Terkait Setoran BPHTB Rp,11,9M
6Camat di Karawang Diperiksa Kejagung
KARAWANG - Terkait setoran
BPHTB(Bea Pungutan Hak Tanah dan Bangunan) Rp 11,9 Miliar yang diterima
sebelum Perda lahir, enam camat dan staf kantor DPPKAD Karawang,
diperiksa Kajagung. Hal ini, belum diketahui apakah proses hukum yang
diperagakan pihak gedung bundar di jakarta itu statusnya penyelidikan
atau sudah masuk penyidikan.
Saptana, staf kantor
DPPKAD Karawang yang menangani masalah BPHTB, Kamis(5/7) membenarkan,
bahwa enam camat bersama staf kantor DPPKD setempat, Selasa, pekan
kemarin, telah diperiksa pihak kajagung terkait dengan setoran dana
BPHTB yang disetor para wajib pajak sebelum Perda Lahir. Pemeriksaan
yang dilangsungkan saat itu dari mulai kurang lebih Pukul 9.00 WIB
hingga pukul 15.00 WIB.
Menurut Saptana,
pihak pemeriksa Kajagung yang berjumlah lima orang itu, beberapa hari
kemudian turun ke Karawang guna melakukan proses hukum. Namun sejauh ini
belum diketahui, apakah kasus tersebut bakal berlanjut ke tingkat
persidangan, atau hanya sekedar klarifikasi saja." Saya belum tahu dari
hasil pemeriksaan pihak Kejagung tersebu," kata Saptana
Dalam masalah setoran
dana BPHTB sebesar Rp 11,9 Miliar sebelum perta lahir tahun 2010, kata
Saptana, tampaknya tidak bakal dikemukan untuk merugikan negara, maupun
memperkaya diri baik dilakukan pejabat kantor DPPKD maupun pihak lain.
Sebab, inisiatif menyetorkan dana BPHTB bukan dari pihak kantor DPPKAD
Karawang, tetapi setoran itu murni dilakukan para wajib pajak kepada
kantor yang telah ditunjuk mereka.
Selanjutnya, lanjut
Saptana, setoran BPHTB Rp 11,9 Miliar, satu peserpun tidak jatuh atau
dipakai staf kantor DPPKD Karawang. Kenapa demikian?, selama kurun waktu
tertentu dan sebelum dialihkan ke kas Pemkab, uang itu utuh berada di
pihak Bank yang ditunjuk para wajib pajak BPHTB.
Lebih jauh Saptana
menjelaskan, ketika sedang gonjang-ganjing dana BPHTB disetor sebelum
Perda lahir, pihak kantor DPKAD Karawang telah menunjuk beberapa jaksa
di Kejaksaan Karawang untuk menjadi pengcara negara. Kemudian dari hasil
kajian pihak Kajati, tidak ditemukan unsur merugikan negara dan
memperkaya diri, dan hanya ada semacam kurang kecermatan masalah administrasi saja.**