Setoran Pajak BPHTB Masih Tarik Ulur Untuk Dibahas di LKPJ Bupati 2011
KARAWANG - Setoran pajak BPHTB yang
sempat menimbulkan kontroversi di tengah Masyarakat Kabupaten Karawang,
karena uang sebesar Rp 11,9 Miliar masuk ke Bank Persepsi sebelum Perda
diefektifkan keberadaannya. Hal ini, dikabarkan bahwa Bupati Karawang,
H. Ade Swara berkeinginan bahwa pajak BPHTB masuk pada LKPJ(Laporn Kerja
Pertanggungjawaban Jabatan) bupati tahun anggaran 2011, tetapi Ketua
DPRD setempat minta digantung terlebih dahulu pembahasannya.
Sekretaris DPRD
Kabupaten Karawang, H. Suroto, Jumat(11/5) di ruang kerjanya mengatakan,
yang menjadi pertimbangan setoran pajak BPHT sebesar Rp 11,9 Miliar
tidak dimasukan LKPJ bupati pada tahun 2011, karena pihak BPKP sendiri
lewat kesimpulan pemerinsaan tidak mengomentari masalah tersebut. "
Pihak BPKP setelah melakukan audit tidak memberikan kesimpulan apa-apa,
namun dikatakan bahwa setoran pajak BPHTB sebesar Rp 11,9 Miliar sebelum
perda diefektifkan masalahnya masuk ranah hukum," ujar Sekwan DPRD
Karawang.
Menurut Sekwan,
memang Bupati Karawang, H. Ade Swara, keinginannnya setoran pajak BPHTB
sebasar Rp 11,9 miliar disetor pra Perda diberlakukan, masuk ke
pembahasan LKPJ bupati tahun anggaran 2011. " Kami benar-benar pusing
soal setoran pajak BPHTP pembahasannya menjadi tarik ulur antara Bupati
dengan Ketua DPRD Karawang," ujar H. Suroto.
Dalam hal ini,
kata sekretaris DPRD, pembahasan LKPJ Bupati Karawang tahun anggaran
2011 masih dilangsungkan, dimana pelaksanaannya telah mengundang para
pejabat setingkat Kepala Dinas, kepala Badan dan para Kabag di lingungan
Pemkab Karawang. Lewat pembahasan LKPJ pertanggungjawaban bupati tahun
anggaran 2011 dimungkinkan akan berlangsung alot, menyusul ada masalah
baru yakni setoran pajak BPHTB sebelum Perda lahir ingin dimasukan ke
pembahasan LKPJ bupati tahun anggaran 2011.
Diakui H.
Suroto, terkait masalah setoran pajak BPHTP yang disetor sebelum Perda
lahir, meski sudah ada pendapat hukum dari pihak Kejaksaan setoran pajak
itu dianggap tidak masalah, namun tetap bagi pihak DPRD masih
menyisakan masalah. " Nurani kita sebagai manusia tidak bisa dibohongi
dan tetap uang dari wajinb pajak itu saat disetor sebelum ada payung
hukum, patut ditenggarai ilegal keberadaannya, " ujar Sekwan DPRD
Karawang
Kemudian lewat
setoran pajak BPHTB tadi, kata Sekwan DPRD Karawang, sebagaimana diatur
peraturan perundangan harus dikeluarkan upah pungut kepada mereka yang
menghakinya. Ini yang menjadi rancu, konon katanya setoran pajak BPHTB
sebasar Rp 11,9 Miliar yang memfasilitasi menyetornya dari wajib pajak
ke bank persepsi adalah para notaris. Pertanyaannya, jika setoran pajak
BPHTB dianggap tidak bermasalah oleh pendapat hukum dari Kejaksaan, lalu
kemudian siapa yang berhak menerima upah pungutnya. " Saya takut
seperti kasus Bupati Subang dimana dianggap bersalah dalam persoalan
upah pungut," pungkas, H. Suroto, Sekretaris DPRD Karawang.**