Kasus Penggandaan Uang  Diperdatakan di Mapolsek Cabangbungin ?
BEKASI - Kasus Penggandaan uang yang dituduhkan kepada Ina Mulyani (36) Warga Kampung Bekuh Rt 09/03 Desa Telagamulya, Kecamatan Telagasari Karawang, diduga diperdatakan di Mapolsek Cabangbungin, Bekasi, paska diintrograsi polisi. Hal ini terjadi karena  yang bersangkutan( Ina-red) konon katanya mengaku menerima uang Rp 5 juta dari tersangka Gst.
          Dalam hal ini, Lewat surat pernyataan yang ditanda tangani pelapor, Daman Bin Milan, warga, Kampung Utan Ringin Rt 02/01 Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Bekasi dengan disaksikan dua orang saksi,  terlaporpun harus menyerahkan uang sebasar Rp 125 juta. Terlapor memaksa harus menanggung beban Rp 125 juta, karena Daman sebagai pelapor bersama familinya telah mengeluarkan uang sebesar Rp 260 juta yang dijanjikan bakal menjadi Rp 7, 3 Miliar oleh GST yang hingga lima bulan ini belum ditangkap jajarn serse Polsek Cabangbungin.
          Menurut Ina Mulyani dan Uyut Bagus, antara pelapor Daman bin Milan dengan Gst, disinyalir saling mengenal, karena keduanya pernah bareng mengunjungi kediamannya di Kampung Bekuh, Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari. " Saya punya bukti poto keakraban pelapor Daman bersama Gst di HP yang saya masih pegang," kata Ina Mulyani, seraya memperliatkan gambar poto Darman dan Gst di Hp miliknya.
         uyut Bagus, suami terlapor, menjelaskan, surat pernyataan untuk menyerahkan uang sebesar Rp 125 juta tanggal 17 februari terpaksa ditandatangani istrinya karena dalam schok, setelah digelandang jajaran Serse Polsek Cabangbungin yang dikomandani, Bripka, Sawiran. " Saya juga pada malam itu ikut digelangang, kepala dipukul pakai botol bir, punggung dan perus ditendang "Setaker Kebek" sama orang-orang yang berpakaian preman saat berada di Mapolsek dan saya bersama istri sempat dimasukan ke dalam sel,' ujar Uyut Bagus, suami Ina sambil menunjukan kepalanya yang saat digelangang di Mapolsek, Cabangbungin sempat dikepruk pakai botol bir.
       Pasangan suami Istri terlapor Ina Mulyani dan Uyut Bagus, Senin(16/7) di rumahnya mengatakan, lewat surat pernyataan itu pula Jumat tanggal 17 Februari 2012 karena tidak punya uang kontan Rp 125 juta, akhirnya hanya menyerahkan Rp 25 juta kepada pelapor. Kemudian atas bantuan  H. Zakarian sebagai penjamin Ina katanya dipinjami mobil Izuzu panther No.Pol. B 1112, AN, sebagai jaminan belum bisa memenuhi sisa uang Rp 100 juta lagi. " Sebagai jaminan sisa uang Rp 100 juta yang harus diserahkan kepada Daman sebagai pelapor, STNK dan kunci kontak mobil izuzu panther-pun langsung diserahkan dan saya bersama suami dilepas serta diijinkan pulang ke Telagasari, Karawang," ujar Ina Mulyani dan Uyut Bagus.
           Sementara Kapolsek Cabangbungin, Bekasi, AKP, Triyono, saat menjawab pertanyaan kenapa kasus pidana diperdatakan, mengatakan, bahwa kasus tersebut dianggap tidak menonjol, sehingga kepada kedua belah pihak bisa saja diluar pemeriksaan melakukan musyawarah. Namun demikian kata Kapolsek, meski keduanya telah melakukan perdamain, tetapi tidak berarti harus menghapuskan pemidanaannya. " Jika suatu saat kasusnya harus dimajukan ke meja hijau ya.... saya lanjutkan," ujar Kapolsek Cabang Bungin, Bekasi, AKP, Triyono.








     



             

Subscribe for latest Apps and Games