Jika Upah Pungut Pajak BPHTB dan PBB Diterima Bukan yang Berhak
Pejabat Karawang bisa Jadi Tumbal  Seperti Subang
KARAWANG - Jika upah pungut pajak BPHTB atau PBB diterima  oleh bukan yang berhak, tidak menutupkemungkinan ada pentolan kabupaten maupun pejabat dinas bisa menjadi tumbal masuk bui seperti terjadi di Kabupaten Subang. Hal ini harus diluruskan oleh yang berkompeten di negeri lumbung padi ini siapa saja yang berhak mengambil upah pungut  ke dua pajak tersebut.
          Seperti tersiar kabar di Kantor DPPKAD Kabupaten Karawang, kemarin, bahwa beberapa pentolan kabupaten ini, sudah kebagian upah pungut pajak BPHTB dan PBB. Jika penerimaan upah pungut bukan diambil oleh orang yang bukan haknya, maka ada peluang bagi aparat penegak hukum guna melakukan penyelidikan dan bahkan jika ditemukan dua alat bukti bisa ditingkatkan menjadi penyidikan. " Kita harus lihat dulu peraturan perundangannya, siapa saja yang berhak menerima upah pungut tersebut," ujar Yusuf, salah seorang warga yang tinggal di jantung kota Kabupaten Karawang.
            Lain lagi kata praktisi hukum, Yono, SH, baru-baru ini di Karawang, bahwa Bupati Subang EH, bisa masuk bui terkait dengan masalah upah pungut tersebut, karena dia menurut peraturan perundangan yang mengatur upah pungut tidak berhak untuk menerima uang tersebut. Konon katanya hal itu diketahui saat majelis hakim yang menyidangkan bertanya wajib pajak mana yang pernah anda tagih, ternyata beliu tidak bisa menyebutkan nama wajib pajak yang pernah ditagihnya.
             Menurut Yono, sebagaimana disebut lewat peraturan perundangan yang mengatur tentang upah pungut pajak PBB, bahwa yang berhak menerima upah pungut yakni petugas pajak yang benar-benar menagih pajak kepada para wajib pajak. Bukan malah sebaliknya, pejabat atau pemimpin yang kerjanya hanya ongkang-ongkang di kursi di balik meja, tiba-tiba harus menerima upah pungut pajak PBB dan BPHTB.
                  Dalam hal ini, Yono, akan segera melaporkan dugaan kasus upah pungut pajak PBB dan BPHTB yang diterima oleh para pentolan di Kabupaten Karawang, ke pihak Polda Jabar. " Saya sudah buka LP (Laporan Polisi) atas dugaan penerima upah pungut yang diterima oleh pejabat atau pentolan di negeri lumbung padi ini yang bukan haknya," tegas Yono.
                  Belangan ini,kata Yono, di Kabupaten Karawang sedang trens penerimana pajak BPHTB yang masuk ke bank persepsi, tenpa terlebih dahulu Perda lahir. Pajak BPHTB sebesar Rp 11,9 Miliar yang masuk sebelum Perda lahir tersebut, belakangan ini tengah menjadi perdebatan di LKPJ Bupati Karawang tahun 2011. **



               










Subscribe for latest Apps and Games