Polisi Usut AJB Lahan Sawah Ganda di Pakisjaya
KARAWANG - AJB (Akta jual beli)
lahan sawah ganda seluas kurang lebih 2, 5 Ha, di Desa Solokan,
Kecamatan Pakisjaya, Karawang, tengah diusut Polsek setempat. Hal ini,
dilakukan guna mengetahui siapa oknum yang melakukan modus operandi
terjadinya dua AJB dalam satu obyek tanah tersebut.
Lewat pengaduan Hj.
Fatimah, pemeriksa Polsek Pakisjaya, Aip, Kamis(12/7) menjelaskan, bahwa
dari dugaan kasus AJB tadi, pihaknya baru memanggil dua saksi untuk
diminta keterangan. Namun ketika pemeriksa melayangkan surat panggilan
ke saksi ke tiga, yang bersangkutan mendadak sakit hingga memaksa proses
penyidikan ditunda guna menunggu saksi tadi pulih. " Pokoknya kasus AJB
ganda di Desa Solokan akan ditangani sampai tuntas," kata Aip,
pemeriksa Polsek Pakisjaya.
Dalam hal ini, Hj,
fatimah, warga Dusun Bugis Selatan Rt 004/001 Desa Tanahbaru, Kecamatan
Pakisjaya, menjelaskan, bahwa lahan sawahnya seluas 2,5 Ha yang terletak
di Desa Solokan telah diserobot oleh orang yang mengklaim memiliki AJB
yang. Merasa tanah itu miliknya, akhirnya dia melaporkan kasus
penyerobotan lahan sawah tadi ke Mapolres Karawang dengan bukti laporan
nomor : LP./ 472/VI/2012/JBR/Res Krw.
Menurutnya dia berani
melaporkan kasus tersebut, karena tanah sawah seluas 2,5 H yang dibeli
dari H. Sanap telah di AJB-kan pada tahun 2006, sehingga merasa sudah
memiliki bukti secara yuridis formal. " Saya membeli lahan sawah dari H.
Sanap ketika itu disaksikan istrinya, dan disaksikan Kepala desa
bersama salah seorang pamongnya," ujar H. Fatimah.
Hj.Fatimah, tidak mau tahu
bahwa yang melakukan penyerobotan lahan sawahnya konon katanya memiliki
AJB-juga, tetapi yang lebih jelas H. Sanaf selaku penjual yang ketika
itu dijinkan oleh istrinya telah menjual sawahnya kepada saya. " Saya
minta kasus penyerobotan sawah milik saya diusut tuntas agar bisa
diketahui sipenyerobot tadi memiliki AJB hasil buatan siapa," tegas Hj.
Fatimah
Sukron bin yasin,
kakanya Hj. fatimah, menjelaskan, dia sudah bertemu dengan para pihak
yang mengaku bersaksi di AJB yang dimiliki si penyerobot lahan sawah
adiknya tersebut. Mereka telah mengakui kesalahan dan kekeliruannya
telah bersaksi di AJB milik si penyerobot, dan sebagai konsekwensnya
mereka telah pembuat dan mencabut tanda tangan yang telah dibubuhkannya
di AJB yang dimiliki si penyerobot tersebut. **