Aktivis Underbow Partai Demokrat Segel Kantor BPMPT Karawang
KARAWANG - Aktivis Angkatan Muda
Indonesia Bersatu(AMIB) Kabupaten Karawang yang merupakan underbow
Partai Demokrat, bersama LSM Merah Putih, kemarin, menyegel Kantor
BPMPT(Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu) Pemkab setempat.
Organisasi sayap Partai Demokrat dan LSM Merah Putih yang bergabung
dengan ratusan masyarakat, menuntut bupati menanggapi masalah terkait
dengan perizinan mini market yang belakangan ini sudah menjamur hingga
ke tingkat pedesaan.
AMIB bersama LMP diduga
melakukan penyegelan terhadap Kantor BPMPD, karena secara kebetulan
Kepala BPMPT, Oki Hermawan saat menjabat Sekretaris Dinas Perdagangan
dan Industri Kabupaten Karawang disinyalit terlibat banyak mengeluarkan
izin mini market yang hingga kini menjamur hingga ke pelosok wilayah
Kabupaten Karawang. " Pertumbuhan minimarket belakangan ini terkesan
tidak terkendali," ujar Dudung Sekretaris AMIB Kabupaten Karawang.
Menurut Dudung, dengan
menjamurnya minimarket tersebut, berarti sudah mematikan para pedagang
kecil, sehingga hal itu merupakan ketidak berpihakan Pemkab terhadap
rakyatnya. Seharusnya Pemkab setempat punya kewajiban untuk membangun
perekonomian di masyarakat dan bukan sebaliknya ikut menyengsarakan
rakyatnya.
Lain lagi kata Ketua
AMIB Karawang, yayan sopyan, dengan menjamurnya minimarket di kabupaten
ini, ditenggarai ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang melakukan
gratifikasi dalam perijinan. " Saya berharap kepada Bupati Karawang agar
segera melengserkan oknum-onum pejabat Pemkab yang menyengsarakan
rakyat, dan lebih berpihak kepada pengusaha berkantong tebal," tegas
Yayan.
Sementara itu Kepala
BPMPT Pemkab Karawang, Oki Hermawan, menyatakan, bahwa pihaknya tidak
akan membuka segel yang dipasang organisasi sayap Partai Demokrat dan
LSM Merah putih Karawang. Namun selaku mantan Seksetaris kantor Dinas
Perdagangan dan Industri mengatakan, bahwa permohonan pembatasan ijin
minimarket sudah diakomodir. " Pendirian minimarket harus disetujui oleh
100 warga dimana minimarket itu melakukan operasi perdagangannya,
sedangkan lewat Perbup lama hanya cukup disetujui 20 warga saja,"
katanya.
Kemudian tempat
berdirinya minimarket tadi, kata Okih, harus jauh jaraknya dari lokasi
pasar tradisional, sehingga tidak merugikan para pedagang di wilayah
berdirinya minimarket tadi. " saya juga dalam memproses perijinan tadi
memiliki dasar hukum, dan tidak dengan serta merta mengijinkan begitu
saja," pungkas Kepala BPMPT Pemkab Karawang,, Kamis(31/5). **