Ada Peta Ganda di Atas Lahan Garapan 350 Ha di Telukjambe
KARAWANG - Diduga pemicu sengketa
antara warga di tiga Desa Kecamatan Telukjambe Barat dengan PT.SAMP ada
peta gambar ganda di atas lahan garapan 350 Hektar itu. Hal ini, ke dua
peta gambar itu diketahui satu gambar diisi oleh blok-blok lahan yang
sudah dikuasai warga tiga desa tadi selama puluhan tahun, sedang gambar
peta satu lagi kosong menunjukan tidak ada penghuninya.
H. Amandus Juang, kuasa
dari tiga warga desa di Wilayah Kecamatan Telukjambe Barat, Senin (7/5)
mengatakan, bahwa kasus peta tanah lahan seluas 350 Ha ganda yang
sama-sama dikeluarkan pihak kantor BPN, proses hukum sedang dalam
penanganan pihak Polres Karawang. Lewat kasus peta gambar ganda
tersebut, pihak Polres, telah memanggil para pihak dan pejabat BPN guna
diminta keterangannya.
Dalam hal ini, pihaknya
bersama penduduk di tiga desa yang sudah menempati lahan diatas tanah
seluas 350 Ha, sedang menunggu proses hukum. Kemudian rakyat juga ingin
tahu siapa aktor intelektual dan oknum kantor BPN yang bermain di
belakang peta gambar tanah ganda itu. " Mudah-mudahan kasus peta gambar
ganda oleh BPN segera diketahui oknumnya," ujar H. Amandus.
Menurut H. Amandus, di
lahan garapan seluas 350 Hektar yang sudah dikuasai rakyat tiga desa
selama puluhan tahun, sebelum diketahui ada peta tanah gambar yang
dikeluarkan pihak kantor BPN, juga diketahui ada tanah seluas 10 Hektar
yang status di tanah adatkan pulan oleh pihak BPN." Pihak kantor BPN
dikasus sengketa lahan 350 Hektar, setidaknya sudah melakukan dua dosa,"
katanya.
Warga di tiga desa
yang sudah mengusai lahan selama puluhan tahun dan bahkan di antara
mereka ada yang sudah membayar pajak PBB segala, akan meminta
pertanggungjawaban pihak BPN. " Kami yang sudah menguasai lahan puluhan
tahun dan membayar pajak serta menguasai pisik punya hak juga memiliki
sertifikat tanah di atas lahan seluas 350 Hektar tersebut," ujar
sejumlah warga di tiga desa Wilayah kecamatan Telukjambe.
Warga di tiga desa
juga haknya ingin disamakan dengan pengganti lahan 10 Hektar di dalam
lingkungan tanah 350 Hektar, sebagai pengganti tanah PT. Liffo Cikarang
yang terpakai inprastruktur jalan. " Kalau yang 10 Hektar statusnya di
tanah adatkan, apa bedanya dengan lahan kami yang sudah dikuasai sejak
puluhan tahun," ujar Warga di tiga desa Wilayah Kecamatan Telukjambe
Barat.**