Dugaan Korupsi PDAM Karawang Jilid II Masih Dipersimpangan?
KARAWANG - Dugaan kasus korupsi
jilid II di tubuh PDAM Karawang penanganannya masih dipersimpangan
jalan. Pasalnya, sudah sejak lama pihak Kejaksaan Negeri setempat hingga
jelang 17 Agustus 2012 belum bisa menetapkan tersangka dibalik kasus
korupsi tersebut, padahal proses hukumnya sudah diover alih dari Bagian
Intel ke Bagian Pidsus.
Dude Herlambang,
SH, MH, salah seorang praktisi hukum di Kabupaten Karawang, Rabu(15/8)
mengatakan, Kejaksaan dalam penangani dugaan korupsi jilid II di tubuh
PDAM Karawang bakal blunder dalam menetapkan tersangka. Betapa tidak,
dari puluhan saksi yang sudah diperiksa yakni, mulai jajaran direksi
hingga punggawanya, lembaga yudikatif yang diberikan wewenang oleh
undang-undang untuk menangani korupsi di negeri lumbung padi hingga kini
tampaknya masih kesulitan guna menetapkan tersangka.
Berdasarkan pemantuan
Herlambang, SH, MH, dalam penanganan proses hukum korupsi di PDAN jilid
II, guna menetapkan tersangka, bukan jajaran direksi dan punggawanya
yang sudah diperiksa, tetapi guna membuat terang kasus tersebut pihak
BPK-pun sudah dilibatkan guna menghitung kerugian negara. " Pemeriksa
Kejaksaan seperti kesulitan guna menetapkan tersangka dibalik dugaan
korupsi PDAM jilid II ini," kata Dude Herlambang.
Menurut Dude
Herlambang, naga-naganya pihak Kejaksaan diduga sulit menetapkan
tersangka kasusp korupsi di tubuh PDAM yang konon katanya melibatkan
para pihak berkantong tebal, diketahui sejak beberapa bulan lalu
penanganannya diover alih dari Bagian Intel ke Bagian Pidsus. Disini,
kata Herlambang tidak seperti biasanya, dimana pengoveralihan penanganan
peningkatan proses hukum tersebut tidak disertakan dengan tersangkanya.
Dalam hal ini, Dude
Herlambang, SH, MH, masih berharap kepada pihak Kejaksaan Karawang
untuk lebih serius dalam menangani dugaan kasus korupsi PDAM Karawang di
jilid II ini. Jika memang tidak ditemukan alat bukti untuk menjerat
para tersangka, untuk tidak malu-malu segera meng-SP3-kan kasus
tersebut. Sebaliknya, jika memang dalam kasus korupsi PDAM jilid sudah
ditemukan sedikitnya dua alat bukti, maka segeralah tetapkan
tersangkannya.
Dude Herlambang, SH,
MH, tidak menghendaki lagi atau "Emoh" mendengar lagi, dalam penanganan
kasus tiba-tiba berhenti dengan alasan karena kesalahan adminitrasi dan
demi sebuah kondusifitas maka proses hukumnya tak kedengaran lagi
suaranya. " Saya bermohon kasus korupsi PDAM jilid II segera disidangkan
di pengadilan tipokor Bandung, seperti sudah dilangsungkan persidangan
kasus korupsi PDAM Karawang jilid i," pungkasnya.**