DPRD Lambat Bikin Perda
Setoran BPHTB Rp 11,2 M Dimasalahkan LSM di Karawang
KARAWANG
- Diduga akibat membuatan Perda yang lambat, setoran BPHTB (Bea
Pembayaran Hak Tanah dan Bangunan) sebesar Rp 10,2 miliar
dipermasalahkan beberapa LSM di Kabupaten Karawang. Mereka mempersoalkan
penyetoran pajak BPHTB dari para wajib pajak tadi, karena pelaksanaan
pembayarannya dilakukan sebelum Perda dibuat dan disyahkan pihak DPRD
setempat.
Aking,
SH, MH, Majelis Dewan Pengawas Notaris Daerah Kabupaten Karawang,
Minggu (22/4) saat dihubungi lewat telepon genggamnya menjelaskan,
pembayaran pajak BPHTB dari para wajib pajak yang digawangi para notaris
di Kabupaten Karawang melalui salah satu bank prosesif diduga akibat
keterlambatan pembuatan Perda.
Akibat pembuatan Perda yang waktunya "Molor" memaksa para notaris yang
melaksanakan AJB (Akta Jual Beli) dari para wajib pajak, untuk menyetor
pajak BPHTB tadi, ke rekening Pemkab di salah satu bank prosesif tadi.
Menurut Aking, meski pembayaran pajak BPHTB dilakukan sebelum Perda
lahir, namun secara yuridis formal tidak membatalkan pelaksaan jual beli
para wajib pajak di sejumlah notaris di Kabupaten Karawang. Dan Bahkan,
setoran pajak BPHTB sebesar Rp 10, 2 Miliar melalui notaris tadi, tidak
bisa ditarik lagi olah para WP (Wajib Pajak). " Meski Perda belum
lahir, konsekwensinya tidak bisa membatalkan pelaksanaan jual beli dan
pajak BPHTB yang sudah disetorpun sama sekali tidak bisa ditarik
kembali," tegas Aking, SH, MH, dari Majelis Dewan Pengawas Notaris
Daerah Kabupaten Karawang.
Dalam
hal ini, kata Aking, para notaris yang memfasilitasi penyetoran pajak
BPHTB dari para wajib pajak yang melakukan jual beli tanah dan bangunan
perpedoman kepada Undang-undang yang mengatur BPHTB tadi, sehingga tidak
dengan serta merta cara menghitung jumlah nilai pajak yang harus
dibayar para wajib pajak. Nah saat kewenangan pembayaran pajak BPHTB
dari pemerintah pusat dilimpahkan ke Pemkab, kenapa pembuatan Perda-nya
oleh DPRD Karawang "Ngaret" hingga tiga bulan. " Kepala DPPKAD setempat
tidak bisa disalahkan dengan terjadinya pembayaran pajak BPHTB
disetorkan sebelum Perda-nya lahir," ujar Aking.
Kepala Dinas DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah)
Kabupaten Karawang, Setya Dharma, saat dikonfirmasi mengatakan, setoran
pajak BPHTB dilakukan sebelum Perda lahir itu merupakan inisiatif dari
para wajib pajak yang difasilitasi para notaris
melalui rekening Pemkab di salah satu bank yang masuk katagori
prosesif. Menurut Tia Dharma dalam hukum pajak itu terdapat istilah Self
Assesment yang artinya, pembayaran pajak yang menghitung dan
menyetorkanya adalah para wajib pajak.
Kepala
DPPKAD menjelaskan, meski para wajib pajak BPHTB melakukan pembayaran
sebelum Perda dibuat dan disyahkan pihak dewan, guna memindahkan uang
sebesar Rp , 11, 2 Miliar tadi dari Bank BNI agar masuk menjadi PAD,
maka pihak Pemkab hanya tinggal membuat gantungan hukum sebagai dasar
pemindahan dan penetapannya. " Setoran BPHTB sebasar Rp 11,2 Miliar
masih utuh dan ini akan dijadikan penerimaan potensi daerah dan diyakini
tidak bakal dijadikan bancakan pihak manapun," kata Setya Dharma.
Setoran BPHT sebesar Rp 11,2 Miliar,
kata Setya Dharma, sudah dua kali diaudit BPKB dan BPK Provinsi Jawa
Barat. Pelaksanaan audit pertama yang dilakukan kedua lembaga tadi,
dilakukan pada bulan Juni 2011 dan proses audit ke dua dilakukan pada
bulan Januari 2012. " Kami sedang mencari dasar hukum guna memindahkan
uang sebesar itu ke kas Pemkab Karawang," pungkas Kepala DPPKAD
Kabupaten Karawang, Setya Dharma.**