Setoran Pajak BPHTB Masih Tarik Ulur Untuk Dibahas di LKPJ Bupati 2011
KARAWANG - Setoran pajak BPHTB yang sempat menimbulkan kontroversi di tengah Masyarakat Kabupaten Karawang, karena uang sebesar Rp 11,9 Miliar masuk ke Bank Persepsi sebelum Perda diefektifkan keberadaannya. Hal ini, dikabarkan bahwa Bupati Karawang, H. Ade Swara berkeinginan bahwa pajak BPHTB masuk pada LKPJ(Laporn Kerja Pertanggungjawaban Jabatan) bupati tahun anggaran 2011, tetapi Ketua DPRD setempat minta digantung terlebih dahulu pembahasannya.
               Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang, H. Suroto, Jumat(11/5) di ruang kerjanya mengatakan, yang menjadi pertimbangan setoran pajak BPHT sebesar Rp 11,9 Miliar tidak dimasukan LKPJ bupati pada tahun 2011, karena pihak BPKP sendiri lewat kesimpulan pemerinsaan tidak mengomentari masalah tersebut. " Pihak BPKP setelah melakukan audit tidak memberikan kesimpulan apa-apa, namun dikatakan bahwa setoran pajak BPHTB sebesar Rp 11,9 Miliar sebelum perda diefektifkan masalahnya masuk ranah hukum," ujar Sekwan DPRD Karawang.
               Menurut Sekwan, memang Bupati Karawang, H. Ade Swara, keinginannnya setoran pajak BPHTB sebasar Rp 11,9 miliar disetor pra Perda diberlakukan, masuk ke pembahasan LKPJ bupati tahun anggaran 2011. " Kami benar-benar pusing soal setoran pajak BPHTP pembahasannya menjadi tarik ulur antara Bupati dengan Ketua DPRD Karawang," ujar H. Suroto.
                  Dalam hal ini, kata sekretaris DPRD, pembahasan LKPJ Bupati Karawang tahun anggaran 2011 masih dilangsungkan, dimana pelaksanaannya telah mengundang para pejabat setingkat Kepala Dinas, kepala Badan dan para Kabag di lingungan Pemkab Karawang. Lewat pembahasan LKPJ pertanggungjawaban bupati tahun anggaran 2011 dimungkinkan akan berlangsung alot, menyusul ada masalah baru yakni setoran pajak BPHTB sebelum Perda lahir ingin dimasukan ke pembahasan LKPJ bupati tahun anggaran 2011.
                   Diakui H. Suroto, terkait masalah setoran pajak BPHTP yang disetor sebelum Perda lahir, meski sudah ada pendapat hukum dari pihak Kejaksaan setoran pajak itu dianggap tidak masalah, namun tetap bagi pihak DPRD masih menyisakan masalah. " Nurani kita sebagai manusia tidak bisa dibohongi dan tetap uang dari wajinb pajak itu saat disetor sebelum ada payung hukum, patut ditenggarai ilegal keberadaannya, " ujar Sekwan DPRD Karawang
                    Kemudian lewat setoran pajak BPHTB tadi, kata Sekwan DPRD Karawang, sebagaimana diatur peraturan perundangan harus dikeluarkan upah pungut kepada mereka yang menghakinya. Ini yang menjadi rancu, konon katanya setoran pajak BPHTB sebasar Rp 11,9 Miliar yang memfasilitasi menyetornya dari wajib pajak ke bank persepsi adalah para notaris. Pertanyaannya, jika setoran pajak BPHTB dianggap tidak bermasalah oleh pendapat hukum dari Kejaksaan, lalu kemudian siapa yang berhak menerima upah pungutnya. " Saya takut seperti kasus Bupati Subang dimana dianggap bersalah dalam persoalan upah pungut," pungkas, H. Suroto, Sekretaris DPRD Karawang.**



















Subscribe for latest Apps and Games