Ada Peta Ganda di Atas Lahan Garapan 350 Ha di Telukjambe
KARAWANG - Diduga pemicu sengketa antara warga di tiga Desa Kecamatan Telukjambe Barat dengan PT.SAMP ada peta gambar ganda di atas lahan garapan 350 Hektar itu. Hal ini, ke dua peta gambar itu diketahui satu gambar diisi oleh blok-blok lahan yang sudah dikuasai warga tiga desa tadi selama puluhan tahun, sedang gambar peta satu lagi kosong menunjukan tidak ada penghuninya.
          H. Amandus Juang, kuasa dari tiga warga desa di Wilayah Kecamatan Telukjambe Barat, Senin (7/5) mengatakan, bahwa kasus peta tanah lahan seluas 350 Ha ganda yang sama-sama dikeluarkan pihak kantor BPN, proses hukum sedang dalam penanganan pihak Polres Karawang. Lewat kasus peta gambar ganda tersebut, pihak Polres, telah memanggil para pihak dan pejabat BPN guna diminta keterangannya.
           Dalam hal ini, pihaknya bersama penduduk di tiga desa yang sudah menempati lahan diatas tanah seluas 350 Ha, sedang menunggu proses hukum. Kemudian rakyat juga ingin tahu siapa aktor intelektual dan oknum kantor BPN yang bermain di belakang peta gambar tanah ganda itu. " Mudah-mudahan kasus peta gambar ganda oleh BPN segera diketahui oknumnya," ujar H. Amandus.
           Menurut H. Amandus, di lahan garapan seluas 350 Hektar yang sudah dikuasai rakyat tiga desa selama puluhan tahun, sebelum diketahui ada peta tanah gambar yang dikeluarkan pihak kantor BPN, juga diketahui ada tanah seluas 10 Hektar yang status di tanah adatkan pulan oleh pihak BPN." Pihak kantor BPN dikasus sengketa lahan 350 Hektar, setidaknya sudah melakukan dua dosa," katanya.
            Warga di tiga desa yang sudah mengusai lahan selama puluhan tahun dan bahkan di antara mereka ada yang sudah membayar pajak PBB segala, akan meminta pertanggungjawaban pihak BPN. " Kami yang sudah menguasai lahan puluhan tahun dan membayar pajak serta menguasai pisik punya hak juga memiliki sertifikat tanah di atas lahan seluas 350 Hektar tersebut," ujar sejumlah warga di tiga desa Wilayah kecamatan Telukjambe.
              Warga di tiga desa juga haknya ingin disamakan dengan pengganti lahan 10 Hektar di dalam lingkungan tanah 350 Hektar, sebagai pengganti tanah PT. Liffo Cikarang yang terpakai inprastruktur jalan. " Kalau yang 10 Hektar statusnya di tanah adatkan, apa bedanya dengan lahan kami yang sudah dikuasai sejak puluhan tahun," ujar Warga di tiga desa Wilayah Kecamatan Telukjambe Barat.**




         



Subscribe for latest Apps and Games