DPRD Lambat Bikin Perda
Setoran BPHTB Rp 11,2 M Dimasalahkan LSM di Karawang
KARAWANG - Diduga akibat membuatan Perda yang lambat,  setoran BPHTB (Bea Pembayaran Hak Tanah dan Bangunan) sebesar Rp 10,2 miliar dipermasalahkan beberapa LSM di Kabupaten Karawang. Mereka mempersoalkan penyetoran pajak BPHTB dari para wajib pajak tadi, karena pelaksanaan pembayarannya dilakukan sebelum Perda dibuat dan disyahkan pihak DPRD setempat.
            Aking, SH, MH, Majelis Dewan Pengawas Notaris Daerah Kabupaten Karawang, Minggu (22/4) saat dihubungi lewat telepon genggamnya menjelaskan, pembayaran pajak BPHTB dari para wajib pajak yang digawangi para notaris di Kabupaten Karawang melalui salah satu bank prosesif diduga akibat keterlambatan pembuatan Perda. Akibat pembuatan Perda yang waktunya "Molor" memaksa para notaris yang melaksanakan AJB (Akta Jual Beli) dari para wajib pajak, untuk menyetor pajak BPHTB tadi, ke rekening Pemkab di salah satu bank prosesif tadi.
             Menurut Aking, meski pembayaran pajak BPHTB dilakukan sebelum Perda lahir, namun secara yuridis formal tidak membatalkan pelaksaan jual beli para wajib pajak di sejumlah notaris di Kabupaten Karawang. Dan Bahkan, setoran pajak BPHTB sebesar Rp 10, 2 Miliar melalui notaris tadi, tidak bisa ditarik lagi olah para WP (Wajib Pajak). " Meski Perda belum lahir, konsekwensinya tidak bisa membatalkan pelaksanaan jual beli dan pajak BPHTB yang sudah disetorpun sama sekali tidak bisa ditarik kembali," tegas Aking, SH, MH, dari Majelis Dewan Pengawas Notaris Daerah Kabupaten Karawang.
             Dalam hal ini, kata Aking, para notaris yang memfasilitasi penyetoran pajak BPHTB dari para wajib pajak yang melakukan jual beli tanah dan bangunan perpedoman kepada Undang-undang yang mengatur BPHTB tadi, sehingga tidak dengan serta merta cara menghitung jumlah nilai pajak yang harus dibayar para wajib pajak. Nah saat kewenangan pembayaran pajak BPHTB dari pemerintah pusat dilimpahkan ke Pemkab, kenapa pembuatan Perda-nya oleh DPRD Karawang "Ngaret" hingga tiga bulan. " Kepala DPPKAD setempat tidak bisa disalahkan dengan terjadinya pembayaran pajak BPHTB disetorkan sebelum Perda-nya lahir," ujar Aking.
               Kepala Dinas DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah) Kabupaten Karawang, Setya Dharma, saat dikonfirmasi mengatakan, setoran pajak BPHTB dilakukan sebelum Perda lahir itu merupakan inisiatif dari para wajib pajak yang difasilitasi para notaris melalui rekening Pemkab di salah satu bank yang masuk katagori prosesif. Menurut Tia Dharma dalam hukum pajak itu terdapat istilah Self Assesment yang artinya, pembayaran pajak yang menghitung dan menyetorkanya adalah para wajib pajak.
                Kepala DPPKAD menjelaskan, meski para wajib pajak BPHTB melakukan pembayaran sebelum Perda dibuat dan disyahkan pihak dewan, guna memindahkan uang sebesar Rp , 11, 2 Miliar tadi dari Bank BNI agar masuk menjadi PAD, maka pihak Pemkab hanya tinggal membuat gantungan hukum sebagai dasar pemindahan dan penetapannya. " Setoran BPHTB sebasar Rp 11,2 Miliar masih utuh dan ini akan dijadikan penerimaan potensi daerah dan diyakini tidak bakal dijadikan bancakan pihak manapun," kata Setya Dharma.
                Setoran BPHT sebesar Rp 11,2 Miliar, kata Setya Dharma, sudah dua kali diaudit BPKB dan BPK Provinsi Jawa Barat. Pelaksanaan audit pertama yang dilakukan kedua lembaga tadi, dilakukan pada bulan Juni 2011 dan proses audit ke dua dilakukan pada bulan Januari 2012. " Kami sedang mencari dasar hukum guna memindahkan uang sebesar itu ke kas Pemkab Karawang," pungkas Kepala DPPKAD Kabupaten Karawang, Setya Dharma.**
























Subscribe for latest Apps and Games