Kepala  BPN Karawang Mendadak Sakit
" Gara-Gara Akan Dikonfirmasi Lahan Garapan 350 H, 10 Hektar Distatuskan Milik Adar"
KARAWANG - Kepala BPN Karawang, Fatimah, mendadak sakit, gara-gara akan diminta konfirmasi lahan garapan seluas 350 Ha yang dipersengketakan warga di tiga desa Wilayah Kecamatan Telujambe Barat dengan pihak PT. SAMP, 10 Hektar diantaranya statusnya berubah menjadi milik adat. Dari luas 350 Hektar tanah garapan yang sedang dipersengketakan ,diketahui 10 diantaranya diperuntukan sebagai pengganti lahan PTLipo Cikarang yang tanahnya terpakai jalan dan infrastuktur lainya. 
          Diduga Kepala BPN tadi mendadak sakit saat, Kamis(3/5) sekitar pukul  10.00 WIB, karena pusing untuk menjawab sekitar lahan luas 10 Hektar statusnya dirumah menjadi tanah milik adat. Padahal, tanah 10 Hektar tadi  berada di dalam wilayah tanah garapan 350 Hektar di tiga desa Kecamatan Telukjambe Barat. " Ibu hari ini  sakit," kata Dewi Ajudan, Fatimah Kepala Dinas BPN Karawang, Kamis(3/5).
           Sejumlah staf BPN Karawang mengatakan, Ibu Fatimah, Kepala Dinas BPN, pagi masih bisa menerima tamu dan beberapa staf di ruang kerjanya. Mereka betapa kagetnya, sekitak masuk pukul 10 WIB lebih sebagaimana dikabarkan, Dewi, ajudannya belio sakit. " Pagi ibu masih kelihatan menerima tamu yang membutuhkan pelayanan dan para staf di ruang kerjanya, tapi tiba-tiba dikatakan sakit oleh ajudannya," ujar sejumlah Stafnya.
            sementara itu H. Amandus, selaku kuasa dari tiga warga desa di wilayah Kecamatan Telukjambe Barat membenarkan, bahwa pihak BPN saat melakukan pelepasan tanah 10 Hektar yang berada di wilayah garapan seluas 350 Hektar, menyatakan bahwa tanah seluas itu merupakan tanah adat. Tanah seluas 10 Hektar tersebut kata H. Amandus, atas nama 5 wearga Desa Marga Mulya sebagai tanah pengganti PT. Lipo yang lahannya terpakai
infrastruktur termasuk jalan dan sebagainya.
               Dalam hal ini, kata H. Amandus, pihaknya tidak mengetahui secara gamblang pihak BPN Karawang menyatakan bahwa tanah atas nama ke lima orang tadi dinyatakan sebagai tanah adat. " Kami tidak tahu kenapa BPN berani menyatakan tanah seluas 10 Hektar adalah tanah milik adat, yang posisinya berada di lahan garapan seluas 350 Hektar yang belakangan ini sedang dipersengketakan antara rakyat dengan pihak PT. SAM," ujarnya.
              Lain lagi menurut H. Dodo, yang tanahnya berada di dalam tanah garapan seluas 350 Hektar itu, dia mengatakan selain pihak kantor BPN yang menyatakan tanah seluas 10 Hektar itu statusnya milik adat, juga pihak PT.SAMP yang mempersengketakan tanah seluas 350 Hektar juga tidak merasa keberatan diberikan sebagai tanah pengganti untuk PT.Lipo. " Benar BPN menyatakan tanah seluas 10 Ha yang berada di lahan garapan 350 Ha adalah statusnya milik adat dan pihak PT. SAMP sendiri merelakannya," kata H. Dodo Setiawan.**


Subscribe for latest Apps and Games