Buntut Peta Ganda
BPN Harus Menganulir Salah Peta Tanah  Lahan Garapan 350 Ha
KARAWANG - Praktisi hukum Kabupaten Karawang, H. Abdul Karim Heryadi, SH,MH, mendesak agar pihak BPN menganulir salah satu peta tanah lahan garapan 350 Hektar di Wilayah Kecamatan Telukjambe Barat yang diketahui belakangan ini ganda. Peta ganda prodak BPN tersebut jika salah satu tidak dibekukan, tidak menutupkemungkinan selamanya akan menimbulkan sengketa antar kedua belah pihak dan bahkan bisa menjadi beberapa pihak.
             H, Abdul Karim Heryadi, yang ditemui saat sedang berada di Kantor Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang, Selasa(8/5) lebih jauh mengatakan, peta ganda dalam obyek tanah yang sama yakni lahan garapan seluas 350 Hektar keduanya merupakan prodak BPN. Diketahui, peta gambar tanah yang satu dijelaskan blok dan warga tiga desa di Wilayah Kecamatan Telukjam Barat yang mengusainya, sedangkan gambar peta tanah yang satu lagi nampak blong seperti lahan yang belum diketahui blok dan pihak yang menguasainya.
            Menurut H. Abdul Karim, BPN yang menetapkan siapa yang berhak untuk mengusai lahan seluas 350 Hektar tersebut, sesuai dengan persyaratan penguasan dan kepelikan tanah sebagaimana ditetapkanya. " Yang saya ketahui di gambar yang sudah diketahui blok dan warga yang mengusai dasarnya adalah hasil rincikan, ada penetapan pembayaran PBB dan Surat keterangan dari masing-masing kepala desa," tegas praktisi hukum di Karawang ini.
           Dalam hal ini, kata H. Abdul Karim, pihak BPN harus tegas dalam memberikan hak terhadap penguasaan lahan seluas 350 Hektar di Wilayah Kecamatan, jika tidak konsekwensinya bisa berhadapan dengan hukum. " Kami tidak habis pikir kenapa berani-beraninya pihak BPN itu mengeluarkan peta gambar sama untuk obyek tanah yang sama yakni 350 Hektar terletak di tiga desa Wilayah Kecamatan Telukjambe," ujarnya, seraya berkata BPN bisa bahaya nih.

           Kasus sengketa lahan seluas 350 Hektar antara warga tiga desa dengan pihak PT. SAMP belakangan ini tengah ditangani pihak Pemkab Karawang sekitar penyelesainya. H. Abdul Karim berpesan pihak Pemkab setempat harus hati-hati dalam memberikan kepastian siapa hak yang harus menguasai lahan 350 Hektar tersebut, sesuai peraturan sebagaimana sudah ditetapkan dan kriterianya oleh pihak BPN terhadap rakyat di Kabupaten Karawang ini. **





            







Subscribe for latest Apps and Games