Terkait Setoran BPHTB Rp,11,9M
6Camat di  Karawang Diperiksa Kejagung
KARAWANG - Terkait setoran BPHTB(Bea Pungutan Hak Tanah dan Bangunan) Rp 11,9 Miliar yang diterima sebelum Perda lahir, enam camat dan staf kantor DPPKAD Karawang, diperiksa Kajagung. Hal ini, belum diketahui apakah proses hukum yang diperagakan pihak gedung bundar di jakarta itu statusnya penyelidikan atau sudah masuk penyidikan.
             Saptana, staf kantor DPPKAD Karawang yang menangani masalah BPHTB, Kamis(5/7) membenarkan, bahwa enam camat bersama staf kantor DPPKD setempat, Selasa, pekan kemarin, telah diperiksa pihak kajagung terkait dengan setoran dana BPHTB yang disetor para wajib pajak sebelum Perda Lahir. Pemeriksaan yang dilangsungkan saat itu dari mulai kurang lebih Pukul 9.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
             Menurut Saptana, pihak pemeriksa Kajagung yang berjumlah lima orang itu, beberapa hari kemudian turun ke Karawang guna melakukan proses hukum. Namun sejauh ini belum diketahui, apakah kasus tersebut bakal berlanjut ke tingkat persidangan, atau hanya sekedar klarifikasi saja." Saya belum tahu dari hasil pemeriksaan pihak Kejagung tersebu," kata Saptana
           Dalam masalah setoran dana BPHTB sebesar Rp 11,9 Miliar sebelum perta lahir tahun 2010, kata Saptana, tampaknya tidak bakal dikemukan untuk merugikan negara, maupun memperkaya diri baik dilakukan pejabat kantor DPPKD maupun pihak lain. Sebab, inisiatif menyetorkan dana BPHTB bukan dari pihak kantor DPPKAD Karawang, tetapi setoran itu murni dilakukan para wajib pajak kepada kantor yang telah ditunjuk mereka.
          Selanjutnya, lanjut Saptana, setoran BPHTB Rp 11,9 Miliar, satu peserpun tidak jatuh atau dipakai staf kantor DPPKD Karawang. Kenapa demikian?, selama kurun waktu tertentu dan sebelum dialihkan ke kas Pemkab, uang itu utuh berada di pihak Bank yang ditunjuk para wajib pajak BPHTB.
             Lebih jauh Saptana menjelaskan, ketika sedang gonjang-ganjing dana BPHTB disetor sebelum Perda lahir, pihak kantor DPKAD Karawang telah menunjuk beberapa jaksa di Kejaksaan Karawang untuk menjadi pengcara negara. Kemudian dari hasil kajian pihak Kajati, tidak ditemukan unsur merugikan negara dan memperkaya diri, dan hanya ada semacam kurang kecermatan masalah administrasi saja.**









Subscribe for latest Apps and Games