Kasus Penggandaan Uang Diperdatakan di Mapolsek Cabangbungin ?
BEKASI - Kasus Penggandaan uang
yang dituduhkan kepada Ina Mulyani (36) Warga Kampung Bekuh Rt 09/03
Desa Telagamulya, Kecamatan Telagasari Karawang, diduga diperdatakan di
Mapolsek Cabangbungin, Bekasi, paska diintrograsi polisi. Hal ini
terjadi karena yang bersangkutan( Ina-red) konon katanya mengaku
menerima uang Rp 5 juta dari tersangka Gst.
Dalam hal ini, Lewat
surat pernyataan yang ditanda tangani pelapor, Daman Bin Milan, warga,
Kampung Utan Ringin Rt 02/01 Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin,
Bekasi dengan disaksikan dua orang saksi, terlaporpun harus menyerahkan
uang sebasar Rp 125 juta. Terlapor memaksa harus menanggung beban Rp
125 juta, karena Daman sebagai pelapor bersama familinya telah
mengeluarkan uang sebesar Rp 260 juta yang dijanjikan bakal menjadi Rp
7, 3 Miliar oleh GST yang hingga lima bulan ini belum ditangkap jajarn
serse Polsek Cabangbungin.
Menurut Ina Mulyani dan
Uyut Bagus, antara pelapor Daman bin Milan dengan Gst, disinyalir saling
mengenal, karena keduanya pernah bareng mengunjungi kediamannya di
Kampung Bekuh, Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari. " Saya punya
bukti poto keakraban pelapor Daman bersama Gst di HP yang saya masih
pegang," kata Ina Mulyani, seraya memperliatkan gambar poto Darman dan
Gst di Hp miliknya.
uyut Bagus, suami
terlapor, menjelaskan, surat pernyataan untuk menyerahkan uang sebesar
Rp 125 juta tanggal 17 februari terpaksa ditandatangani istrinya karena
dalam schok, setelah digelandang jajaran Serse Polsek Cabangbungin yang
dikomandani, Bripka, Sawiran. " Saya juga pada malam itu ikut
digelangang, kepala dipukul pakai botol bir, punggung dan perus
ditendang "Setaker Kebek" sama orang-orang yang berpakaian preman saat
berada di Mapolsek dan saya bersama istri sempat dimasukan ke dalam
sel,' ujar Uyut Bagus, suami Ina sambil menunjukan kepalanya yang saat
digelangang di Mapolsek, Cabangbungin sempat dikepruk pakai botol bir.
Pasangan suami Istri
terlapor Ina Mulyani dan Uyut Bagus, Senin(16/7) di rumahnya mengatakan,
lewat surat pernyataan itu pula Jumat tanggal 17 Februari 2012 karena
tidak punya uang kontan Rp 125 juta, akhirnya hanya menyerahkan Rp 25
juta kepada pelapor. Kemudian atas bantuan H. Zakarian sebagai penjamin
Ina katanya dipinjami mobil Izuzu panther No.Pol. B 1112, AN, sebagai
jaminan belum bisa memenuhi sisa uang Rp 100 juta lagi. " Sebagai
jaminan sisa uang Rp 100 juta yang harus diserahkan kepada Daman sebagai
pelapor, STNK dan kunci kontak mobil izuzu panther-pun langsung
diserahkan dan saya bersama suami dilepas serta diijinkan pulang ke
Telagasari, Karawang," ujar Ina Mulyani dan Uyut Bagus.
Sementara Kapolsek
Cabangbungin, Bekasi, AKP, Triyono, saat menjawab pertanyaan kenapa
kasus pidana diperdatakan, mengatakan, bahwa kasus tersebut dianggap
tidak menonjol, sehingga kepada kedua belah pihak bisa saja diluar
pemeriksaan melakukan musyawarah. Namun demikian kata Kapolsek, meski
keduanya telah melakukan perdamain, tetapi tidak berarti harus
menghapuskan pemidanaannya. " Jika suatu saat kasusnya harus dimajukan
ke meja hijau ya.... saya lanjutkan," ujar Kapolsek Cabang Bungin,
Bekasi, AKP, Triyono.