Kepala BPN Karawang Mendadak Sakit
" Gara-Gara Akan Dikonfirmasi Lahan Garapan 350 H, 10 Hektar Distatuskan Milik Adar"
KARAWANG
- Kepala BPN Karawang, Fatimah, mendadak sakit, gara-gara akan
diminta konfirmasi lahan garapan seluas 350 Ha yang dipersengketakan
warga di tiga desa Wilayah Kecamatan Telujambe Barat dengan pihak PT.
SAMP, 10 Hektar diantaranya statusnya berubah menjadi milik adat. Dari
luas 350 Hektar tanah garapan yang sedang dipersengketakan ,diketahui 10
diantaranya diperuntukan sebagai pengganti lahan PTLipo Cikarang yang
tanahnya terpakai jalan dan infrastuktur lainya.
Diduga Kepala BPN tadi mendadak sakit saat, Kamis(3/5) sekitar pukul
10.00 WIB, karena pusing untuk menjawab sekitar lahan luas 10 Hektar
statusnya
dirumah menjadi tanah milik adat. Padahal, tanah 10 Hektar tadi berada
di dalam wilayah tanah garapan 350 Hektar di tiga desa Kecamatan
Telukjambe Barat. " Ibu hari ini sakit," kata Dewi Ajudan, Fatimah
Kepala Dinas BPN Karawang, Kamis(3/5).
Sejumlah staf BPN Karawang mengatakan, Ibu Fatimah, Kepala Dinas BPN,
pagi masih bisa menerima tamu dan beberapa staf di ruang kerjanya.
Mereka betapa kagetnya, sekitak masuk pukul 10 WIB lebih sebagaimana
dikabarkan, Dewi, ajudannya belio sakit. " Pagi ibu masih kelihatan
menerima tamu yang membutuhkan pelayanan dan para staf di ruang
kerjanya, tapi tiba-tiba dikatakan sakit oleh ajudannya," ujar sejumlah
Stafnya.
sementara itu H. Amandus, selaku kuasa
dari tiga warga desa di wilayah Kecamatan Telukjambe Barat membenarkan,
bahwa pihak BPN saat melakukan pelepasan tanah 10 Hektar
yang berada di wilayah garapan seluas 350 Hektar, menyatakan bahwa
tanah seluas itu merupakan tanah adat. Tanah seluas 10 Hektar tersebut
kata H. Amandus, atas nama 5 wearga Desa Marga Mulya sebagai tanah
pengganti PT. Lipo yang lahannya terpakai
infrastruktur termasuk jalan dan sebagainya.
Dalam hal ini, kata H. Amandus, pihaknya tidak mengetahui secara
gamblang pihak BPN Karawang menyatakan bahwa tanah atas nama ke lima
orang tadi dinyatakan sebagai tanah adat. " Kami tidak tahu kenapa BPN
berani menyatakan tanah seluas 10 Hektar adalah tanah milik adat, yang
posisinya berada di lahan garapan seluas 350 Hektar yang belakangan ini
sedang dipersengketakan antara rakyat dengan pihak PT. SAM," ujarnya.
Lain lagi menurut H. Dodo, yang tanahnya berada di dalam tanah
garapan seluas 350 Hektar itu, dia mengatakan selain pihak kantor BPN
yang menyatakan tanah seluas 10 Hektar itu statusnya milik adat, juga
pihak PT.SAMP yang mempersengketakan tanah seluas 350 Hektar juga tidak
merasa keberatan diberikan sebagai tanah pengganti untuk PT.Lipo. "
Benar BPN menyatakan tanah seluas 10 Ha yang berada di lahan garapan 350
Ha adalah statusnya milik adat dan pihak PT. SAMP sendiri
merelakannya," kata H. Dodo Setiawan.**