Mobil Fanther  BB Mabes Dijadikan Jaminan Kasus Penggandaan Uang di Mapolsek Cabangbungin?
KARAWANG -  Kanit Reskrim Polsek Cabangbungin, Bekasi, Bripka, Sawiran, mengatakan, mobil isuzu Panther warna hijau No. Pol. B 1112 AN yang dijaminkan terlapor Ina Mulyani, kepada pelapor dugaan kasus penggandaan uang adalah merupakan BB(barang bukti) Mabes. Mobil tersebut dijaminkan karena terlapor belum bisa menyerahkan sisa uang kepada pelapor sebesar Rp 125 juta atas pengganti kerugiannya yang diderita pelapor pada kasus penggandaan uang tadi.
            Menurut Bripka, Sawiran, saat dikompirmasi di Mapolsek, pekan lalu, mobil isuzu panther, dititipkan pelapor, Daman Bin Mulan, warga Kampung Utan Ringin Rt02/01 Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Bekasi, di Mapolsek Cabangbungin, disinyalir ada yang menyita saat dipergunakan. Sehingga, guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan dimungkinkan oleh pelapor  dari mulai dilakukannya perjanjian dengan terlapor Ina Mulyani, warga Karawang, 17 Februari 2012 lalu, dititipkan di Mapolsek Cabangbungin.
          Dalam hal ini, Kanit Serse Polsek Cabangbungin lebih jauh menjelaskan, jaminan mobil kepada pelapor kasus penggandaan uang, terjadi setelah sebelumnya dimediasi oleh saksi H. Zakaria Ansori, penduduk Jakarta. " Saya tidak paham dengan perdamain  antara pelapor dan pelapor yang dilakukan di kawasan Mapolsek, karena yang melakukan mediasi adalah saksi II, H. Zakaria," tegas Bripka, Sawiran.
              Lain lagi menurut Ina Mulyani, sebagai terlapor kasus penggandaan uang katanya semula mobil yang akan dijaminkan kepada pelapor adalah mobil AFF. No. Pol. Z 10320 KF, warna metalik abu-abu yang digadainya dari warga Tasikmalaya, Namun entah bagaimana jalan ceritranya, H. Zakaria yang memediasi kasus tersebut, ujug-ujug mau menyerahkan mobil isuzu panhternya, untuk dijadikan jaminan kekurangan kerugian dari pihak pelapor sebesar Rp 125 juta lagi.
             Lebih mengagetkan lagi, kata Ina, mobil Suzuki AFF, gadaianya yang dipegang H. Zakaria, saksi II, belakangan ini sudah tidak berada di tangannya lagi, konon katanya, disita oleh pihak leasing. " Nasib saya ibarat pribahasa sudah jatuh tertimpa tangga pula, mobil gadaian suzuki AFF kalau benar disita leasing, harus tetap juga menganti uang kerugian kepada pelapor Rp 125 juta," ujar Ina Mulyani, sedih.
            Ina Mulyani, pihak Polda Metro jaya dan Mabes untuk turun tangan menyelesaikan kasus tersebut, karena sudah yang namanya Gst tidak tertangkap oleh Tim Reskrim Polsek Cabangbungin, mobil Isuzu panhter kata petugas Polsek Cabangbungin, juga merupakan BB Mabes, kemudian mobil suzuki AFF gadaian saya, kata saksi II, H. Zakaria juga diambil liesing dari tangannya. " Bapak-bapak dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, mohon kasus tersebut diambil alih penanganannya dan segera tangkap yang namanya GST, agar permainan kotor ini bisa terungkap dengan terang benderang," pungkasnya.**