Aktivis Underbow Partai Demokrat Segel Kantor BPMPT Karawang
KARAWANG - Aktivis Angkatan Muda Indonesia Bersatu(AMIB) Kabupaten Karawang yang merupakan underbow Partai Demokrat, bersama LSM Merah Putih, kemarin,  menyegel Kantor BPMPT(Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu) Pemkab setempat. Organisasi sayap Partai Demokrat dan LSM Merah Putih yang bergabung dengan ratusan masyarakat, menuntut bupati menanggapi masalah terkait dengan perizinan mini market yang belakangan ini sudah menjamur hingga ke tingkat pedesaan.
           AMIB bersama LMP diduga melakukan penyegelan terhadap Kantor BPMPD, karena secara kebetulan Kepala BPMPT, Oki Hermawan saat menjabat Sekretaris Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Karawang disinyalit terlibat banyak mengeluarkan izin mini market yang hingga kini menjamur hingga ke pelosok wilayah Kabupaten Karawang. " Pertumbuhan minimarket belakangan ini terkesan tidak terkendali," ujar Dudung Sekretaris AMIB Kabupaten Karawang.
           Menurut Dudung, dengan menjamurnya minimarket tersebut, berarti sudah mematikan para pedagang kecil, sehingga hal itu merupakan ketidak berpihakan Pemkab terhadap rakyatnya. Seharusnya Pemkab setempat punya kewajiban untuk membangun perekonomian di masyarakat dan bukan sebaliknya ikut menyengsarakan rakyatnya.
           Lain lagi kata Ketua AMIB Karawang, yayan sopyan, dengan menjamurnya minimarket di kabupaten ini, ditenggarai ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang melakukan gratifikasi dalam perijinan. " Saya berharap kepada Bupati Karawang agar segera melengserkan oknum-onum pejabat Pemkab yang menyengsarakan rakyat, dan lebih berpihak kepada pengusaha berkantong tebal," tegas Yayan.
            Sementara itu Kepala BPMPT Pemkab Karawang, Oki Hermawan, menyatakan, bahwa pihaknya tidak akan membuka segel yang dipasang organisasi sayap Partai Demokrat dan LSM Merah putih Karawang. Namun selaku mantan Seksetaris kantor Dinas Perdagangan dan Industri mengatakan, bahwa permohonan pembatasan ijin minimarket sudah diakomodir. " Pendirian minimarket harus disetujui oleh 100 warga dimana minimarket itu melakukan operasi perdagangannya, sedangkan lewat Perbup lama hanya cukup disetujui 20 warga saja," katanya.
             Kemudian tempat berdirinya minimarket tadi, kata Okih, harus jauh jaraknya dari lokasi pasar tradisional, sehingga tidak merugikan para pedagang di wilayah berdirinya minimarket tadi. " saya juga dalam memproses perijinan tadi memiliki dasar hukum, dan tidak dengan serta merta mengijinkan begitu saja," pungkas Kepala BPMPT Pemkab Karawang,, Kamis(31/5). **
         




Subscribe for latest Apps and Games