Dirtek PDAM Karawang Diduga Buat Tagihan Bodong Rp 108 Juta
KARAWANG - Berdasarkan hasil
pemeriksaan pihak Kejaksaan Karawang, Direktur tekhnik PDAM setempat TA,
diduga membuat tagihan bodong Rp 108 juta terhadap pengusaha pengembang
perumahan di sekitar interchang Karawang Barat. konon katanya uang
sebesar itu dimasukan ke post lain-lain, hingga kini belum diketahui
maksud menyimpan uang tersebut.
Salah seorang
pemeriksa Kejaksaan Karawang menyebutkan, bahwa uang sebesar Rp 108 juta
tersebut masih keadaan aman dan utuh dimasukan rekening PDAM. Padahal,
hingga kini proyek penyambungan air yang diperuntukan salah satu komplek
perumahan itu tidak dilakukan." Disinyalir TA saat menjabat Kabag
Keuangan melakukan tagihan sebesar itu hanya sebagai akal-akalan," ujar
salah seorang pemeriksa Kejaksaan Karawang yang minta namanya tidak
ditulis.
Menurut pemeriksa
tadi, TA dalam melakukan penagihan penyambungan air bersih ke komplek
perumahan tersebut, menggunakan kwitansi asli perusahaan yang dicap dan
ditandatangani sendiri. " TA kebingungan saat ditanya dengan maksud apa
memasukan tagihan penyambungan baru ke pos lain-lain," ujar salah
seorang pemeriksa tadi.
Jika ada pejabat
Pemkab Karawang yang menyatakan uang tagihan yang dilakukan TA, sudah
dikembalikan, kata pemeriksa Kejaksaan itu bohong besar." Waktu saya
periksa TA menyatakan uang sebesar Rp 108 juta itu belum dikembalikan
kepada pihak manapun dan hingga kini masih berada di kas PDAM pada pos
lain-lain," kata pemeriksa kejaksaan Karawang.
Dalam hal ini, kata
pemeriksa Kejaksaan tadi, TA saat ditanya kenapa biaya tagihan
penyambungan air baru dimasukan ke pos lain-lain, namun dia sepertinya
kebingungan. Kenapa demikian?, karena uang biaya penyambungan baru dari
pengembang tadi, kini fisik sudah di takeover ke pengembang lain. "
Patut diduga TA dengan pengembang pertama main kongkalikong, untuk
menarik uang sebesar Rp 108 juta dari pengembang yang menerima operalih
pengelolaan perumahan tersebut," ujarnyaa
lebih lanjut
dikatakan pemeriksa tadi, guna menetapkan siapa tersangka di balik
dugaan korupsi jilid II di PDAM Karawang, pihak kejaksaan masih menunggu
hasil pemeriksaan BPKP. Namun lewat kasus PDAM jilid II tadi, tiga
pentolan PDAM tersebut, sudah diperiksa guna diketahi sekitar
keterlibatannya. **