Kejaksaan Karawang Jangan Bermain Api Didugaan Korupsi PDAM
KARAWANG - Hamba hukum di Kejaksaan Karawang jangan bermain api didugaan korupsi PDAM. Akibat dua kasus yang disinyalir melibatkan mantan plt, Dirut PDAM, dan teranyar ikut menyeret jajaran direksi hingga perkaranya  belum bisa dimajukan ke pengadilan Tipikor Bandung, jangan sampai  ada alasan kondusifitas jilid II.
          Ini dikatakan praktisi hukum, Iqbal Lelono, Senin (2/4) saat berada di gedung DPRD Karawang." Mengherankan penanganaan kasus korupsi oleh Kejaksaan Karawang. Dari mulai dugaan korupsi jilid I hingga teranyar penyidikan penanganan korupsi PDAM jilid II, perkaranya sudah berbulan-bulan belum diserahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung," kata Iqbal lelono, SH, salah seorang praktisi hukum di Karawang.
           Menurut Iqbal, masyarakat Kabupaten Karawang sekarang ini memonitor perkara yang didorong beberapa LSM kukutan pihak kejaksaan. Dan masyarakat di negeri lumbung padi-pun mengetahui perkara penanganan penghentian kasus korupsi dengan alasan kondusifitas, dan dihentikan menyelelidikannnya sampai ke tingkat penyidikan dengan alasan karena kesalahan administrasi.
            Dalam hal penanganan dugaan korupsi di PDAM jilid I, kata Iqbal, masyarakat sangat mengetahui bahwa telah ditetapkan tersangkanya yakni, H. OS, mantan Plt Dirut serta salah seorang  pemborong dan bahkan oleh Kejaksaan sendiri telah dilakukan penahanan. Sedangkan pada kasus kasupsi PDAM Karawang jilid II, penyelidikannya pernah ditangani pihak intelejen, kemudian proses penanganan berikutkan sudah diserahkan kepada pihak Pidsus. " Aneh bin ajaib kasus  korupsi PDAM jilid I dan II hingga kini peraranya belum juga bisa diserahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung," ujar Iqbal Lelono, SH.
          Iqbal berharap, kepada pihak Kejaksaan Karawang, agar dalam penanganan dugaan korupsi di tubuh PDAM, hasil proses hukumnya dilakukan secara transparan. Jika kasus tersebut tidak bisa dibuktikan secara hukum, pihak Kejaksaan untuk tidak malu-malu segera melakukan SP3, sebaliknya jika dianggap cukup bukti, maka perkaranya harus digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.
            Kasie Pidsus Kejaksaan Karawang, Diana, SH, saat dikonfirmasikan, membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima limpahan perkara dugaan korupsi PDAM jilid II dari pihak intelejen. Namun saat penyerahan perkara tersebut pihaknya belum menerima tersangkanya. " Perlu menggali lebih dalam lagi untuk menetapkan tersangka perkara korupsi PDAM Karawang jiid II," kata Kasie Pidsus, Kejaksaan Karawang, Diana, SH.**

















Subscribe for latest Apps and Games