Satpol PP Karawang Ciut Tertibkan Bangunan Pemasaran GG
KARAWANG
- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat.PP) Pemkab Karawang disinyalir
dipecundangi pihak pengembang perumahan "GG" dengan tidak beraninya
menertibkan bengunan pemasaran yang tidak dilengkapi IMB. Hal ini
memunculkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat negeri lumbung
padi, dimana "Tibum" itu beraninya hanya pada "Wong Cilik"
Tampaknya, Polisi Pamong Praja (Pol.PP) melakukan pembiaran terhadap
bangunan tampa IMB milik pengusaha berkantong tebal. Padahal, dasar
hukum untuk melakukan penertiban itu sudah dicatat dalam lembaran
pemerintah daerah, serta sudah resmi untuk diundangkan. " Gayanya pakai
seragam bertuliskan Penegak Perda (Gakda), tapi tidak pernah melakukan
penindakan terhadap
para pelanggar yang nota benenya pengusaha berkantong tebal," kata
Suasmere, SH, salah seorang praktisi hukum di Kabupaten Karawang.
Dalam hal ini, kata Suasmere, SH, bangunan pemasaran perumahan "GG'
berdiri sangat mencolok di Daerah Median Jalan (DMJ) jalan utama atau
jalan negara yang menghubungkan antara Tanjungpura, Kecamatan Karawang
Barat dengan Kecamatan Klari. " Ini sangat dirasakan mengganggu
ketertiban bagi pengendara dan masyarakat umum yang melintas di area
pembangunan perumahan tersebut," ujar Suasmere.
Lain
lagi, dikatakan, Taufik, Kepala Bidang Tekhnik Divisi II PJT II, bahwa
dia mempertanyakan saluran pembuang MCK, ketika lahan sawah 25 Hektar
sudah berdiri bangunan perumahan. Sebab, di lokasi pembangunan perumahan
itu tidak ada saluran pembuang. " Jangan-jangan saluran sekunder untuk
mengairi sawah tekhnis
nantinya dimamfaatkan untuk saluran pembuang," kata Taufik.
Menurut Taufik, jika saluran sekunder dijadikan saluran pembuangan MCK
komplek perumahan tadi, itu akan menimbulkan masalah baru. Kenapa
demikian?, karena saluran sekunder di kawasan pesawahan kelurahan
Nagasari, Palumbonsari, suatu saat dilakukan pengeringan untuk dilakukan
normalisasi.
Jika saluran pembuang perumahan
itu, ikut saluran sekunder, kata Taufik, maka saluran tidak bisa
dikeringkan menusul aliran air dari komplek perumahan terus mengalir. "
Jika pihak perumahan ikut membuang air MCK ke saluran sekunder di
sekitar itu maka akan menimbulkan permalasahan saat dilakukan
normalisasi saluran sekunder," pungkas Taufik.**