Diduga Langgar Prijinan dan RUTR Karawang
(Tempat Usaha Perbengkelan, jadi Pabrik Batako)
KARAWANG - Diduga melanggar
perijinan, sebuah tempat usaha perbengkelan PT. IMKS, yang terletak di
Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, menjadi pabrik batako.
Ini, diketahui setelah pihak pengusaha memperpanjang HO atau ijin
gangguang ke Kantor BPMPT (Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu)
Pemkab Karawang.
Kepala BPMPT Kabupaten
Karawang, Okih Hermawan, Rabu (29/8)di ruang kerjanya membenarkan, bahwa
pihak tempat ijin usaha perbengkelan disinyalir sudah melanggar
perijinan yang dikeluarkan pihak Pemkab setempat. Atas kasus tersebut,
pihak kantor BPMPT sudah melayangkan surat panggilan kepada pihak
pengusaha guna meminta pertanggungjawaban, sekitar pelanggaran tersebut.
Dalam hal ini, kata
Okih Hermawan, pihak Pemkab telah membuat tim gabungan guna melakukan
penertiban terhadap dugaan manipulasi ijin usaha tersebut. Kemudian
dalam tempo cepat, Tim Gabungan dari Pemkan, agar segera turun ke lokasi
pabrik guna melakukan indentifikasi dari mulai adminitrasi hingga
prodak yang belakangan ini tengah digarap oleh PT. IMKS di Kelurahan
Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat.
Menurut Kepala BPMPT,
sebagai tahap awal pihak BPMPT akan melakukan verifikasi terhadap
perijinan yang dimiliki pihak pengusaha PT. IMKS. " Jika tidak sesuai
deangan perijian dengan yang sekarang telah diproduksi oleh PT. IMKS,
kepada pengusaha diperintahkan dahulu untuk melakukan atau perbaikian
perijinan terlebih dahulu," katanya.
Tindakan tersebut,
kata Okih Hermawan, terlebih dahulu diambil menyusul adanya pertimbangan
aspek sosial, dimana PT. IMKS yang memproduksi batako tersebut telah
mempekerjakan tenaga kerja. Sehingga lewat pertimbangan aspek sosial
tadi, untuk sementara keberadaan tenaga kerja tersebut perlu
dipertimbangan terlebih dahulu nasibnya.
Namun, kata Kepala
BPMPT Karawang, Okih Hermawan, jika keberadaan perusahaan sudah
melanggar aturan hukum terkait dengan RUTR Kabupaten Karawang, dimana
lokasi tersebut masih plot kawasan pertanian maka pihan Pemkab tidak
bisa mentolelir kebaradaan pabrik tersebut. " Kalau terkait dengan
pelanggaran perijinan masih bisa kami pertimbangan alasan pabrik
tersebut banyak mempekerjakan tenaga kerja, tetapi jika sudah melanggar
RUTR dimana sangsinya pidana, maka pihak Pemkab Karawang akan mengambil
sikap pencabutan perijinan terhadap PT> IMKS tersebut,"
tegasnya.**