Timbul,
Desa Muara, berharap Bupati Karawang, H. Ade Swara, dalam masalah ini
lebih berpihak kepada "Wong Cilik" yakni para petani penggarap lahan
seluas 150 Hektar. Sebaliknya jangan berpihak kepada pihak pengusaha
berkantong tebal. " Pak Ade harus ingat pada petani tambak di Desa Muara
yang saat dilangsungkan Pilkada Karawang 2010 menjatuhkan pilihan
kepada bapak dan sebaliknya jangan berpaling kepada pengusaha dimana
saat dilaksanakan pesta demokrasi tingkat kabupaten tidak memilih anda,"
ujar Taryana, Rasim yang diamini petani penggarap tambak lainya.
Taryana dan Rasim,
juga mohon kepada pihak DPRD Karawang, untuk tidak tebang pilih dalam
melindungi rakyat di negeri lumbung padi. " Kami minta dilindungi
seperti warga tiga desa di Kecamatan Telukjam Barat, dimana meski pihak
pengusaha sudah mengantongi putusan MA, DPRD sebagai wakil rakyat, tetap
membela rakyatnya," ujar Taryana.
Sekretaris DPRD
Kabupaten Karawang, H. Suroto, saat dikonfirmasi, mengatakan, bahwa
pihak DPRD setempat sudah mengeluarkan nota dinas yang diperuntukan
pihak perusahaan PT. KKS. Namun surat dinas DPRD tersebut ditarik
kembali, karena di lapangan masih menui masalah. " Mungkin sekarang ini
hanya tinggal tiga orang penggarap lagi yang belum berpihak kepada PT.
KKS guna untuk mengambil alih lahan tambak seluas 130 Hektar di Desa
Muara, Kecamatan, Cilamaya Weta," pungkasnya. **