Pemkab Lakukan Pembiaran Pemasangan Reklame di DMJ
KARAWANG - Tampaknya Pemkab Karawang melakukan pembiaran pemasangan reklame di Daerah Median Jalan (DMJ) baik pada ruas jalan Arteri mapun alternatif. Bahkan lebih parah lagi, pemasangan iklan atau reklame perusahan menjadi tumpang tindih sehingga dirasakan sangat mengganggu kepentingan masyarakat umum.
Pembiaran pemasangan reklame perusahaan yang disinyalir tumpah tindih terjadi di perempatan lampu merah kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat di DMJ jalan arteri (utama) Tanjungpura -Klari. Di pojok perempatan tadi, diketahui yang memiliki surat ijin DMJ dari Kantor Dinas Bina Marga Karawang hingga tahun 2012 yakni, pihak pengusaha pengembang komplek perumahan.
Anehnya, di DMJ itu juga pihak Pemkab dalam hal ini Bidang Periklanan Kantor Dinas DPPKAD Karawang, malah mengijinkan salah satu perusahaan rokok tertama untuk melakukan pemasangan iklan. Perusahaan rokok terkenal itu pula sempat juga memasangan iklan miniatur rokok dalam kepala tangan di bekas area penghijaun sekitar jalan utama Jalan Tuparev yang lokasinya tak jauh dari lokasi pintu kereta jantung kota kabupaten Karawang." Pemasangan reklame bisa tumpang tindih begitu yah," ujar Rafi Machmud, penduduk jantung kota Kabupaten Karawang.
Pemasangan reklame yang sempat menimbulkan keributan akibat pihak Pemkab juga melakukan pembiaran terjadi di Jalan Utama Ahmad Yani perempatan Hotel Omega Karawang. Di Daerah Median Jalan itu, di atas trotoar tempat pejalan kaki dibiarkan dibangunan kontruksi reklame berukuran besar. " Bagian Iklan Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten karawang dalam menempatkan pesangan reklame yang diperuntukan patut diduga tidak mengepankan estika<' ujar Rafi Muchamad.
di Kabupaten Karawang pada ruas jalan utama jantung kota, masyarakat pejabat kaki agar bisa berjalan di atas trotoar guna menghindari kecelakaan belakangan ini sudah sangat sulit dan jika bisa dipakai jalan kaki pun, tampaknya harus ekstra hati-hati guna menghindari kesandung benda keras dan kejedot tiang tiang reklame. " Harusnya bupati jangan diam menyusul tumpang tindihnya penggunaan DMJ dan terjadinya perubahan fungsi trotoar tersebut," pungkas Rafi Mochamad.
Kepala Bidang Periklanan kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Aset Daerah Pemkab Karawang, H. Endang Yusuf, Jumat (13/4) saat dikonpirmasi di ruang kerjanya mengaku baru tahu bahwa DMJ di perempatan lampu merah Kelurahan Tanjung Mekar, ijinnya sudah dikantongi pihak pengembang yang membangun komplek perumahan di sekitar itu. Menurutnya, jika pihak pengembang komplek perumahan tadi sudah mengantongi ijin DMJ dari Kantor Dinas Bina Marga Karawang, maka pihaknya akan berusaha memindahkan iklan reklame perusahaan roko tersebut ke tempat lain, yang surat ijin DMJ-nya belum dimiliki siapa-siapa. " Itu gampang tinggal pindahkan saja perusahaan rokok yang memasang iklan di DMJ yang surat ijinnya milik orang lain," ujar H. Endang Yusuf dengan nada enteng.**
KARAWANG - Tampaknya Pemkab Karawang melakukan pembiaran pemasangan reklame di Daerah Median Jalan (DMJ) baik pada ruas jalan Arteri mapun alternatif. Bahkan lebih parah lagi, pemasangan iklan atau reklame perusahan menjadi tumpang tindih sehingga dirasakan sangat mengganggu kepentingan masyarakat umum.
Pembiaran pemasangan reklame perusahaan yang disinyalir tumpah tindih terjadi di perempatan lampu merah kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat di DMJ jalan arteri (utama) Tanjungpura -Klari. Di pojok perempatan tadi, diketahui yang memiliki surat ijin DMJ dari Kantor Dinas Bina Marga Karawang hingga tahun 2012 yakni, pihak pengusaha pengembang komplek perumahan.
Anehnya, di DMJ itu juga pihak Pemkab dalam hal ini Bidang Periklanan Kantor Dinas DPPKAD Karawang, malah mengijinkan salah satu perusahaan rokok tertama untuk melakukan pemasangan iklan. Perusahaan rokok terkenal itu pula sempat juga memasangan iklan miniatur rokok dalam kepala tangan di bekas area penghijaun sekitar jalan utama Jalan Tuparev yang lokasinya tak jauh dari lokasi pintu kereta jantung kota kabupaten Karawang." Pemasangan reklame bisa tumpang tindih begitu yah," ujar Rafi Machmud, penduduk jantung kota Kabupaten Karawang.
Pemasangan reklame yang sempat menimbulkan keributan akibat pihak Pemkab juga melakukan pembiaran terjadi di Jalan Utama Ahmad Yani perempatan Hotel Omega Karawang. Di Daerah Median Jalan itu, di atas trotoar tempat pejalan kaki dibiarkan dibangunan kontruksi reklame berukuran besar. " Bagian Iklan Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten karawang dalam menempatkan pesangan reklame yang diperuntukan patut diduga tidak mengepankan estika<' ujar Rafi Muchamad.
di Kabupaten Karawang pada ruas jalan utama jantung kota, masyarakat pejabat kaki agar bisa berjalan di atas trotoar guna menghindari kecelakaan belakangan ini sudah sangat sulit dan jika bisa dipakai jalan kaki pun, tampaknya harus ekstra hati-hati guna menghindari kesandung benda keras dan kejedot tiang tiang reklame. " Harusnya bupati jangan diam menyusul tumpang tindihnya penggunaan DMJ dan terjadinya perubahan fungsi trotoar tersebut," pungkas Rafi Mochamad.
Kepala Bidang Periklanan kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Aset Daerah Pemkab Karawang, H. Endang Yusuf, Jumat (13/4) saat dikonpirmasi di ruang kerjanya mengaku baru tahu bahwa DMJ di perempatan lampu merah Kelurahan Tanjung Mekar, ijinnya sudah dikantongi pihak pengembang yang membangun komplek perumahan di sekitar itu. Menurutnya, jika pihak pengembang komplek perumahan tadi sudah mengantongi ijin DMJ dari Kantor Dinas Bina Marga Karawang, maka pihaknya akan berusaha memindahkan iklan reklame perusahaan roko tersebut ke tempat lain, yang surat ijin DMJ-nya belum dimiliki siapa-siapa. " Itu gampang tinggal pindahkan saja perusahaan rokok yang memasang iklan di DMJ yang surat ijinnya milik orang lain," ujar H. Endang Yusuf dengan nada enteng.**