Satpol PP Karawang Ciut Tertibkan Bangunan Pemasaran GG
KARAWANG - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat.PP) Pemkab Karawang disinyalir dipecundangi pihak pengembang perumahan "GG" dengan tidak beraninya menertibkan bengunan pemasaran yang tidak dilengkapi IMB. Hal ini memunculkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat  negeri lumbung padi, dimana "Tibum" itu beraninya hanya pada "Wong Cilik"
          Tampaknya, Polisi Pamong Praja (Pol.PP) melakukan pembiaran terhadap bangunan tampa IMB milik pengusaha berkantong tebal. Padahal, dasar hukum untuk melakukan penertiban itu sudah dicatat dalam lembaran pemerintah daerah, serta sudah resmi untuk diundangkan. " Gayanya pakai seragam bertuliskan Penegak Perda (Gakda), tapi tidak pernah melakukan penindakan terhadap para pelanggar yang nota benenya pengusaha berkantong tebal," kata Suasmere, SH, salah seorang praktisi hukum di Kabupaten Karawang.
          Dalam hal ini, kata Suasmere, SH, bangunan pemasaran perumahan "GG' berdiri sangat mencolok di Daerah Median Jalan (DMJ) jalan utama atau jalan negara yang menghubungkan antara Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat dengan Kecamatan Klari. " Ini sangat dirasakan mengganggu ketertiban bagi pengendara dan masyarakat umum yang melintas di area pembangunan perumahan tersebut," ujar Suasmere.
         Lain lagi, dikatakan, Taufik, Kepala Bidang Tekhnik Divisi II PJT II, bahwa dia mempertanyakan saluran pembuang MCK, ketika lahan sawah 25 Hektar sudah berdiri bangunan perumahan. Sebab, di lokasi pembangunan perumahan itu tidak ada saluran pembuang. " Jangan-jangan saluran sekunder untuk mengairi sawah tekhnis nantinya dimamfaatkan untuk saluran pembuang," kata Taufik.
          Menurut Taufik, jika saluran sekunder dijadikan saluran pembuangan MCK komplek perumahan tadi, itu akan menimbulkan masalah baru. Kenapa demikian?, karena saluran sekunder di kawasan pesawahan kelurahan Nagasari, Palumbonsari, suatu saat dilakukan pengeringan untuk dilakukan normalisasi.
         Jika saluran pembuang perumahan itu, ikut saluran sekunder, kata Taufik, maka saluran tidak bisa dikeringkan menusul aliran air dari komplek perumahan terus mengalir. " Jika pihak perumahan ikut membuang air MCK ke saluran sekunder di sekitar itu maka akan menimbulkan permalasahan saat dilakukan normalisasi saluran sekunder," pungkas Taufik.**

Subscribe for latest Apps and Games