Keduanya Berada di Depan Rumah Sakit
Karaoke Belladipa dan Grand AMI Belum Miliki Izin yang Lengkap

KARAWANG - kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu(BPMPT) Kabupaten Karawang, Okih Hermawan, mengatakan, bahwa tempat hiburan karaoke Belladipa dan Grand AMI, hingga, Rabu(25/7) belum memiliki izin yang lengkap. Hal ini pula, ke dua tempat hiburan terbut lokasi sama-sama berada di depan rumah sakit, sehingga jika ditilik dari norma kehidupan yang berada di tengah masyarakat dirasakan sangat tidak etis.
            Menurutnya, keberadaan tempat hiburan karaoke Belladipa yang berlokasi di depan RSUD Karawang sekitar komplek perumahan Galuh, dengan tidak mengantongi izin langkap tadi sudah ditutup pihak Sat.Pol.PP. Begitupun karaoke Grand AMI di depan Rumah Sakit Cito Interchang tol Karawang, pada bulan Ramadhan ini, sudah tidak diperbolehkan lagi untuk beroprasi.
             Kepala BPMPT Karawang, Okih Hermawan, sangat sepaham dengan para tokog agama di Kabupaten Karawang, dimana tempat hiburan pada bulan Ramadhan ini agar tidak melakukan oprasinal guna menghormati masyarakat yang tengah melaksanakan ibadah puasa. Sehingga pihaknya mengaku sangat tidak etis, jika di bulan Ramadhan ini harus mengeluarkan izij tempat hiburan karaoke dan tempat hiburan apapun jenisnya.
             Dijelaskan Kepala BPMPT, katagori kedua tempat hiburan kakaoke tadi belum memiliki izin yang lengkap, karena masih ada beberapa perijinan yang harus diperbaharui. Perijinan tersebut, terkait dengan IMB karena bangunananya sudah berubah, begitupun izin lokasi dan izin-izin lainya yang harus diperbaharuai. " Mungkin perijinan yang mohon dulu yang memperosesnya masing-masing kantor, tetapi sekarang sudah satu atap untuk pelayanan perijinan tersebut yakni BPMPT," ujar Okih Hermawan.
                   Terkait dengan lokasi karaoke Belladipa yang lokasisnya selain di depan RSUD Karawang, juga berada di komplek Perumahan Galuh, itu perlu mendapat komfirmasi sekitar peruntukannya kepada pihak pengembang perumahan Galuh tadi. Jika lewat peruntukannya tidak masuk usaha tempat hiburan karaoke, maka pihak BPMPT Karawang perlu juga mempertimbangkan sekitar perijinannya.
                     Seperti diketahuinya, bahwa belakangan ini tempat hiburan tersebut telah mengantongi izin dari Kantor Dinas Budpar setempat yakni oprasional restoran, sehingga jika di tempat itu ada hiburan jenis karaoke maka pihak BPMPT merasa perlu untuk memerintahkan kepala pemiliknya untuk memperbaharuai perijinannya. Kemudian jika tempat hiburan karaoke-pun harus jelas oprasionalnya dimana jika diketahui karaoke itu mengggunakan jasa PL, maka perinjinan yang harus dikantongi pengusaha tadi akan berbeda dengan tempat hiburan karaoke. " Bukan soal perijinan saja, tetapi setingan tempat hiburan karaoke keluarga dengan karaoke yang menggunakan jasa pelayana ini-pun harus berbeda dan harus terlebih dahulu mendapat kajian layak atau tidak di lokasi itu dibuka," pungkas Kepala BPHTB Karawang, Okih Hermawan.**















Subscribe for latest Apps and Games