Mobil Fanther BB Mabes Dijadikan Jaminan Kasus Penggandaan Uang di Mapolsek Cabangbungin?
KARAWANG - Kanit Reskrim Polsek
Cabangbungin, Bekasi, Bripka, Sawiran, mengatakan, mobil isuzu Panther
warna hijau No. Pol. B 1112 AN yang dijaminkan terlapor Ina Mulyani,
kepada pelapor dugaan kasus penggandaan uang adalah merupakan BB(barang
bukti) Mabes. Mobil tersebut dijaminkan karena terlapor belum bisa
menyerahkan sisa uang kepada pelapor sebesar Rp 125 juta atas pengganti
kerugiannya yang diderita pelapor pada kasus penggandaan uang tadi.
Menurut Bripka,
Sawiran, saat dikompirmasi di Mapolsek, pekan lalu, mobil isuzu panther,
dititipkan pelapor, Daman Bin Mulan, warga Kampung Utan Ringin Rt02/01
Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Bekasi, di Mapolsek
Cabangbungin, disinyalir ada yang menyita saat dipergunakan. Sehingga,
guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan dimungkinkan oleh pelapor
dari mulai dilakukannya perjanjian dengan terlapor Ina Mulyani, warga
Karawang, 17 Februari 2012 lalu, dititipkan di Mapolsek Cabangbungin.
Dalam hal ini, Kanit
Serse Polsek Cabangbungin lebih jauh menjelaskan, jaminan mobil kepada
pelapor kasus penggandaan uang, terjadi setelah sebelumnya dimediasi
oleh saksi H. Zakaria Ansori, penduduk Jakarta. " Saya tidak paham
dengan perdamain antara pelapor dan pelapor yang dilakukan di kawasan
Mapolsek, karena yang melakukan mediasi adalah saksi II, H. Zakaria," tegas Bripka, Sawiran.
Lain lagi menurut Ina Mulyani, sebagai
terlapor kasus penggandaan uang katanya semula mobil yang akan
dijaminkan kepada pelapor adalah mobil AFF. No. Pol. Z 10320 KF, warna
metalik abu-abu yang digadainya dari warga Tasikmalaya, Namun entah
bagaimana jalan ceritranya, H. Zakaria yang memediasi kasus tersebut,
ujug-ujug mau menyerahkan mobil isuzu panhternya, untuk dijadikan
jaminan kekurangan kerugian dari pihak pelapor sebesar Rp 125 juta lagi.
Lebih mengagetkan
lagi, kata Ina, mobil Suzuki AFF, gadaianya yang dipegang H. Zakaria,
saksi II, belakangan ini sudah tidak berada di tangannya lagi, konon
katanya, disita oleh pihak leasing. " Nasib saya ibarat pribahasa sudah
jatuh tertimpa tangga pula, mobil gadaian suzuki AFF kalau benar disita
leasing, harus tetap juga menganti uang kerugian kepada pelapor Rp 125
juta," ujar Ina Mulyani, sedih.
Ina Mulyani, pihak
Polda Metro jaya dan Mabes untuk turun tangan menyelesaikan kasus
tersebut, karena sudah yang namanya Gst tidak tertangkap oleh Tim
Reskrim Polsek Cabangbungin, mobil Isuzu panhter kata petugas Polsek
Cabangbungin, juga merupakan BB Mabes, kemudian mobil suzuki AFF gadaian
saya, kata saksi II, H. Zakaria juga diambil liesing dari tangannya. "
Bapak-bapak dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, mohon kasus tersebut
diambil alih penanganannya dan segera tangkap yang namanya GST, agar
permainan kotor ini bisa terungkap dengan terang benderang,"
pungkasnya.**