Setoran Pajak BPHTB Pra-Perda Lahir Dianggap Tidak Masalah
KARAWANG - Kepala Seksi Intelejen
Kejaksaan Negeri Karawang, Imran Yusuf, menjelaskan, bahwa setoran pajak
BPHTB(Bea Pungutan Hak Tanah dan Bangunan) dilakukan sebelum Perda
lahir dianggap tidak melanggar hukum. Ini, setelah Kejaksaan Tinggi
Bandung mengeluarkan pendapat hukum, menyusul belakangan ini setoran
BPHTB sebesar Rp 11,9 miliaar menimbulkan kontroversi di tengah
masyarakat negeri lumbung padi.
Kasie Intel, Imran
Yusuf, Kamis(10/5) di ruang kerjanya mengatakan, masuknya setoran pajak
BPHTB pada bulan Januari - Maret 2011, sebesar Rp 11,9Miliar bukan
merupakan pelanggaran hukum, tetapi sebatas adanya kekurang sempurnaan
sekitar payung hukum tersebut. Dia menjelaskan, seharusnya Perda
tersebut, setelah disyahkan pihak DPRD setempat, ditulis dalam lembaran
daerah lalu kemudian diundangkan atau diefektifkan berlakunya.
Dalam hal ini,
kata Kasie Intel, adanya kekurang sempurnaan dalam penerapan Perda BPHTB
tadi, karena terdapat rentan waktu, sejak disyahkan dan diundangkan
efektifitasnya. " Perda BPHTB Karawang oleh pihak DPRD setempat
disyahkan pada bulan Desember 2010, sedangkan baru diundangkan pada
Maret 2011," ujar Imran Yusuf.
Berkaitan dengan
adanya pendapat hukum dari Kejaksaan tadi, kata Kasie Intel, segala
permasalahan yang muncul terkait dengan keberadaan setoran pajak BPHTB,
maka bisa dikonfirmasi kepada pihak kejaksaan Karawang. Kenapa
demikian?, karena terkait dengan perkara atau masalah dengan pihak
Pemkab, maka yang berhak menjadi pengacara negara, adalah pihak
Kejaksaan.
Menurutnya,
terkait dengan masalah setoran pajak BPHTB yang dianggap bermasalah
tadi, yang bertindak sebagai pengacara negara ada empat jaksa pada
Kejaksaan Negeri Karawang yang ditunjuk sebagai pengacara. Mereka yang
bertindak sebagai Tim pengacara Pemkab tadi yakni, Kasie Datun, Kasie
Intel dan dua JPU lainya. " Jika masih ada yang mempersoalkan atau
mempertanyakan sekitar masalah setoran pajak BPHTB yang disetor wajib
pajak sebelum Perda lahir, maka dapat ditanyakan langsung ke Tim
pengcara negara yang beranggotakan 4 JPU dari Kejaksaan Negeri
Karawang," kata Kasie Intel Karawang
Kasie Intel
lebih jauh menjelaskan, setoran pajak BPHTB sebesar Rp 11,9 Miliar dari
bank persepsi yakni BNI kini sudah berada di Kas pemkab Karawang. " Jadi
uang tersebut masih keadaan utuh tidak dipakai atau digunakan siapapun
pejabat di lingkungan Pemkab Karawang," pungkas, Kasie Intel Kejaksaan
Karawang, Imran Yusuf.**