Polisi Usut AJB Lahan Sawah Ganda di Pakisjaya
KARAWANG - AJB (Akta jual beli) lahan sawah ganda seluas kurang lebih 2, 5 Ha, di Desa Solokan, Kecamatan Pakisjaya, Karawang, tengah diusut Polsek setempat. Hal ini, dilakukan guna mengetahui siapa oknum yang melakukan modus operandi terjadinya dua AJB dalam satu obyek tanah tersebut.
       Lewat pengaduan Hj. Fatimah, pemeriksa Polsek Pakisjaya, Aip, Kamis(12/7) menjelaskan, bahwa dari dugaan kasus AJB tadi, pihaknya baru memanggil dua saksi untuk diminta keterangan. Namun ketika pemeriksa melayangkan surat panggilan ke saksi ke tiga, yang bersangkutan mendadak sakit hingga memaksa proses penyidikan ditunda guna menunggu saksi tadi pulih. " Pokoknya kasus AJB ganda di Desa Solokan akan ditangani sampai tuntas," kata Aip, pemeriksa Polsek Pakisjaya.
        Dalam hal ini, Hj, fatimah, warga Dusun Bugis Selatan Rt 004/001 Desa Tanahbaru, Kecamatan Pakisjaya, menjelaskan, bahwa lahan sawahnya seluas 2,5 Ha yang terletak di Desa Solokan telah diserobot oleh orang yang mengklaim memiliki AJB yang. Merasa tanah itu miliknya, akhirnya dia melaporkan kasus penyerobotan lahan sawah tadi ke Mapolres Karawang dengan bukti laporan nomor : LP./ 472/VI/2012/JBR/Res Krw.
        Menurutnya dia berani melaporkan kasus tersebut, karena tanah sawah seluas 2,5 H yang dibeli dari H. Sanap telah di AJB-kan pada tahun 2006, sehingga merasa sudah memiliki bukti secara yuridis formal. " Saya membeli lahan sawah dari H. Sanap ketika itu disaksikan istrinya, dan disaksikan Kepala desa bersama salah seorang pamongnya," ujar H. Fatimah.
        Hj.Fatimah, tidak mau tahu bahwa yang melakukan penyerobotan lahan sawahnya konon katanya memiliki AJB-juga, tetapi yang lebih jelas H. Sanaf selaku penjual yang ketika itu dijinkan oleh istrinya telah menjual sawahnya kepada saya. " Saya minta kasus penyerobotan sawah milik saya diusut tuntas agar bisa diketahui sipenyerobot tadi memiliki AJB hasil buatan siapa," tegas Hj. Fatimah  
          Sukron bin yasin, kakanya Hj. fatimah, menjelaskan, dia sudah bertemu dengan para pihak yang mengaku bersaksi di AJB yang dimiliki si penyerobot lahan sawah adiknya tersebut. Mereka telah mengakui kesalahan dan kekeliruannya telah bersaksi di AJB milik si penyerobot, dan sebagai konsekwensnya mereka telah pembuat dan mencabut tanda tangan yang telah dibubuhkannya di AJB yang dimiliki si penyerobot tersebut. **




       

Subscribe for latest Apps and Games