Dugaan Korupsi PDAM Karawang Jilid II Masih Dipersimpangan?

KARAWANG -  Dugaan kasus korupsi jilid II di tubuh PDAM Karawang penanganannya masih dipersimpangan jalan. Pasalnya, sudah sejak lama pihak Kejaksaan Negeri setempat hingga jelang 17 Agustus 2012 belum bisa menetapkan tersangka dibalik kasus korupsi tersebut, padahal proses hukumnya sudah diover alih dari Bagian Intel ke Bagian Pidsus.
               Dude Herlambang, SH, MH, salah seorang praktisi hukum di Kabupaten Karawang, Rabu(15/8) mengatakan, Kejaksaan dalam penangani dugaan korupsi jilid II di tubuh PDAM Karawang bakal blunder dalam menetapkan tersangka. Betapa tidak, dari puluhan saksi yang sudah diperiksa yakni, mulai jajaran direksi hingga punggawanya, lembaga yudikatif yang diberikan wewenang oleh undang-undang untuk menangani korupsi di negeri lumbung padi hingga kini tampaknya masih kesulitan guna menetapkan tersangka.
             Berdasarkan pemantuan Herlambang, SH, MH, dalam penanganan proses hukum korupsi di PDAN jilid II,  guna menetapkan tersangka, bukan jajaran direksi dan punggawanya yang sudah diperiksa, tetapi guna membuat terang kasus tersebut pihak BPK-pun sudah dilibatkan guna menghitung kerugian negara. " Pemeriksa Kejaksaan seperti kesulitan guna menetapkan tersangka dibalik dugaan korupsi PDAM jilid II ini," kata Dude Herlambang.
              Menurut Dude Herlambang, naga-naganya pihak Kejaksaan diduga sulit menetapkan tersangka kasusp korupsi di tubuh PDAM yang konon katanya melibatkan para pihak berkantong tebal, diketahui sejak beberapa bulan lalu penanganannya diover alih dari Bagian Intel ke Bagian Pidsus. Disini, kata Herlambang tidak seperti biasanya, dimana pengoveralihan penanganan peningkatan proses hukum tersebut tidak disertakan dengan tersangkanya.
               Dalam hal ini, Dude Herlambang, SH, MH, masih berharap kepada pihak Kejaksaan Karawang untuk lebih serius dalam menangani dugaan kasus korupsi PDAM Karawang di jilid II ini. Jika memang tidak ditemukan alat bukti untuk menjerat para tersangka, untuk tidak malu-malu segera meng-SP3-kan kasus tersebut. Sebaliknya, jika memang dalam kasus korupsi PDAM jilid sudah ditemukan sedikitnya dua alat bukti, maka segeralah tetapkan tersangkannya.
             Dude Herlambang, SH, MH, tidak menghendaki lagi atau "Emoh" mendengar lagi, dalam penanganan kasus tiba-tiba berhenti dengan alasan karena kesalahan adminitrasi dan demi sebuah kondusifitas maka proses hukumnya tak kedengaran lagi suaranya. " Saya bermohon kasus korupsi PDAM jilid II segera disidangkan di pengadilan tipokor Bandung, seperti sudah dilangsungkan persidangan kasus korupsi PDAM Karawang jilid i," pungkasnya.**






Subscribe for latest Apps and Games