Kejaksaan Periksa Kembali Saksi Dugaan Korupsi di PDAM
KARAWANG
- Kejaksaan Karawang kembali memeriksa para saksi dugaan korupsi yang
terjadi di tubuh PDAM setepat pada jilid I dan 2. Pada korupsi jilid I
sebanyak 17 saksi sudah diperiksa ulang dan hasilnya sudah mengarahkan
terdapat dua tersangka, sedangkan pada korupsi jilid 2 belum bisa
diketahui siapa yang bakal jadi terdakwanya.
Sebanyak 17 saksi yang pernah diperiksa sebelumnya kemarin diperiksa
ulang guna mempertegas kesaksian yang pernah diberikannya. Mereka yang
diperiksa atas undangan Bagian Pidsus tersebut ditanya beragam
pertanyaan oleh tim pemeriksa dan sepertinya mengarah kepada tersanga
H.OPS mantan Plt Dirut PDAM dan Rus salah seorang pemborong pengadaan
mesin genset bersama bangunan
gedungnya.
Beberapa saksi yang merupakan karyawan PDAM, saat dikonfirmasi, Kamis
(26/4) di kantornya mengatakan, kami yang diperiksa di Bagian Pidsus
sepertinya nanti akan dijadikan saksi dugaan korupsi PDAN jilid I.
Kenapa demikian?, karena pertanyaan-pertanyaan tim pemeriksa seperti
sudah mengarah kepada tersangka mantan Plt Dirut PDAM dan bersama
pemborongnya.
Menurut beberapa saksi Korupsi PDAM
Jilid I, pertanyaan juga banyak diarahkan sekitar mesin genset yang
belum pernah dipakai sejak diserah terimakan dari pemborong Rus ke
bagian bendahara barang PDAM, " Pertanyaan kepada kami hanya berkutat di
sekitar pengadaan mesin genset yang nilainya Rp 500 juta dan dana
bangunan gudangnya Rp 100 juta," kata beberapa saksi.
Dalam hal ini, dugaan
korupsi PDAM jilid1 pihak Kejaksaan pernah melakukan penahanan
terhadap tersangka dan hingga April 2012 kepada tersangka diberikan
penangguhan penahanan serta diwajibkan wajib lapor. " Saya waktu akan
diperiksa di Kejaksaan sempat melihat mantan Plt, Dirut PDAM, H.OPS
seperti tengah melakukan wajib lapor," ujar beberapa saksi.
Sejauh ini pada korupsi PDAM Karawang Jilid II belum diketahui siapa
tersangkanya di balik kasus tersebut. Padahal, pada pemeriksaan susulan
yang dilaksanakan, Rabu (25/4) kemarin selain ada beberapa karyawan yang
diundang untuk diminta keterangan menjadi saksi, ikut juga jajaran
direksi yang datang ke ke Kejaksaan Karawang.**