Diduga Langgar Prijinan dan RUTR Karawang
     (Tempat Usaha Perbengkelan, jadi Pabrik Batako)
KARAWANG - Diduga melanggar perijinan, sebuah tempat usaha perbengkelan PT. IMKS, yang terletak di Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, menjadi pabrik batako. Ini, diketahui setelah pihak pengusaha memperpanjang HO atau ijin gangguang ke Kantor BPMPT (Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu) Pemkab Karawang.
           Kepala BPMPT Kabupaten Karawang, Okih Hermawan, Rabu (29/8)di ruang kerjanya membenarkan, bahwa pihak tempat ijin usaha perbengkelan disinyalir sudah melanggar perijinan yang dikeluarkan pihak Pemkab setempat. Atas kasus tersebut, pihak kantor BPMPT sudah melayangkan surat panggilan kepada pihak pengusaha guna meminta pertanggungjawaban, sekitar pelanggaran tersebut.
            Dalam hal ini, kata Okih Hermawan, pihak Pemkab telah membuat tim gabungan guna melakukan penertiban terhadap dugaan manipulasi ijin usaha tersebut. Kemudian dalam tempo cepat, Tim Gabungan dari Pemkan, agar segera turun ke lokasi pabrik guna melakukan indentifikasi dari mulai adminitrasi hingga prodak yang belakangan ini tengah digarap oleh PT. IMKS di Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat.
             Menurut Kepala BPMPT, sebagai tahap awal pihak BPMPT akan melakukan verifikasi terhadap perijinan yang dimiliki pihak pengusaha PT. IMKS. " Jika tidak sesuai deangan perijian dengan yang sekarang telah diproduksi oleh PT. IMKS, kepada pengusaha diperintahkan dahulu untuk melakukan atau perbaikian perijinan terlebih dahulu," katanya.
              Tindakan tersebut, kata Okih Hermawan, terlebih dahulu diambil menyusul adanya pertimbangan aspek sosial, dimana PT. IMKS yang memproduksi batako tersebut telah mempekerjakan tenaga kerja. Sehingga lewat pertimbangan aspek sosial tadi, untuk sementara keberadaan tenaga kerja tersebut perlu dipertimbangan terlebih dahulu nasibnya.
             Namun, kata Kepala BPMPT Karawang, Okih Hermawan, jika keberadaan perusahaan sudah melanggar aturan hukum terkait dengan RUTR Kabupaten Karawang, dimana lokasi tersebut masih plot kawasan pertanian maka pihan Pemkab tidak bisa mentolelir kebaradaan pabrik tersebut. " Kalau terkait dengan pelanggaran perijinan masih bisa kami pertimbangan alasan pabrik tersebut banyak mempekerjakan tenaga kerja, tetapi jika sudah melanggar RUTR dimana sangsinya pidana, maka pihak Pemkab Karawang akan mengambil sikap pencabutan perijinan terhadap PT> IMKS tersebut," tegasnya.**




 





Subscribe for latest Apps and Games