Dirtek PDAM Karawang Diduga Buat Tagihan Bodong Rp 108 Juta
KARAWANG - Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Kejaksaan Karawang, Direktur tekhnik PDAM setempat TA, diduga membuat tagihan bodong Rp 108 juta terhadap pengusaha pengembang perumahan di sekitar interchang Karawang Barat. konon katanya uang sebesar itu dimasukan ke post lain-lain, hingga kini belum diketahui maksud menyimpan uang tersebut.
             Salah seorang pemeriksa Kejaksaan Karawang menyebutkan, bahwa uang sebesar Rp 108 juta tersebut masih keadaan aman dan utuh dimasukan rekening PDAM. Padahal, hingga kini proyek penyambungan air yang diperuntukan salah satu komplek perumahan itu tidak dilakukan." Disinyalir TA  saat menjabat Kabag Keuangan melakukan tagihan sebesar itu hanya sebagai akal-akalan," ujar salah seorang pemeriksa Kejaksaan Karawang yang minta namanya tidak ditulis.
             Menurut pemeriksa tadi, TA dalam melakukan penagihan penyambungan air bersih ke komplek perumahan tersebut, menggunakan kwitansi asli perusahaan yang dicap dan ditandatangani sendiri. " TA kebingungan saat ditanya dengan maksud apa memasukan tagihan penyambungan baru ke pos lain-lain," ujar salah seorang pemeriksa tadi.
             Jika ada pejabat Pemkab Karawang yang menyatakan uang tagihan yang dilakukan TA, sudah dikembalikan, kata pemeriksa Kejaksaan itu bohong besar." Waktu saya periksa TA menyatakan uang sebesar Rp 108 juta itu belum dikembalikan kepada pihak manapun dan hingga kini masih berada di kas PDAM pada pos lain-lain," kata pemeriksa kejaksaan Karawang.
              Dalam hal ini, kata pemeriksa Kejaksaan tadi, TA saat ditanya kenapa biaya tagihan penyambungan air baru dimasukan ke pos lain-lain, namun dia sepertinya kebingungan. Kenapa demikian?, karena uang biaya penyambungan baru dari pengembang tadi, kini fisik sudah di takeover ke pengembang lain. " Patut diduga TA dengan pengembang pertama main kongkalikong, untuk menarik uang sebesar Rp 108 juta dari pengembang yang menerima operalih pengelolaan perumahan tersebut," ujarnyaa
              lebih lanjut dikatakan pemeriksa tadi, guna menetapkan siapa tersangka di balik dugaan korupsi jilid II di PDAM Karawang, pihak kejaksaan masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP. Namun lewat kasus PDAM jilid II tadi, tiga pentolan PDAM tersebut, sudah diperiksa guna diketahi sekitar keterlibatannya. **









  




Subscribe for latest Apps and Games