Keduanya Berada di Depan Rumah Sakit
Karaoke Belladipa dan Grand AMI Belum Miliki Izin yang Lengkap
Karaoke Belladipa dan Grand AMI Belum Miliki Izin yang Lengkap
KARAWANG - kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu(BPMPT)
Kabupaten Karawang, Okih Hermawan, mengatakan, bahwa tempat hiburan
karaoke Belladipa dan Grand AMI, hingga, Rabu(25/7) belum memiliki izin
yang lengkap. Hal ini pula, ke dua tempat hiburan terbut lokasi
sama-sama berada di depan rumah sakit, sehingga jika ditilik dari norma
kehidupan yang berada di tengah masyarakat dirasakan sangat tidak etis.
Menurutnya, keberadaan tempat hiburan karaoke Belladipa yang
berlokasi di depan RSUD Karawang sekitar komplek perumahan Galuh,
dengan tidak mengantongi izin langkap tadi sudah ditutup pihak
Sat.Pol.PP. Begitupun karaoke Grand AMI di depan Rumah Sakit Cito
Interchang tol Karawang, pada bulan Ramadhan ini, sudah tidak
diperbolehkan lagi untuk beroprasi.
Kepala BPMPT Karawang, Okih Hermawan, sangat sepaham dengan
para tokog agama di Kabupaten Karawang, dimana tempat hiburan pada
bulan Ramadhan ini agar tidak melakukan oprasinal guna menghormati
masyarakat yang tengah melaksanakan ibadah puasa. Sehingga pihaknya
mengaku sangat tidak etis, jika di bulan Ramadhan ini harus mengeluarkan
izij tempat hiburan karaoke dan tempat hiburan apapun jenisnya.
Dijelaskan Kepala BPMPT, katagori kedua tempat hiburan
kakaoke tadi belum memiliki izin yang lengkap, karena masih ada beberapa
perijinan yang harus diperbaharui. Perijinan tersebut, terkait dengan
IMB karena bangunananya sudah berubah, begitupun izin lokasi dan
izin-izin lainya yang harus diperbaharuai. " Mungkin perijinan yang
mohon dulu yang memperosesnya masing-masing kantor, tetapi sekarang
sudah satu atap untuk pelayanan perijinan tersebut yakni BPMPT," ujar
Okih Hermawan.
Terkait dengan lokasi karaoke Belladipa yang
lokasisnya selain di depan RSUD Karawang, juga berada di komplek
Perumahan Galuh, itu perlu mendapat komfirmasi sekitar peruntukannya
kepada pihak pengembang perumahan Galuh tadi. Jika lewat peruntukannya
tidak masuk usaha tempat hiburan karaoke, maka pihak BPMPT Karawang
perlu juga mempertimbangkan sekitar perijinannya.
Seperti diketahuinya, bahwa belakangan ini tempat
hiburan tersebut telah mengantongi izin dari Kantor Dinas Budpar
setempat yakni oprasional restoran, sehingga jika di tempat itu ada
hiburan jenis karaoke maka pihak BPMPT merasa perlu untuk memerintahkan
kepala pemiliknya untuk memperbaharuai perijinannya. Kemudian jika
tempat hiburan karaoke-pun harus jelas oprasionalnya dimana jika
diketahui karaoke itu mengggunakan jasa PL, maka perinjinan yang harus
dikantongi pengusaha tadi akan berbeda dengan tempat hiburan karaoke. "
Bukan soal perijinan saja, tetapi setingan tempat hiburan karaoke
keluarga dengan karaoke yang menggunakan jasa pelayana ini-pun harus
berbeda dan harus terlebih dahulu mendapat kajian layak atau tidak di
lokasi itu dibuka," pungkas Kepala BPHTB Karawang, Okih Hermawan.**