Setoran Pajak BPHTB Pra-Perda Lahir Dianggap Tidak Masalah
KARAWANG -  Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Karawang, Imran Yusuf, menjelaskan, bahwa setoran pajak BPHTB(Bea Pungutan Hak Tanah dan Bangunan) dilakukan sebelum Perda lahir dianggap tidak melanggar hukum. Ini, setelah Kejaksaan Tinggi Bandung mengeluarkan pendapat hukum, menyusul belakangan ini setoran BPHTB sebesar Rp 11,9 miliaar menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat negeri lumbung padi.
              Kasie Intel, Imran Yusuf, Kamis(10/5) di ruang kerjanya mengatakan, masuknya setoran pajak BPHTB pada bulan Januari - Maret 2011, sebesar Rp 11,9Miliar bukan  merupakan pelanggaran hukum, tetapi sebatas adanya kekurang sempurnaan sekitar payung hukum tersebut. Dia menjelaskan, seharusnya Perda tersebut, setelah disyahkan pihak DPRD setempat, ditulis dalam lembaran daerah lalu kemudian diundangkan atau diefektifkan berlakunya.
                Dalam hal ini, kata Kasie Intel, adanya kekurang sempurnaan dalam penerapan Perda BPHTB tadi, karena terdapat rentan waktu, sejak disyahkan dan diundangkan efektifitasnya. " Perda BPHTB Karawang oleh pihak DPRD setempat disyahkan pada bulan Desember 2010, sedangkan baru diundangkan pada Maret 2011," ujar Imran Yusuf.
                 Berkaitan dengan adanya pendapat hukum dari Kejaksaan tadi, kata Kasie Intel, segala permasalahan yang muncul terkait dengan keberadaan setoran pajak BPHTB, maka bisa dikonfirmasi kepada pihak kejaksaan Karawang. Kenapa demikian?, karena terkait dengan perkara atau masalah dengan pihak Pemkab, maka yang berhak menjadi pengacara negara, adalah pihak Kejaksaan.
                  Menurutnya, terkait dengan masalah setoran pajak BPHTB yang dianggap bermasalah tadi, yang bertindak sebagai pengacara negara ada empat jaksa pada Kejaksaan Negeri Karawang yang ditunjuk sebagai pengacara. Mereka yang bertindak sebagai Tim pengacara Pemkab tadi yakni, Kasie Datun, Kasie Intel dan dua JPU lainya. " Jika masih ada yang mempersoalkan atau mempertanyakan sekitar masalah setoran pajak BPHTB yang disetor wajib pajak sebelum Perda lahir, maka dapat ditanyakan langsung ke Tim pengcara negara yang beranggotakan 4 JPU dari Kejaksaan Negeri Karawang," kata Kasie Intel Karawang
                  Kasie Intel lebih jauh menjelaskan, setoran pajak BPHTB sebesar Rp 11,9 Miliar dari bank persepsi yakni BNI kini sudah berada di Kas pemkab Karawang. " Jadi uang tersebut masih keadaan utuh tidak dipakai atau digunakan siapapun pejabat di lingkungan Pemkab Karawang," pungkas, Kasie Intel Kejaksaan Karawang, Imran Yusuf.**

          






                 



                 






Subscribe for latest Apps and Games