Jika Upah Pungut Pajak BPHTB dan PBB Diterima Bukan yang Berhak
Pejabat Karawang bisa Jadi Tumbal Seperti Subang
KARAWANG - Jika upah pungut pajak
BPHTB atau PBB diterima oleh bukan yang berhak, tidak menutupkemungkinan
ada pentolan kabupaten maupun pejabat dinas bisa menjadi tumbal masuk bui
seperti terjadi di Kabupaten Subang. Hal ini harus diluruskan oleh yang
berkompeten di negeri lumbung padi ini siapa saja yang berhak mengambil
upah pungut ke dua pajak tersebut.
Seperti tersiar kabar di
Kantor DPPKAD Kabupaten Karawang, kemarin, bahwa beberapa pentolan
kabupaten ini, sudah kebagian upah pungut pajak BPHTB dan PBB. Jika
penerimaan upah pungut bukan diambil oleh orang yang bukan haknya, maka
ada peluang bagi aparat penegak hukum guna melakukan penyelidikan dan
bahkan jika ditemukan dua alat bukti bisa ditingkatkan menjadi
penyidikan. " Kita harus lihat dulu peraturan perundangannya, siapa saja
yang berhak menerima upah pungut tersebut," ujar Yusuf, salah seorang
warga yang tinggal di jantung kota Kabupaten Karawang.
Lain lagi kata
praktisi hukum, Yono, SH, baru-baru ini di Karawang, bahwa Bupati Subang
EH, bisa masuk bui terkait dengan masalah upah pungut tersebut, karena
dia menurut peraturan perundangan yang mengatur upah pungut tidak berhak
untuk menerima uang tersebut. Konon katanya hal itu diketahui saat
majelis hakim yang menyidangkan bertanya wajib pajak mana yang pernah
anda tagih, ternyata beliu tidak bisa menyebutkan nama wajib pajak yang
pernah ditagihnya.
Menurut Yono,
sebagaimana disebut lewat peraturan perundangan yang mengatur tentang
upah pungut pajak PBB, bahwa yang berhak menerima upah pungut yakni
petugas pajak yang benar-benar menagih pajak kepada para wajib pajak.
Bukan malah sebaliknya, pejabat atau pemimpin yang kerjanya hanya
ongkang-ongkang di kursi di balik meja, tiba-tiba harus menerima upah
pungut pajak PBB dan BPHTB.
Dalam hal ini,
Yono, akan segera melaporkan dugaan kasus upah pungut pajak PBB dan
BPHTB yang diterima oleh para pentolan di Kabupaten Karawang, ke pihak
Polda Jabar. " Saya sudah buka LP (Laporan Polisi) atas dugaan penerima
upah pungut yang diterima oleh pejabat atau pentolan di negeri lumbung
padi ini yang bukan haknya," tegas Yono.
Belangan
ini,kata Yono, di Kabupaten Karawang sedang trens penerimana pajak BPHTB
yang masuk ke bank persepsi, tenpa terlebih dahulu Perda lahir. Pajak
BPHTB sebesar Rp 11,9 Miliar yang masuk sebelum Perda lahir tersebut,
belakangan ini tengah menjadi perdebatan di LKPJ Bupati Karawang tahun
2011. **