Buntut Peta Ganda
BPN Harus Menganulir Salah Peta Tanah Lahan Garapan 350 Ha
KARAWANG - Praktisi hukum Kabupaten Karawang, H. Abdul Karim Heryadi,
SH,MH, mendesak agar pihak BPN menganulir salah satu peta tanah lahan
garapan 350 Hektar di Wilayah Kecamatan Telukjambe Barat yang diketahui
belakangan ini ganda. Peta ganda prodak BPN tersebut jika salah satu
tidak dibekukan, tidak menutupkemungkinan selamanya akan menimbulkan
sengketa antar kedua belah pihak dan bahkan bisa menjadi beberapa pihak.
H, Abdul Karim Heryadi, yang ditemui saat sedang berada di
Kantor Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang, Selasa(8/5) lebih jauh
mengatakan, peta ganda dalam obyek tanah yang sama yakni lahan garapan
seluas 350 Hektar keduanya merupakan prodak BPN. Diketahui, peta gambar
tanah yang satu dijelaskan blok dan warga tiga desa di Wilayah Kecamatan
Telukjam Barat yang mengusainya, sedangkan gambar peta tanah yang satu
lagi nampak blong seperti lahan yang belum diketahui blok dan pihak yang
menguasainya.
Menurut H. Abdul Karim, BPN yang menetapkan siapa yang
berhak untuk mengusai lahan seluas 350 Hektar tersebut, sesuai dengan
persyaratan penguasan dan kepelikan tanah sebagaimana ditetapkanya. "
Yang saya ketahui di gambar yang sudah diketahui blok dan warga yang
mengusai dasarnya adalah hasil rincikan, ada penetapan pembayaran PBB
dan Surat keterangan dari masing-masing kepala desa," tegas praktisi
hukum di Karawang ini.
Dalam hal ini, kata H. Abdul Karim, pihak BPN harus tegas
dalam memberikan hak terhadap penguasaan lahan seluas 350 Hektar di
Wilayah Kecamatan, jika tidak konsekwensinya bisa berhadapan dengan
hukum. " Kami tidak habis pikir kenapa berani-beraninya pihak BPN itu
mengeluarkan peta gambar sama untuk obyek tanah yang sama yakni 350
Hektar terletak di tiga desa Wilayah Kecamatan Telukjambe," ujarnya,
seraya berkata BPN bisa bahaya nih.
Kasus sengketa lahan seluas 350 Hektar antara warga tiga desa
dengan pihak PT. SAMP belakangan ini tengah ditangani pihak Pemkab
Karawang sekitar penyelesainya. H. Abdul Karim berpesan pihak Pemkab
setempat harus hati-hati dalam memberikan kepastian siapa hak yang harus
menguasai lahan 350 Hektar tersebut, sesuai peraturan sebagaimana sudah
ditetapkan dan kriterianya oleh pihak BPN terhadap rakyat di Kabupaten
Karawang ini. **
Subscribe for latest Apps and Games