Kejaksaan Karawang Jangan Bermain Api Didugaan Korupsi PDAM
KARAWANG - Hamba hukum di Kejaksaan
Karawang jangan bermain api didugaan korupsi PDAM. Akibat dua kasus
yang disinyalir melibatkan mantan plt, Dirut PDAM, dan teranyar ikut
menyeret jajaran direksi hingga perkaranya belum bisa dimajukan ke
pengadilan Tipikor Bandung, jangan sampai ada alasan kondusifitas jilid II.
Ini dikatakan praktisi
hukum, Iqbal Lelono, Senin (2/4) saat berada di gedung DPRD Karawang."
Mengherankan penanganaan kasus korupsi oleh Kejaksaan Karawang. Dari
mulai dugaan korupsi jilid I hingga teranyar penyidikan penanganan
korupsi PDAM jilid II, perkaranya sudah berbulan-bulan belum diserahkan
ke Pengadilan Tipikor Bandung," kata Iqbal lelono, SH, salah seorang
praktisi hukum di Karawang.
Menurut Iqbal,
masyarakat Kabupaten Karawang sekarang ini memonitor perkara yang
didorong beberapa LSM kukutan pihak kejaksaan. Dan masyarakat di negeri
lumbung padi-pun mengetahui perkara penanganan penghentian kasus korupsi
dengan alasan kondusifitas, dan dihentikan menyelelidikannnya sampai ke
tingkat penyidikan dengan alasan karena kesalahan administrasi.
Dalam hal penanganan
dugaan korupsi di PDAM jilid I, kata Iqbal, masyarakat sangat mengetahui
bahwa telah ditetapkan tersangkanya yakni, H. OS, mantan Plt Dirut
serta salah seorang pemborong dan bahkan oleh Kejaksaan sendiri telah
dilakukan penahanan. Sedangkan pada kasus kasupsi PDAM Karawang jilid
II, penyelidikannya pernah ditangani pihak intelejen, kemudian proses
penanganan berikutkan sudah diserahkan kepada pihak Pidsus. " Aneh bin
ajaib kasus korupsi PDAM jilid I dan II hingga kini peraranya belum
juga bisa diserahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung," ujar Iqbal Lelono,
SH.
Iqbal berharap, kepada
pihak Kejaksaan Karawang, agar dalam penanganan dugaan korupsi di tubuh
PDAM, hasil proses hukumnya dilakukan secara transparan. Jika kasus
tersebut tidak bisa dibuktikan secara hukum, pihak Kejaksaan untuk tidak
malu-malu segera melakukan SP3, sebaliknya jika dianggap cukup bukti,
maka perkaranya harus digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kasie Pidsus Kejaksaan
Karawang, Diana, SH, saat dikonfirmasikan, membenarkan, bahwa pihaknya
telah menerima limpahan perkara dugaan korupsi PDAM jilid II dari pihak
intelejen. Namun saat penyerahan perkara tersebut pihaknya belum
menerima tersangkanya. " Perlu menggali lebih dalam lagi untuk
menetapkan tersangka perkara korupsi PDAM Karawang jiid II," kata Kasie
Pidsus, Kejaksaan Karawang, Diana, SH.**